Istri Oknum Kadus di Jonggat Diduga Jual Emas Palsu Terancam Hukum.
Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Istri oknum Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, berinisial Hj. EM, terancam berurusan dengan hukum karena diduga menjual emas palsu kepada beberapa korbannya. Salah seorang korban, Ros warga Desa Labulia, mengungkapkan bahwa Hj. EM awalnya mengutang beras dan dibayar lunas, namun saat akan melunasi utang beras berikutnya, ia diduga menggunakan emas palsu.
Ros mengungkapkan bahwa ketika ia meminta Hj. EM melunasi utangnya, ia diberikan emas yang ternyata palsu setelah dicek. “Pertama pelaku ngutang beras bayarnya lancar dan saat ngutang berikutnya selalu bertambah dengan jumlahnya yang lebih banyak dan ketika ditagih mereka menyerahkan emasnya namun ternyata setelah dicek emasnya palsu,” ungkapnya.
Ros juga mengatakan bahwa perbuatan oknum tersebut sudah disampaikan ke suaminya yang menjadi Kadus, namun tidak ditanggapi. Bahkan, Ros menyebutkan bahwa ada warga lain yang juga menjadi korban emas palsu Hj. EM.
“Awalnya jumlah notanya sekitar 60 juta sisanya sekitar 30 jutaan yang belum dilunasi, kemudian diberikan emas untuk membayarnya namun ternyata emas palsu”ungkapnya
Kades Mahjat, mengakui bahwa kasus ini sudah dibawa ke kantor desa untuk mediasi, namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. “Sudah kita coba mediasi di desa namun tidak menemukan kesepakatan penyelesaiannya,” kata kades.
Korban Meminta Polisi Mengusut Tuntas Kasus Ini
Ros meminta polisi mengusut tuntas kasus ini karena diduga ada kerja sama antara suami istri untuk memuluskan aksinya. Ros mengatakan suaminya diduga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, sehingga akan menumpuh jalur hukum
“Bersama korban korban lainnya akan melaporkan ke Polisi”tegasnya
Namun hingga berita ini dibuat, Hj. EM belum memberikan penjelasan terkait kasus ini meskipun telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.









