DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Sayangkan atas Penahanan Alus Darmiah Aktivis Pejuang Keadilan Lahan Kek Mandalika. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:52 WIB

DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Sayangkan atas Penahanan Alus Darmiah Aktivis Pejuang Keadilan Lahan Kek Mandalika.

DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Sayangkan atas Penahanan Alus Darmiah Aktivis Pejuang Keadilan Lahan Kek Mandalika.

Mandalikatoday-Loteng, (NTB) – Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Menilai Penahan Alus Darmiah Adalah Hal Yang Dipaksakan Oleh Penyidik. Diketahui Bahwa Dugaan Kasus Penganiayaan Tersebut Terjadi Sekitar Bulan September 2024 di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah pada saat atau setelah hearing atau Mediasi antara warga Kuta pemilik lahan dengan Pihak PT. ITDC The Mandalika.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung Diamankan Sat Reskrim Polres Lombok Utara

Seharusnya Kejadian atau Pelaporan itu tidak boleh terjadi karena Itu acara hearing resmi, disitu ada pihak Kepolisian juga jadi kalo terjadi hal-hal yang tidak diinginkan semestinya kepolisian juga harus sigap dan meminimalisir serta memediasi antara kedua belah pihak yang bersitegang yaitu saudara alus dan staf ITDC.”ungkap Ibnu Hajar.

Jadi kami mohon untuk kedua belah pihak untuk bisa berdamai, antara Alus dan Pihak Pelapor dari PT. ITDC, karena menurut penilaian kami apabila kasus ini dilanjutkan akan berdampak buruk bagi iklim Investasi di Lombok Tengah, karena terkesan pelapor atau ITDC Terindikasi melakukan upaya kriminalisasi terhadap saudara Alus Darmiah sebagai Aktivis dikawasan Kuta Lombok Tengah,” Katanya.

Baca Juga :  Polres Lombok Utara Tangkap 3 orang Pelaku Narkotika Dalam OPS Antik Rinjani 2023

“Lanjut Ketum Sasaka, Kami Juga Meminta Dukungan dari Seluruh NGO di NTB Untuk Atensi dan Kawal Kasus Ini Serta Melakukan Langkah Strategis dan Upaya Advokasi hukum Terbaik kepada Saudara Kita Alus Darmiah.
Saudara Alus Darmiah adalah Aktivis Pejuang Keadilan Bagi Masyarakat dan Anggota Forum NGO Lombok Tengah yang harus kita Bela dan Bebaskan atas Sangkaan Pasal 335 ( Penganiayaan dengan Kekerasan) yang disangkakan terjadi Pada Waktu atau Setelah Hearing Terkait Sengketa Tanah antara Warga dan PT. ITDC di Kantor BPN Lombok Tengah pada Bulan September 2024 lalu,” Tutup Lalu. Ibnu Hajar.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Gelar Apel Sertijab 8 PJU di Jajaran Polres Lombok Utara

(Jb-Mt)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polsek Lunyuk Berhasil Amankan 4 Orang Pelaku Pencuri Besi

Hukrim

3 Orang Terdakwa Peneyeludup Sabu Tujuh Kilogram di Tuntut Hukuman Mati Oleh Penuntut Umum Kejaksaan

Headline

Dandim Loteng Hadiri Peresmian Bedah Rumah Dan Sumur Bor HUT Bhayangkara Ke-78 Di Desa Puyung

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Loteng Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Praya Dan Prabar.

Hukrim

Animo Meningkat, Polres Sumbawa Pastikan Proses Pendaftaran dan Verifikasi Online Berjalan Lancar

Hukrim

Polres Loteng Amankan 25 Orang Saat Penindakan Kampung Rawan Narkoba di Desa Belekan Daya Praya Timur.

Hukrim

Operasi Ketupat Rinjani 2024: Pengamanan dan Kelancaran Arus Mudik di Pos Pam Simpang Empat Pemenang

Hukrim

Polres Loteng Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Di Pantai Tanjung Aan.