Empat Kasus Besar Narkoba Terbongkar, Jaringan Antarprovinsi Dibekuk di NTB - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Empat Kasus Besar Narkoba Terbongkar, Jaringan Antarprovinsi Dibekuk di NTB

Empat Kasus Besar Narkoba Terbongkar, Jaringan Antarprovinsi Dibekuk di NTB

 

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) — Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali menorehkan hasil signifikan, dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025), Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., menyampaikan jika sepanjang Juli hingga Agustus 2025, pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan 23 tersangka, terdiri dari 21 pria dan 2 wanita.

Barang bukti yang berhasil disita tidak main-main, 599,318 gram sabu dan 3.753,63 gram ganja. Sementara itu, untuk periode April hingga Agustus 2025, Polda NTB telah mendapatkan penetapan pengadilan untuk memusnahkan 1,53 kilogram sabu, 33,6 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi.

Baca Juga :  Sertijab Kabag SDM di Pimpin Kapolres Lombok Utara

“Ini bentuk komitmen kita dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dukungan dari masyarakat, wartawan, BNN, Kejaksaan, Balai POM, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya sangat berarti sehingga hambatan dalam penegakan hukum semakin kecil,” ujar Kombes Pol. Roman.

Disebutkan, dari 12 kasus tersebut, setidaknya ada empat yang menonjol di antaranya di Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah (31 Juli 2025), tiga tersangka ditangkap setelah mengambil paket berisi 2,015 kg sabum yang dikirim dari Medan menggunakan jasa ekspedisi.

Kedua, di Batu Layar, Lombok Barat (2 Agustus 2025), polisi menggagalkan peredaran 494 gram sabu yang diselundupkan dari Bali. Tersangka berperan sebagai kurir dengan upah Rp5 juta. Ketiga penangkapan di Pelabuhan Lembar (3 Agustus 2025). Dua tersangka ditangkap dengan 92 gram sabu. Barang haram tersebut berasal dari jaringan antarprovinsi Madura–Bali–Lombok.

Baca Juga :  Respon Cepat, Brimob NTB Bantu Padamkan Kebakaran Toko di Sumbawa

Sedangkan kasus menonjol keempat penagkapan di Lingsar, Lombok Barat (12 Agustus 2025). Polisi menemukan 1,4 kg ganja saat melakukan penggeledahan di sebuah kebun durian.

Kombes Pol. Roman menegaskan, para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Temukan Nelayan Hilang di Perairan Sumbawa Barat dalam Keadaan Selamat

“Tahun ini saja sudah ada 9 tersangka yang terancam pidana mati. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman hukum, bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di NTB,” tegasnya.

Di akhir konferensi pers, Kombes Pol. Roman menyampaikan pesan tegas kepada para tersangka.
“Jadikan ini pengalaman pahit yang terakhir. Jangan lagi terjerumus menjadi pelaku peredaran gelap narkoba. Di NTB, hukumannya sangat berat. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan daerah ini bersama-sama,” pungkasnya.

Konferensi pers ini turut dihadiri perwakilan Kejati NTB, Kepala Balai Besar POM Mataram, Bea Cukai, serta advokat dari para tersangka.

(JB)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Polda NTB Sidak SPBU Jelang Idul Fitri 2024, Tak Temukan Kecurangan

Peristiwa

Hujan Deras di Lombok Utara Tumbangkan Pohon dan Ganggu Lalu Lintas

Peristiwa

Diduga Dikeroyok di Bandara Internasional Lombok, Pemuda Asal Mataram Resmi Lapor ke Polda NTB

Peristiwa

Polres Loteng Tangkap Pelaku Pencurian IPhone Milik Turis Tiongkok

Headline

Angin Kencang Terjang Desa Aik Bukak, Belasan Rumah Warga Rusak

Peristiwa

Direktur Kawal NTB Dampingi Dua Terlapor Oleh SPPI di Polres Loteng.

Peristiwa

Bersama BPBD, Danramil 04/Prabar Bersihkan Pohon Tumbang Di Jalan Raya Mandalika

Peristiwa

Ahmad Ikliluddin Resmi Komandoi Ketua PWI NTB 2025–2030 dan Komitmen Membangun Organisasi Yang Bermartabat.