Diduga Oknum Staf Dinas PUPR NTB Tipu Seorang Pengusaha Ratusan Juta Dilaporkan ke Polda. - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Jumat, 26 April 2024 - 11:06 WIB

Diduga Oknum Staf Dinas PUPR NTB Tipu Seorang Pengusaha Ratusan Juta Dilaporkan ke Polda.

Diduga Oknum Staf Dinas PUPR NTB Tipu Seorang Pengusaha Ratusan Juta Dilaporkan ke Polda.

MANDALIKATODAY-MATARAM,(NTB) – Seorang pengusaha asal Mataram melaporkan seorang wanita oknum staf Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial M ke Polisi. Laporan tersebut dilayangkan pada awal April 2024 yang lalu ke Polda NTB.

Oknum Staf Dinas PUPR NTB berinisial M tersebut diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha berinisial E yang berniat membeli lahan miliknya di Desa Lembah Sampage Kecamatan Narmada Lombok Barat pada 2023 yang lalu.

Alih-alih mendapat untung, pengusaha berinisial E tersebut malah merugi ratusan juta untuk pembayaran lahan dengan luas 1,60 hektare.

Baca Juga :  Kisah Bayi Kayangan di Teras Sunyi ke Gendongan Ketua Bhayangkari Lotara.

Saat ditemui di Mataram, Kamis (25/4/2024), E menjelaskan, bahwa M telah menipunya terkait jual beli lahan. E bahkan telah membayar lahan tersebut kepada M senilai Rp370 juta pada Agustus 2023 yang lalu.

“Sudah kami bayar total Rp370 juta untuk pembelian lahan sesuai perjanjian, tetapi di tengah perjalanan kami ingin membuat perikatan di notaris, oknum tersebut tidak pernah mau,” ujar E saat ditemui di Mataram.

Bahkan M tidak mengakui bahwa telah menerima uang, namun bukti foto dan tanda tangan kwitansi yang dibubuhkan diatas materai pada saat M menerima uang semua lengkap.

Baca Juga :  Kunjungan Wisatawan Mancanegara Ke Wisata Lombok Timur Alami Lonjakan

Bahkan terakhir diketahui ternyata lahan bersertifikat atas nama ayah M tersebut telah dijual kepada dua orang berbeda sebelumnya. Sehingga E adalah pembeli ketiga yang ditipi M.

Awalnya lahan seluas 1,60 hektare milik M dijual kepada E dengan perjanjian dibayar secara bertahap selama kurang lebih 2 tahun yakni dicicil per enam bulan. Setelah E membayar sebesar Rp370 juta, tidak disangka M menolak ajakan E untuk membuat perikatan di notaris.

Bahkan M menuduh E menggeregah lahan miliknya, Padahal E sudah membayar sesuai perjanjian dan sudah menata lahan tersebut sesuai perjanjian dan izin dari M.

Baca Juga :  Babinsa Pandan Indah Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an Untuk Maknai Peristiwa Bulan Ramadhan

E pun disomasi oleh kuasa hukum dari M dan dianggap menggeregah lahan miliknya. Lahan tersebut juga disegel dan dipasang plang bertulis penggeregaha.

Merasa dirugikan, oknum M yang merupakan staf dinas PUPR NTB itu dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan penipuan.

Hingga saat ini penyidik Polda telah meminta keterangan dari E dan dua orang saksi lainnya yang mengaku juga telah membeli lahan tersebut kepada M.

MT-01

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Serah Terima Jabatan Berlangsung Khidmat, Letkol Arm Karimmuddin Rangkuti  Resmi Jabat Dandim 1620/Loteng.

Peristiwa

Polsek Rastim Polres Bima Kota Gerak Cepat Padam Karhutla di Pegunungan Kumbe.

Peristiwa

Gubernur NTB Serahkan Secara Langsung Hibah Videotron ke Polda NTB, Sebagai Sarana Komunikasi Dan Pelayanan Publik

Peristiwa

Sat Lantas Polres Bima Kota Olah TKP Laka Lantas Tunggal Bus Mini di Lambu.

Peristiwa

Rumah Sakit Umum Praya Laporkan Unggahan Netizen di Medsos

Peristiwa

Polres Loteng Amankan Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik Tuan Guru Bagu Melalui Media Sosial

Peristiwa

Polres Loteng Olah TKP Laka Lantas Di Jalan Rangkap Kuta Kecamatan Pujut.

Peristiwa

Polres Loteng Perketat Pengamanan Di Bandara Bizam Selama WWF Berlangsung.