Gubernur NTB Serahkan Secara Langsung Hibah Videotron ke Polda NTB, Sebagai Sarana Komunikasi Dan Pelayanan Publik - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:29 WIB

Gubernur NTB Serahkan Secara Langsung Hibah Videotron ke Polda NTB, Sebagai Sarana Komunikasi Dan Pelayanan Publik

Gubernur NTB Serahkan Secara Langsung Hibah Videotron ke Polda NTB, Sebagai Sarana Komunikasi Dan Pelayanan Publik

 

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Wakapolda NTB) Brigjen Pol. Hari Nugroho SIK., menghadiri acara penyerahan hibah Videotron, Sound System, Aplikasi E-teguran humanis dan E-tindakan disiplin sekaligus Lounching Aplikasi di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Jumat (05/12/2025).

Acara ini dihadiri segenap pejabat Pemerintah Provinsi NTB, TNI dari Korem 162/WB serta Pejabat utama Polda NTB.

Dalam kesempatan tersebut Brigjen Pol. Hari Nugroho, menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada segenap undangan yang hadir sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kinerja Polri khususnya Polda NTB dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Korban Keracunan MBG Di Kecamatan Pringasela Lotim Capai 35 Orang Sampel Makanan Di Uji Laboratorium

“Saat ini Polda NTB telah memiliki fasilitas Command Center. Penyerahan Videotron sekaligus dengan Perangkat Sound system oleh Pemerintah Provinsi NTB yang terpasang di tiga titik di wilayah NTB ini tentu sangat bermanfaat baik sebagai media komunikasi visual modern yang efektif untuk menyampaikan informasi terkait kegiatan Personel Polda NTB maupun sebagai sarana monitoring Sitkamtibmas di wilayah Polda NTB serta sebagai sarana pengawasan pelaksanaan tugas Personel di lapangan dalam kondisi tertentu,”jelasnya.

Pembangunan Aplikasi E-Teguran humanis dan E-Tindakan disiplin Polda NTB serta Kerjasama Pemrov NTB dan stakeholder terkait lainnya sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas, efisiensi, layanan melalui metode yang ada menjadi sesuatu yang baru dan lebih baik.

Baca Juga :  Miq Gita, PJ Gubernur NTB, Hadapi Kekeringan, Berikan Perhatian Terhadap Ketersediaan Air Bersih di NTB

“Saya sangat berharap terobos aplikasi ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya serta semaksimal mungkin sehingga apa yang menjadi tujuan kita bersama dapat terwujud,”ucapnya.

Dalam kesempatan itu pula Wakapolda NTB menjelaskan secara singkat tentang kedua aplikasi tersebut. Aplikasi E-Teguran Humanis lanjutnya merupakan sistem informasi edukasi dan pencegahan pelanggaran lalu lintas.

“Sistem ini akan menjadi jembatan komunikasi digital antara petugas dan masyarakat dalam rangka menciptakan budaya tertib berlalulintas,”ucapnya.

Baca Juga :  Dandim 1620/Loteng Instruksikan Babinsa Respon Cepat Dampak Cuaca Ekstrem Di Wilayah Binaan.

Sementara Aplikasi E-Tindakan disiplin, kata Wakapolda, merupakan sistem untuk mendukung penegakan disiplin personel Polri secara lebih transparan, cepat, dan terintegrasi.

“Dengan sistem ini setiap pelanggaran, pemeriksaan hingga tindak lanjut dapat dilakukan secara terstruktur dengan basis data yang aman dan terdokumentasi,”jelas Kapolda.

Wakapolda juga menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah menginisiasi dan berkolaborasi dalam membangun pola ini.

“Ini tentu sangat bermanfaat bagi kita semua. Selain untuk mewujudkan Kamtibselcar lantas juga sebagai sarana untuk mengoreksi perilaku personel guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif,”tutupnya.

(JB)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Wartawan Ditabrak Pemabuk Diduga Ada Kesengajaan, Pimpinan Media Minta Polisi Usut Dugaan Kesengajaannya.

Headline

Heboh! Dugaan Penipuan Aplikasi “Snapbost” Rugikan Warga Lombok Tengah, Korban Tak Bisa Tarik Dana

Peristiwa

Percepat Penanganan Anak Penderita Hidrosefalus, Danramil Janapria Koordinasi dengan Pihak Terkait

Peristiwa

Polres Loteng Gelar Olahraga Bersama Coffe Morning Dan Awak Media.

Peristiwa

Istri Oknum Kadus di Jonggat Diduga Jual Emas Palsu Terancam Hukum.

Peristiwa

Evakuasi Anak Hanyut di Aik Mual, Satu Korban Meninggal Dunia

Peristiwa

Polsek Prabarda Datangi TKP Kebakaran Villa Torok Aik Belek ll Desa Montong Ajan.

Peristiwa

Kejari Loteng Tuntut 14 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Perlindungan Anak