DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Sayangkan atas Penahanan Alus Darmiah Aktivis Pejuang Keadilan Lahan Kek Mandalika. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:52 WIB

DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Sayangkan atas Penahanan Alus Darmiah Aktivis Pejuang Keadilan Lahan Kek Mandalika.

DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Sayangkan atas Penahanan Alus Darmiah Aktivis Pejuang Keadilan Lahan Kek Mandalika.

Mandalikatoday-Loteng, (NTB) – Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Menilai Penahan Alus Darmiah Adalah Hal Yang Dipaksakan Oleh Penyidik. Diketahui Bahwa Dugaan Kasus Penganiayaan Tersebut Terjadi Sekitar Bulan September 2024 di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah pada saat atau setelah hearing atau Mediasi antara warga Kuta pemilik lahan dengan Pihak PT. ITDC The Mandalika.

Baca Juga :  Sinergitas Tiga Pilar, Kapolsek praya, Danramil 1620/01 Dan Camat Pantau pengamanan Ibadah Natal Di Praya

Seharusnya Kejadian atau Pelaporan itu tidak boleh terjadi karena Itu acara hearing resmi, disitu ada pihak Kepolisian juga jadi kalo terjadi hal-hal yang tidak diinginkan semestinya kepolisian juga harus sigap dan meminimalisir serta memediasi antara kedua belah pihak yang bersitegang yaitu saudara alus dan staf ITDC.”ungkap Ibnu Hajar.

Jadi kami mohon untuk kedua belah pihak untuk bisa berdamai, antara Alus dan Pihak Pelapor dari PT. ITDC, karena menurut penilaian kami apabila kasus ini dilanjutkan akan berdampak buruk bagi iklim Investasi di Lombok Tengah, karena terkesan pelapor atau ITDC Terindikasi melakukan upaya kriminalisasi terhadap saudara Alus Darmiah sebagai Aktivis dikawasan Kuta Lombok Tengah,” Katanya.

Baca Juga :  Kurangi Potensi Konflik, Pemkab Loteng launching kebijakan penanganan konflik sosial

“Lanjut Ketum Sasaka, Kami Juga Meminta Dukungan dari Seluruh NGO di NTB Untuk Atensi dan Kawal Kasus Ini Serta Melakukan Langkah Strategis dan Upaya Advokasi hukum Terbaik kepada Saudara Kita Alus Darmiah.
Saudara Alus Darmiah adalah Aktivis Pejuang Keadilan Bagi Masyarakat dan Anggota Forum NGO Lombok Tengah yang harus kita Bela dan Bebaskan atas Sangkaan Pasal 335 ( Penganiayaan dengan Kekerasan) yang disangkakan terjadi Pada Waktu atau Setelah Hearing Terkait Sengketa Tanah antara Warga dan PT. ITDC di Kantor BPN Lombok Tengah pada Bulan September 2024 lalu,” Tutup Lalu. Ibnu Hajar.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Gelar Apel Sertijab 8 PJU di Jajaran Polres Lombok Utara

(Jb-Mt)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampir Gelar Sosialisasi TPPO

Hukrim

Polres Lombok Tengah Amankan Pria Paruh Baya Edarkan Sabu di Praya Timur

Hukrim

Polres Loteng Amankan Seorang Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung di Jonggat.

Hukrim

Tingkatkan Situasi Aman Jelang MotoGP 2023 Mandalika, Polsek Pel.Tano Rutin Giat KRYD

Headline

Jelang Pemilu 2024, Sat Samapta Polres Bima Kota Intensifkan Patroli di Kantor KPU

Hukrim

Tim Puma Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap Kasus Curat, Seorang Terduga dan Sejumlah BB Diamankan

Hukrim

Gunakan Brosur, Begini Cara Polsek Sumbawa Himbau Masyarakat Cegah TPPO

Hukrim

Polres Loteng Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Rinjani 2023