Polda NTB Tetapkan SW Tersangka Kasus Investasi Online - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Rabu, 10 April 2024 - 22:03 WIB

Polda NTB Tetapkan SW Tersangka Kasus Investasi Online

Polda NTB Tetapkan SW Tersangka Kasus Investasi Online

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Sebuah langkah hukum yang penting ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Pasalnya, Ditreskrimsus Polda NTB, Rabu (3/4/2024), telah menaikkan status terhadap inisial SW (40 tahun) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan ITE.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu mengungkapkan, penetapan tersangka telah sesuai dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (a).

Baca Juga :  Dirpolairud NTB Apresiasi Personel Pengamanan MotoGP Mandalika 2025.

“Pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, hasil penyidikan menunjukkan telah diperoleh cukup dua alat bukti atau lebih serta laporan hasil gelar perkara yang memungkinkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu.

Dikatakan, dugaan tindak pidana itu terjadi sekitar bulan Februari 2023 di beberapa lokasi di Kabupaten Lombok Tengah, dan diduga terkait dengan bisnis investasi online yang diperkenalkan oleh seseorang berinisial SW, melalui aplikasi yang dikenal sebagai _Future Electronic Commerce (FEC)_.

Baca Juga :  Akhir Tahun 2023, Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan BB Narkotika dan Miras

Menurut Kombes Pol. Nasrun, untuk bergabung dalam bisnis investasi melalui aplikasi FEC, cukup dengan mendownload aplikasi tersebut dan mengikuti langkah-langkah yang disediakan.

“Aplikasi FEC menawarkan progres keuntungan berdasarkan jumlah dana yang diinvestasikan serta jumlah transaksi online yang dilakukan oleh anggotanya,” jelasnya.

Selain itu, aplikasi FEC juga menyediakan data-data perijinan untuk meyakinkan calon anggota terkait legalitas perusahaan. Namun, setelah beberapa waktu, aplikasi tersebut mulai mengalami kendala dan pada tanggal 5 September 2023, ditutup oleh Satgas Pembatasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI), menyebabkan kerugian bagi para anggotanya.

Baca Juga :  Kapolres Lombok Utara Pimpin Apel Pengamanan Ops Mandalika II Rinjani 2023

“Kami telah menetapkan SW sebagai tersangka dalam kasus ini, dan langkah selanjutnya yakni memberitahukan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi NTB juga sudah kami lakukan,” tambahnya.

Dengan adanya langkah hukum itu, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi para korban yang terdampak oleh kasus investasi online tersebut.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pastikan Mudik Berjalan Lancar Polairud Polda NTB Cek Pelabuhan dan Kapal

Hukrim

Terduga Pelaku Curat MS Berhasil Diamankan Polsek Prabarda.

Hukrim

Pratim Darurat Narkoba, Polres Loteng Amankan Pasutri Penjual Sabu-Sabu di Praya Timur.

Hukrim

Jamin Keamanan, Polres Loteng Kawal Ketat Pembalap Dan Crew Yang Tiba Dibandara

Headline

Penemuan Sepeda Motor dan Tong Gas di Pinggir Sawah Dusun Moje Desa Jago

Hukrim

Terbongkar Modus Penipuan Calo Dapur MBG di Lotim: Polda NTB Bersama Sekertaris Deputi Promosi dan Pemasaran BGN Pusat, Brigjen Lalu. Muhammad Iwan Mahardan S.I.K., MM., Minta Warga Waspada.

Hukrim

Intensifkan Patroli Malam, Sat Samapta berikan Pemgamanan Penghitungan suara di PPK.

Hukrim

Gerak Cepat, Tim Opsnal Polsek Rastim Ringkus Buruh Bangunan Pencuri Barang Berharga