Polda NTB Ungkap 24 Orang Tersangka Kasus Narkoba Terancam Hukuman Mati Hingga Ancaman Seumur Hidup - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Kamis, 6 Juni 2024 - 20:56 WIB

Polda NTB Ungkap 24 Orang Tersangka Kasus Narkoba Terancam Hukuman Mati Hingga Ancaman Seumur Hidup

Polda NTB Ungkap 24 Orang Tersangka Kasus Narkoba Terancam Hukuman Mati Hingga Ancaman Seumur Hidup

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Polda NTB berhasil menyelamatkan ribuan warga Nusa Tenggara Barat (NTB), dari bahaya peredaran narkoba melalui operasi intensif yang dilakukan selama bulan April hingga Mei 2024. Dalam periode ini, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dengan menangkap 24 tersangka, di antaranya terdapat 11 residivis.

Kapolda NTB Irjen Pol. R. Umar Faroq, S.H., M.Hum., Rabu (5/6/2024), saat konferensi pers di Tribun Lapangan Bhara Daksa mengungkapkan jika pihaknya berhasil menyita 449,866 gram narkotika jenis sabu.

“Dengan asumsi satu gram shabu digunakan oleh lima orang, maka kita telah menyelamatkan sekitar 2.249 orang dari ancaman narkotika,” jelasnya seraya menambahkan jika nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp. 674.799.000,-.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Asal Kota Bima Digulung Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota

Disebutkan, operasi pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Ditresnarkoba Polda NTB, yang menargetkan pengungkapan terhadap pengedar dan kurir narkotika.

“Tujuan utama kami adalah menumbuhkan kepercayaan masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku sindikat narkotika, sekaligus mencegah peredaran gelap narkotika di Provinsi NTB,” tandas Irjen Umar.

Kapolda NTB juga menyampaikan jika selain narkoba jenis sabu, Ditresnarkoba Polda NTB juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan para tersangka.

“Diantaranya 139 butir pil ekstasi warna merah muda, uang tunai Rp. 49.763.000, handphone berbagai merek sebanyak 38 unit dan satu unit sepeda motor,” sebutnya.

Dikatakan Irjen. Umar, seluruh pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Berdasarkan informasi tersebut, Polda NTB berhasil menangkap dan mengembangkan kasus hingga mengungkap jaringan peredarannya.

Baca Juga :  Diduga Kerap Edarkan Sabu, Pria Di Alas Barat Di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Dalam kesempatan itu, Kapolda NTB juga menyoroti modus operandi yang digunakan para pelaku dalam transaksi narkotika.

“Mereka menggunakan jasa pengiriman barang dengan sistem ‘ranjau’, di mana pembeli dan penjual tidak bertemu langsung. Narkotika ditempatkan di lokasi yang disepakati, dan transaksi dilakukan secara online untuk menghindari deteksi dari masyarakat maupun pihak kepolisian,” paparnya.

Menurut Kapolda NTB, melalui upaya keras Ditresnarkoba Polda NTB, banyak generasi muda berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus berperang melawan narkoba dan menjaga generasi penerus bangsa dari dampak buruknya (narkoba, red),” tegas Irjen Umar Faroq.

Dijelaskan, terhadap seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) junkto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polres Loteng Bongkar Jaringan Gelap Narkoba Lintas Provinsi.

“Pelaku terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ucap Kapolda NTB.

Untuk diketahui, konferensi pers itu dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika dan ribuan botol minuman keras (miras).

“Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas di Provinsi NTB,” pesan penutup Kapolda NTB.

Tampak hadir dalam konferensi pers, pimpinan atau perwakilan instansi dan/atau lembaga terkait seperti dari Kejaksaan Tinggi NTB, Pengadilan Tinggi NTB, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Korem 162/Wira Bhakti, Kantor Bea Cukai Mataram, Balai POM Mataram dan para pengacara tersangka.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ops Antik Rinjani 2023 dan Penindakan Satgas P3GN, Polda NTB Ungkap 18 Kasus dengan 35 Tersangka Diamankan

Hukrim

Polsek Pratim Amankan Dua Pemuda Membawa Sabu.

Hukrim

Sat Res Narkoba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Hukrim

Hari Pertama Ops Zebra Rinjani 2023, Polres Loteng Layangkan Puluhan Surat Tilang

Hukrim

Polres Bima Ungkap Peredaran Narkotika 1 Kg dan Sita 13 Pohon Ganja di Desa Lido.

Demo

Panitia Pilkades di Pasuruan Sebar Undangan Konferensi Pers Palsu, Ketua MIO NTB : Bisa Dijerat Pidana 10 Tahun

Hukrim

Silaturahmi Dengan Awak Media, Kabid Humas Polda NTB Ajak Wartawan Sampaikan Berita Bermanfaat

Hukrim

Kapolres Loteng Pimpin Upacara Tradisi Pembaretan Bintara Remaja.