Periode Juli - Agustus 2023 Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap 14 Kasus dan Amankan 25 Tersangka - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Rabu, 6 September 2023 - 16:56 WIB

Periode Juli – Agustus 2023 Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap 14 Kasus dan Amankan 25 Tersangka

Periode Juli – Agustus 2023 Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap 14 Kasus dan Amankan 25 Tersangka

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Selama periode Juli hingga Agustus 2023 Direktorat Resnarkoba Polda NTB dalam Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) telah mengungkap sebanyak 14 kasus tindak Pidana peredaran gelap Narkotika dengang mengamankan 25 tersangka serta mengamankan berbagai macam barang bukti narkoba serta obat-obatan keras dan terlarang lainya.

Hal ini disampaikan Kepala bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK.,dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, Rabu (06/09/2023).

Baca Juga :  Polsek Pratim Amankan Dua Pemuda Membawa Sabu.

“Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polda NTB dan atas informasi yang disampaikan masyarakat, Dit Resnarkoba Polda NTB melalukan upaya penyelidikan dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap 14 kasus tersebut,”ungkap Kabid Humas yang pada konferensi pers tersebut didampingi Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriyadi SIK., serta Kabag Pengawasan Penyidikan Dit Resnarkoba Polda NTB.

Dari pengungkapan 14 kasus tersebut diantaranya dilakukan di wilayah Kota Mataram, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan di wilayah Lombok Barat. Sementara Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Sabu seberat 777,945 Gram, Hexymer 459 butir, Trihexyphenidhyl 400 butir, Handphone, Sejumlah uang tunai, Kendaraan R2 dan R4 yang diduga sebagai penunjang dalam melakukan aktivitas peredaran Narkotika.

Baca Juga :  ‎Polres Loteng Ungkap 11 Kasus Dan Amankan Sembilan Tersangka Selama Bulan April. ‎

“Atas nama Polda NTB mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas informasi yang disampaikan dalam rangka mencegah atau memberantas tindak pidana dan peredaran gelap Narkotika,”tutupnya.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriyadi SIK., menyampaikan dari keseluruhan kasus tersebut rata-rata tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan modus Terselubung (Ranjau) dan modus Online.

“Barang bukti tersebut saat ini sedang diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB beserta ke 25 tersangka yang saat ini masih dalam penanganan penyidik. Kasus-kasus tersebut diungkap berdasarkan informasi masyarakat dan upaya pengembangan penyidik,”ucap Deddy Sapaan akrab Dirresnarkoba Polda NTB.

Baca Juga :  Patroli Rutin Polsek Kopang Sambangi Obyek Vital

Atas perbuatan para tersangka, Kata Deddy akan diancam dengan pasal diantaranya pasal 114, dan atau pasal 112, dan atau pasal 111, dan atau pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara, kemudian pasal 196, 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Wakapolres Lombok Utara Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Atensi Kapolres

Hukrim

Akhir Tahun 2023, Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan BB Narkotika dan Miras

Hukrim

Patroli Rutin Polsek Kopang Sambang Obyek Vital Jaga Kamtibmas

Headline

Cooling System Polsek Gangga Disambut Baik Masyarakat

Hukrim

Sat Reskrim Polresta Mataram Tangani Kasus Penganiayaan di LP, Satu Orang Ditetapkan Tersangka dan Diamankan

Hukrim

Polres Loteng Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu di Kecamatan Jonggat.

Hukrim

Polres Loteng Olah TKP Penemuan Mayat Di Pujut

Hukrim

Melancarkan Aksinya Menjelang Waktu Berbuka, Pelaku Jambret Berhasil Dibekuk Polsek Batukliang Polres Loteng.