Diduga Oknum Staf Dinas PUPR NTB Tipu Seorang Pengusaha Ratusan Juta Dilaporkan ke Polda.
MANDALIKATODAY-MATARAM,(NTB) – Seorang pengusaha asal Mataram melaporkan seorang wanita oknum staf Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial M ke Polisi. Laporan tersebut dilayangkan pada awal April 2024 yang lalu ke Polda NTB.
Oknum Staf Dinas PUPR NTB berinisial M tersebut diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha berinisial E yang berniat membeli lahan miliknya di Desa Lembah Sampage Kecamatan Narmada Lombok Barat pada 2023 yang lalu.
Alih-alih mendapat untung, pengusaha berinisial E tersebut malah merugi ratusan juta untuk pembayaran lahan dengan luas 1,60 hektare.
Saat ditemui di Mataram, Kamis (25/4/2024), E menjelaskan, bahwa M telah menipunya terkait jual beli lahan. E bahkan telah membayar lahan tersebut kepada M senilai Rp370 juta pada Agustus 2023 yang lalu.
“Sudah kami bayar total Rp370 juta untuk pembelian lahan sesuai perjanjian, tetapi di tengah perjalanan kami ingin membuat perikatan di notaris, oknum tersebut tidak pernah mau,” ujar E saat ditemui di Mataram.
Bahkan M tidak mengakui bahwa telah menerima uang, namun bukti foto dan tanda tangan kwitansi yang dibubuhkan diatas materai pada saat M menerima uang semua lengkap.
Bahkan terakhir diketahui ternyata lahan bersertifikat atas nama ayah M tersebut telah dijual kepada dua orang berbeda sebelumnya. Sehingga E adalah pembeli ketiga yang ditipi M.
Awalnya lahan seluas 1,60 hektare milik M dijual kepada E dengan perjanjian dibayar secara bertahap selama kurang lebih 2 tahun yakni dicicil per enam bulan. Setelah E membayar sebesar Rp370 juta, tidak disangka M menolak ajakan E untuk membuat perikatan di notaris.
Bahkan M menuduh E menggeregah lahan miliknya, Padahal E sudah membayar sesuai perjanjian dan sudah menata lahan tersebut sesuai perjanjian dan izin dari M.
E pun disomasi oleh kuasa hukum dari M dan dianggap menggeregah lahan miliknya. Lahan tersebut juga disegel dan dipasang plang bertulis penggeregaha.
Merasa dirugikan, oknum M yang merupakan staf dinas PUPR NTB itu dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan penipuan.
Hingga saat ini penyidik Polda telah meminta keterangan dari E dan dua orang saksi lainnya yang mengaku juga telah membeli lahan tersebut kepada M.
MT-01









