Divisi Kebijakan Publik dan Hukrim Kawal NTB Angkat Bicara Soal Dana Pokir Siluman Oknum Anggota Dewan DPRD Prov NTB.
Mandalikatoday-Loteng,(NTB) – Pembenaran pihak Kejaksaan Tinggi NTB terkait penyerahan uang yang di duga dana siluman pembagian jatah Pokok Fikiran ( Pokir ) anggota DPRD bukan hanya petunjuk tapi bukti.
Saya fikir setelah mereka datang membawa uang hasil fee tersebut Jaksa langsung menahan anggota Dewan itu karena sama saja dengan OTT .
Keyakinan kami juga jelas bahwa memang ada modus bagi bagi uang hasil fee proyek dana pokir, jika melihat dari postur kasus sampai pada pemeriksaan saksi saksi dan barang bukti,”tutur Fahrurozi kepada mandalikatoday-com Sabtu 02/08/2025.
Penyidik pasti sudah mengantongi petunjuk yang bisa menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan bahkan menetapkan tersangkanya jika merujuk pada proses ini.” Katanya.
Adapun dua anggota DPRD yang menyerahkan uang tersebut adalah Ruhaiman dan Marga Harun yang merupakan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) .
Ini kan inisiatif mereka datang ke Kejati dan mengakui ada perbuatan melawan hukum yang sedang terjadi,”ungkap Fahrurozi.
“Lanjut Fahrurozi Penyerahan uang tersebut mengindikasikan kuatkan praktek korupsi di DPRD NTB terkait kasus jual beli pokok pikirin (Pokir)
Ini bukan lagi siluman dan ini nyata karena ada uang yang di serahkan ke jaksa jadi stop mengatakan ini siluman lagi,
Kami mendesak Kejati segera menaikkan status para pelaku ke tahap selanjutnya agar publik tidak lagi berspekulasi dan terciptanya kepastian hukum.
Kami mendukung langkah Kejati membersihkan udayana dari praktek kotor korupsi tersebut,” tutupnya.
(JB)









