Salah Satu Kades di Jonggat Ditetapkan Jadi Tersangka? - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Jumat, 25 Agustus 2023 - 13:57 WIB

Salah Satu Kades di Jonggat Ditetapkan Jadi Tersangka?

Salah Satu Kades di Jonggat Ditetapkan Jadi Tersangka.?

Mandalikatoday-Loteng,(NTB) – Salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Jonggat Lombok Tengah NTB, disebutkan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Mapolres Lombok Tengah.

Hal itu berdasarkan atas beredarnya surat pemberitahuan penentapan tersangka dari Polres Lombok Tengah kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah nomor: B/20/6/Res.3.3/VIII/2023/Res tertanggal 22 Agustus 2023.

Dalam surat tersebut menyebutkan, penyidk satuan reskrim Polres Lombok Tengah, telah menetapakan salah satu Kades di Jonggat tersebut sesuai surat penetapan tersangka nomor: S. Tap/42/VIII/2023/Reskrim, tanggal 21 Agustus 2023 dan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S. Tap/43/VIII/2023/Reskrim, tanggal 21 menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019/2020.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Loteng Tingkatkan Patroli Dialogis Jelang Pemilu 2024.

Oknum Kades di Jonggat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terduga.

Baca Juga :  Jadi Suporter MTQ, Bupati Lombok Tengah Kerahkan Kekuatan Penuh ke KSBKerahkan Kekuatan Penuh

Terkait hal tersebut, Kapolres Lombok Tengah AKBP. Iwan Hidaya S.I.K dikonfirmasi melalui pesan Whatshaap hingga beritk ini diturunkan, belum memberikan jawaban.

Baca Juga :  Komisi III DPR Dorong Korlantas Bertransformasi Menjadi Balantas, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Sementara itu, pihak Kejari dikonfirmasi melalui Kasi Intel Gede Agung Putra menyatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut.

Untuk diketahui, Oknum Kades yang kini disebut telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut, dilaporkan oleh salah satu forum di desanya pada tahun 2019 lalu ke Mapolres Lombok Tengah dengan dugaan menyelewengkan APBDes.

(MT – 01)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Loteng Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Di Kecamatan Kopang.

Hukrim

Polda NTB Ungkap 24 Orang Tersangka Kasus Narkoba Terancam Hukuman Mati Hingga Ancaman Seumur Hidup

Headline

Kapolres Agus Purwanta Gerakkan Revolusi Mental: Polres Lombok Utara Hentikan Aktivitas Tiap Pagi untuk Indonesia Raya

Hukrim

Polda NTB Ungkap Kasus TPPO, Dua Tersangka Diamankan

Hukrim

Tekan Kriminalitas, Anggota Pos Terpadu Poto Tano Lakukan Pengawasan Ketat Terhadap Pengguna Jasa Penyebrangan

Hukrim

Pastikan Mudik Berjalan Lancar Polairud Polda NTB Cek Pelabuhan dan Kapal

Hukrim

Astamaops Kapolri Pimpin Patroli Udara Pastikan Pengamanan MotoGP Mandalika 2025

Hukrim

Polres Loteng Amankan 25 Orang Saat Penindakan Kampung Rawan Narkoba di Desa Belekan Daya Praya Timur.