Kejari Lombok Tengah Petakan Potensi Kebocoran PAD Sektor Parkir, Dorong Perbaikan Sistem dan Penguatan Pengawasan - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:04 WIB

Kejari Lombok Tengah Petakan Potensi Kebocoran PAD Sektor Parkir, Dorong Perbaikan Sistem dan Penguatan Pengawasan

Kejari Lombok Tengah Petakan Potensi Kebocoran PAD Sektor Parkir, Dorong Perbaikan Sistem dan Penguatan Pengawasan

 

MANDALIKATODAY-PRAYA,(NTB) – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pengelolaan pajak dan retribusi parkir yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk dioptimalkan.

Melalui kegiatan pemetaan pencegahan korupsi yang dilakukan seksi intelijen, Kejari Lombok Tengah menemukan sejumlah indikator yang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir, baik pada objek pajak parkir maupun retribusi parkir tepi jalan umum keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dimas Praja Subroto, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari.

Menurut Kejaksaan, langkah yang dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah melalui tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta pencegahan tindak pidana korupsi

Baca Juga :  Cegah TPPO, Polsek Brang Rea Berikan Sosialisasi Di Desa Rarak Ronges

*Potensi Besar yang Belum Optimal*

Kejaksaan mencermati realisasi penerimaan pajak parkir yang tercatat sekitar Rp1,6 miliar per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,5 miliar berasal dari satu objek parkir utama di kawasan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kontribusi dari berbagai objek parkir lainnya masih relatif kecil dibandingkan potensi aktivitas ekonomi yang berlangsung di Lombok Tengah.

“Data ini menjadi bahan evaluasi bersama. Tentu perlu dilakukan pendataan dan pengawasan yang lebih optimal untuk memastikan seluruh potensi daerah dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Alfa Dera.

Perhatian serupa juga diarahkan pada sektor retribusi parkir tepi jalan umum. Berdasarkan data yang tersedia, realisasi penerimaan daerah masih berada pada kisaran Rp300 juta per tahun

Baca Juga :  Patroli Rutin Polsek Kopang Sambang Obyek Vital Jaga Kamtibmas

Jika dikalkulasikan dengan asumsi terdapat 100 titik parkir di Lombok Tengah, rata-rata setoran yang diterima kas daerah hanya berkisar Rp 9.000 per hari untuk tiap titiknya.

​”Angka dari bank data ini yang kemudian memunculkan red flag. Apakah memang potensi parkirnya sekecil itu, atau ada persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasannya yang harus segera dibenahi,” tegas Alfa.
.
Menurut Kejaksaan, angka tersebut perlu dianalisis lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara potensi riil di lapangan dengan penerimaan yang masuk ke kas daerah.

Dukungan terhadap Langkah Kepala Daerah

Kejari Lombok Tengah menegaskan bahwa upaya pembenahan tata kelola PAD memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung langkah-langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah. Tujuannya agar setiap potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara maksimal demi kepentingan masyarakat Lombok Tengah,” kata Alfa.

Baca Juga :  Polres Loteng Amankan 17 Tersangka Selama Operasi Pekat Rinjani 2024

Untuk itu, Kejaksaan mendorong penyempurnaan regulasi melalui sinkronisasi antara Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, khususnya terkait batasan objek Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, zonasi wilayah, serta pendataan subjek pajak dan retribusi secara lebih akurat.
DPRD Kabupaten Lombok Tengah juga diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan guna memastikan pelaksanaan regulasi berjalan efektif dan transparan.

Dorong Integrasi Data Pajak Listrik.

Selain sektor parkir, Kejaksaan turut menyoroti penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik yang dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran Rp30 hingga Rp31 miliar per tahun.

Padahal, pertumbuhan kawasan wisata, hotel, vila, serta aktivitas ekonomi di Lombok Tengah terus mengalami perkembangan.

Sebagai langkah perbaikan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Bidang Intelijen Kejari Lombok Tengah telah memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah Daerah, PLN, dan instansi terkait guna mendoron

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sinergi Tiga Pilar! TNI-Polri dan Dishub ‘Amankan’ Pintu Gerbang Wisata Gili di Pelabuhan Bangsal

Hukrim

Buat Resah Warga, Polsek Lape Bubarkan Gangster Lape Siap Tempur

Hukrim

Propam Mabes Polri Mulai Periksa Pelapor Terkait Kasus Ijzah Palsu Oknum Dewan Lombok Tengah.

Headline

Aliansi NGO Loteng Datangi Kejati NTB Sampaikan Kejanggalan Penanganan Kasus BLUD RSUD Praya

Hukrim

Kasat Lantas Polres Bima Kota, Iptu Novit Haru Prasetyo Memberikan Himbauan Tertib Berlalulintas

Hukrim

Ketum LSM Garuda Indonesia Serahkan Berkas Bukti Indikasi Penipuan Berkedok Investasi PT.FEC ke Polda NTB

Hukrim

Curi HP Saat Korban Tidur, Polsek Utan Amankan Terduga Pelaku

Hukrim

Polres Loteng Gunakan Metal Detector Amankan Pleno KPU Kabupaten Lombok Tengah.