IJTI NTB Akan Laporkan Oknum Dapur Bergizi Lotim, Yang Hapus Materi Liputan Wartawan Harus Dipidana. - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:41 WIB

IJTI NTB Akan Laporkan Oknum Dapur Bergizi Lotim, Yang Hapus Materi Liputan Wartawan Harus Dipidana.

IJTI NTB Akan Laporkan Oknum Dapur Bergizi Lotim, Yang Hapus Materi Liputan Wartawan Harus Dipidana.

Mandalikatoday-Lombok Timur – Intimidasi terhadap kerja jurnalis terhadap seorang jurnalis televisi Selaparang TV di lombok Timur, saat meliput kegiatan Dapur Makan Bergizi (MBG) yang berlokasi di Yayasan Buak Ate Kembang Mate, Desa Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Selasa, 14 Januari 2025, menuai reaksi dari sejumlah organisasi pers.

Salah satunya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB. Organisasi yang mewadahi para jurnalis televisi ini menyebut tindakan oknum penanggugjawab MBG tersebut sebagai tindakan melawan hukum, karena mengekang hak kebebasan pers yang telah jelas dan nyata dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga :  Tingkat Pengangguran Terbuka Turun, Pj Gubernur Miq Gite Optimis Perekonomian NTB Terus Membaik

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadis Sulhi, mengecam keras tindakan ini. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa insiden ini berpotensi melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers yang melindungi tugas jurnalistik dari tindakan penghalangan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan.

“Kita tidak boleh berhenti hanya pada mengecam. Korban perlu didorong untuk melapor secara pidana agar proses hukum berjalan, agar ada efek jera,” tegas Riadi.

Baca Juga :  Ciptakan Kamtibmas di NTB, Irjen Pol. R. Umar Farok: Butuh Dukungan Stakeholder dan Lapisan Masyarakat

Jurnalis hanya menjalankan perannya sebagai sebagai kontrol sosial, apalagi Makan Bergizi Gratis ini adalah salah satu program unggulan pemerintah pusat, yang tengah menjadi perhatian publik.

“Prilaku perampasan dan penghapusan video itu tindakan kasar dan layak dilaporkan,” imbuhnya.

Dengan menggiring pelaku ke ranah hukum, menjadi bukti keberpihakan dan perlindungan Negara terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.

“Kabarnya pelaku sudah minta maaf, tapi kan proses terhadap tindakan pelaku harus ada efek jera,” papar Riadi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lombok Tengah Lepas 393 Rombongan Calon Jamaah Haji 2024.

Ditambahkannya, jangan sampai program mulia presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, dirusak oleh oknum-oknum yang antipati terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Terhadap kasus yang menimpa korban, IJTI NTB melalui bidang hukum dan advokasi akan melakukan advokasi dan pendampingan terhadap korban, agar marwah pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap terjaga, dan dihargai oleh semua pihak.

“Kami siap siap melakukan pendampingan dan advokasi terhadap korban, karena korban sedang menjalankan tugasnya dan memiliki hak untuk dilindungi oleh undang-undang,” tutup Riadi.

(Jb-Mt)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Polres Loteng Tingkatkan Patroli Guna Cegah Kejahatan Jalanan Di KEK Mandalika.

Peristiwa

Yudisium ke-VI Poltekpar Lombok Digelar Bertahap, 70 Persen Lulusan Sudah Bekerja

Peristiwa

Sat Res Narkoba Polres Loteng Amankan 3 Orang Pengedar Sabu Di Kecamatan Pujut.

Peristiwa

Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok,745 Posisi Kerja Tersedia di Career Expo 2024

Peristiwa

Sepak Terjang Tukang Begal Berujung Ditangan Tim Puma 1 Polres Bima Kota

Headline

Inovasi Tingkatkan Skill Bahasa Inggris, SMAN 1 Pringgarata Gandeng Kampung Inggris Pare 

Peristiwa

Rumah Sakit Umum Praya Laporkan Unggahan Netizen di Medsos

Peristiwa

Kodim 1620/Loteng Bersama Pemda Loteng Sinergi Gelar Panen Raya Padi di Gerunung