Operasi Pekat Rinjani 2024 Ditresnarkoba Polda NTB Berhasil Menyita Ribuan Botol Miras - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Selasa, 19 Maret 2024 - 19:27 WIB

Operasi Pekat Rinjani 2024 Ditresnarkoba Polda NTB Berhasil Menyita Ribuan Botol Miras

Operasi Pekat Rinjani 2024 Ditresnarkoba Polda NTB Berhasil Menyita Ribuan Botol Miras

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Sejak diluncurkan Operasi Pekat Rinjani 2024 pada 26 Februari 2024 lalu, hingga 10 Maret 2025 Ditresnarkoba Polda NTB melalui Subsatgas Gakkum Miras, berhasil menyita ribuan minuman keras (miras) untuk menciptakan keamanan menjelang bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi, M.I.K. saat konferensi pers, Selasa (19/3/2024), menjelaskan jika dalam Operasi Pekat Rinjani 2024, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap 9 kasus termasuk 6 kasus penyalahgunaan narkotika dan 3 kasus pelanggaran terkait miras.

Baca Juga :  Gelar KRYD Malam Minggu, Polres Sumbawa Amankan Sajam, Miras Hingga Knalpot Brong

“Sebanyak 9 tersangka berhasil ditangkap di beberapa lokasi di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lotara. Dari jumlah tersebut, satu tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana, sementara delapan lainnya melanggar peraturan daerah setempat,” ungkapnya.

Kombes Pol. Deddy menuturkan, salah satu tersangka inisial AHEP (28 tahun), ditangkap pada tanggal 29 Februari 2024 di Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga :  ​Terobosan Polairud Lotara: Polisi Jadi Penolong dan Pentingan Humanis

“AHEP terlibat dalam penjualan minuman beralkohol tanpa izin, melakukan penggantian label botol yang sudah kadaluarsa dengan tujuan untuk dijual kembali ke kafe di daerah Senggigi,” jelasnya.

Disebutkan, dari tangan AHEP petugas berhasil menyita 8.757 botol minuman beralkohol beserta barang bukti lainnya, termasuk laptop, Handphone dan kendaraan pengangkut.

“Proses hukum terhadap AHEP dan tersangka lainnya masih terus berlanjut,” ucapnya.

Baca Juga :  Polres Loteng Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kecamatan Jonggat

Lebih lanjut Dirresnarkoba Polda NTB menyampaikan, dalam operasi itu juga menghasilkan penyitaan sebanyak 483 botol miras dengan berbagai golongan. Dimana barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.

“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan miras dan narkotika, akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, terutama di bulan Suci Ramadhan,” tutupnya.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Loteng Berhasil Amankan Pelaku Jambret Di Praya Timur.

Hukrim

Bhabinkamtibmas Desa Mantar Dampingi Pemdes Setempat Dalam Penyaluran BLT – DD Serta Sosialisasi Karhutla dan TPPO

Hukrim

Diduga Kerap Edarkan Sabu, Pria Di Alas Barat Di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Hukrim

Meskipun Penonton Pecah Rekor, Jalanan Mandalika Lancar Terkendali Berkat Tangan Dingin Polisi

Hukrim

Kejari Lombok Tengah Petakan Potensi Kebocoran PAD Sektor Parkir, Dorong Perbaikan Sistem dan Penguatan Pengawasan

Hukrim

Polda NTB Pegang Data Bandar dan Pengedar Narkoba, Warga Diminta Aktif Melapor

Headline

Penemuan Sepeda Motor dan Tong Gas di Pinggir Sawah Dusun Moje Desa Jago

Hukrim

3 Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji, Diringkus Polsek Utan Saat Sedang Tidur