Majelis Hakim Lakukan PS Hanya Sebagian dari Obyek Sengketa, Ketua PA Praya Pastikan PS Ulang - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Jumat, 6 Oktober 2023 - 17:08 WIB

Majelis Hakim Lakukan PS Hanya Sebagian dari Obyek Sengketa, Ketua PA Praya Pastikan PS Ulang

Lombok Tengah, NTB | Mandalika Today – Kuasa Hukum datangi Pengadilan Agama (PA) Praya keberatan dan beberkan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Praya atas Objek Perkara 381/Pdt.G/2023/PA.Pra dilakukan sebagian dan tidak keseluruhan, jumat (06/10/2023).

 

“Kami sampai Keberatan karena faktanya tidak full yang di PS oleh Majelis Hakim di lapangan, dilakukan hanya sebagian saja.,” Ungkap H. Akhmad Salehudin SH selaku kuasa hukum Tergugat.

 

Baca Juga :  Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Sambut Kedatangan Kapolri Di Bizam.

Dirinya juga mempertanyakan surat Rekomendasi yang dikeluarkan PA yang menjelaskan jadwal PS jam 14.00 berbeda dengan Jadwal yang ada di E-Courd yaitu jam 09.00.

 

“Dengan perbedaan tersebut, saya kemarin mendatangi PA untuk mendapat kejelasan namun saya dapati penjelasan jadwalnya sesuai dengan surat rekomendasi yang saya terima yaitu jam 14.00.,”jelas Kuasa Hukum.

 

Hj. Noer Aini Ketua PA yang didampingi Rajabudin selaku Humas PA Praya yang menerima kedatangan Kuasa Hukum Tergugat Dan Aliansi Jurnalis (AJ) NTB menerangkan bahwa PS itu harus keseluruhan dari obyek perkara, dan jika tidak keseluruhan disertai ada keberatan dari salah satu pihak maka harus di lakukan PS ulang.

Baca Juga :  Helikopter Polairud Baharkam Polri BKO Polda Jateng Dikerahkan Gempur Padamkan Api dari Udara KebakaranTPA Putri Cempo Solo.

 

“Kalau memang dilapangan tidak dilakukan Pemeriksaan semua (keseluruhan) nanti saya samapaikan ke majelis hakimnya harus dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan.,”tegas Ketua PA.

 

Baca Juga :  Warung Dahlia Tambang Elih Lobar Dibakar Orang Tak di Kenal, Korban Minta Pelaku Segera Ditangkap

Terkait surat Rekomendasi PA, Ketua dan Humas menerangkan hanya sebuah rekomendasi untuk pengukurun oleh BPN Lombok Tengah, Namun saat membaca dan mencermati isi yang tertuang dalam surat tersebut Ketua PA mengakui ada kekeliruan bahasa tentang waktu yang berbeda di e-courd dan surat yang mana dua-duanya adalah merupakan produk dari PA praya sehingga pihaknya menyampaikan permohonan maaf.

 

“Ya kami akui ini ada kekeliruan, kami mohon maaf.,”ucapnya.

(MT-02)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Polsek Kopang Serahkan Anak Yang Sempat Dilaporkan Hilang

Peristiwa

Tim Gabungan Intel TNI AD Amankan Mahasiswa Penerima Paket Ganja di Lombok Tengah

Peristiwa

Cerita Angkernya Tikungan 10 Sirkuit Mandalika, Crash Marquez Hingga Tewasnya Pembalap Jepang

Peristiwa

Rumah Sakit Umum Praya Laporkan Unggahan Netizen di Medsos

Peristiwa

Warganya Berduka, Bhabinkamtibmas Karang Desa Bantu Usung Jenazah

Peristiwa

Tim Opsnal Polsek Rasbar Gagalkan Peredaran 11 Dus Isi 570 Botol Arak Bali

Peristiwa

IJTI NTB Akan Laporkan Oknum Dapur Bergizi Lotim, Yang Hapus Materi Liputan Wartawan Harus Dipidana.

Peristiwa

Dit Polairud Polda NTB Amankan 23 Pelaku Tindak Pidana Pengeboman Ikan Di Laut.