Akhir Tahun 2023, Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan BB Narkotika dan Miras - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Jumat, 22 Desember 2023 - 10:52 WIB

Akhir Tahun 2023, Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan BB Narkotika dan Miras

Akhir Tahun 2023, Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan BB Narkotika dan Miras

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Menutup tahun 2023, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil pengungkapan yang di lakukan oleh Ditresnarkoba Polda NTB dalam Operasi KRYD di penghujung tahun 2023.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Umar Faruq SH.,M.Hum., yang dihadiri Dirresnarkoba Polda NTB, Perwakilan stakeholder terkait seperti TNI, Beacukai Mataram, BBPOM, Pengadilan, Kejaksaan, Para tersangka, Penasehat Hukum tersangka serta para tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat serta para awak Media.

Baca Juga :  DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Sayangkan atas Penahanan Alus Darmiah Aktivis Pejuang Keadilan Lahan Kek Mandalika.

Dalam penjelasannya, Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi S.IK mengatakan bahwa barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan sesuai yang tertuang dalam berita acara adalah :
Sabu sebanyak 1,6 Kg, Ganja 6,1 Kg, Extasi 8 butir serta Minuman beralkohol (Minol) berbagai merek sebanyak 2.633 botol serta 270 Liter.

Baca Juga :  Jamin Kelancaran MotoGP 2025, Astamaops Kapolri Bersama Kapolda NTB Tinjau Command Center Mandalika

“Barang bukti yang kita musnahkan pada akhir tahun ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB selama periode KRYD akhir tahun 2023,”ucapnya.

Pemusnahan BB sabu, Ganja dan Extasi dilakukan dengan menggunakan mesin Insinerator, sedangkan untuk Minol di buang kedalam tong yang kemudian dimasukkan kedalam tandon pembuangan kotoran toilet.

Baca Juga :  Patroli Rutin Polres Loteng Cegah kriminalitas Selama Ramadhan Dan Menjelang Lebaran.

Pemusnahan BB hasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika tersebut diawali dengan penandatanganan berita acara oleh para saksi, Penasehat Hukum tersangka dan tersangka itu sendiri yang disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir dalam acara pemusnahan.

“Tindakan Pemusnahan BB ini sudah diatur dalam UU dimana setiap BB hasil Kejahatan Narkotika harus di musnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium,”pungkasnya.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolres Lombok Utara Gelar Lat Pra Ops Zebra Rinjani 2023

Hukrim

Jamin Kamtibmas Di Wilayah Binaannya, Bhabinkamtibmas Gontar Laksanakan Ronda Bersama Warga

Hukrim

Polsek Praya Sita Puluhan Botol Miras Menjelang Pilkada Serentak 2024

Demo

Panitia Pilkades di Pasuruan Sebar Undangan Konferensi Pers Palsu, Ketua MIO NTB : Bisa Dijerat Pidana 10 Tahun

Hukrim

Kapolres Lombok Utara Pimpin Apel Pengamanan Ops Mandalika II Rinjani 2023

Hukrim

Pulihkan Tunggakan Pajak Rp1,08 Miliar, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Hukrim

Polsek Praya Timur Evakuasi Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor.

Hukrim

Antisipasi Kenakalan Remaja, Samapta Polres Sumbawa Periksa Remaja Yang Nongkrong