Pemkab Loteng Apresiasi KPP Pratama Praya, Gelar Tax Gathering di Ballroom Kantor Bupati. - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:24 WIB

Pemkab Loteng Apresiasi KPP Pratama Praya, Gelar Tax Gathering di Ballroom Kantor Bupati.

Pemkab Loteng Apresiasi KPP Pratama Praya, Gelar Tax Gathering di Ballroom Kantor Bupati.

MANDALIKATODAY-LOMBOK TENGAH,(NTB) – KPP Pratama Praya menggelar kembali Tax Gathering di Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa (21/5/2024). Berlangsung di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah, kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah, Wakil Bupati Lombok Tengah, Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para Wajib Pajak. Terselenggaranya Tax Gathering ini merupakan wujud pemberian apresiasi kepada para wajib pajak atas kepatuhan dan kontribusinya dalam pembangunan negara.

Kepala KPP Pratama Praya, Widi Pramono, S.S.T, Ak, M.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kontribusi wajib pajak dalam penerimaan negara serta atas sinergi yang telah terjalin dengan instansi pemerintah, perhimpunan pengusaha, hingga perbankan yang turut membantu tercapainya target penerimaan pajak.

Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.I.P., M.AP., menyambut positif acara Tax Gathering ini. Ia turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak karena telah menunaikan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Ringkus 2 Pria Dengan Ratusan Gram Sabu Di Empang

“Kami mengajak seluruh pihak untuk patuh membayar pajak demi lancarnya pembangunan baik nasional maupun daerah,” tuturnya.

Pada tahun 2023 KPP Pratama Praya diberikan amanah target penerimaan sebesar Rp 447.714.278.000, dan berhasil diraih dengan capaian 105,03% dengan nominal sebesar Rp 470.240.579.604. Realisasi penerimaan ini tumbuh 12,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Penerimaan ini didominasi oleh sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib (55%), perdagangan besar dan eceran (11%), jasa keuangan dan asuransi (6%), dan sektor lainnya (28%). Penerimaan pajak Kabupaten Lombok Tengah berkontribusi sebesar 53,25% terhadap total penerimaan KPP Pratama Praya dengan nominal Rp 250.075.576.288. Sementara itu pada tahun 2024 ini KPP Pratama Praya diberikan target penerimaan sebesar Rp 529.078.572.000.

Widi menyampaikan bahwa per 15 Mei 2024, 86% ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah telah melaporkan SPT Tahunan dan masih ada 1.383 ASN yang belum melaporkan SPT Tahunan, sementara untuk pemadanan NIK-NPWP masih terdapat 743 dari 9.685 ASN yang belum melakukan pemadanan. Mengingat pemadanan NIK-NPWP paling lambat dilakukan 30 Juni 2024, ia mengimbau khususnya ASN dan seluruh Wajib Pajak agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Baca Juga :  Bupati Loteng Pimpin Pembuatan Formasi Ke 80 HUT RI di Sirkuit Mandalika

Pada kesempatan ini Kepala KPP Pratama Praya memberikan apresiasi kepada para Wajib Pajak dengan kategori sebagai berikut:
• Wajib Pajak Badan dengan Kontribusi Terbaik Tahun 2023: Merese Mandalika Nusantara/Pullman Lombok Mandalika, Gadai Cahaya Terang Abadi, BPR Tresna Niaga, Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), Angkasa Pura I;
• Wajib Pajak OP dengan Kontribusi Terbaik Tahun 2023: Suharto, Sofyan Hadi Saputra, Philip Habib;
• Wajib Pajak Instansi Pemerintah Daerah dengan Kontribusi Terbesar Tahun 2023: Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
• Wajib Pajak Instansi Pemerintah Pusat dengan Pembayaran Terbesar Tahun 2023: Politeknik Pariwisata Lombok, Kantor Kementerian Agama Kab. Lombok Tengah, Polres Lombok Tengah;
• Wajib Pajak Instansi Pemerintah dengan Kepatuhan Pelaporan SPT Pegawai Terbaik Tahun 2023: Badan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
• Wajib Pajak Instansi Pemerintah Desa dengan Tax Collection Ratio (TCR) Terbesar Tahun 2023: Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat;
• Wajib Pajak Instansi Pemerintah Desa dengan Kontribusi Terbesar Tahun 2023: Desa Kerembong Kecamatan Janapria;
• Wajib Pajak Instansi Pemerintah Desa dengan Konsistensi Pembayaran Sejak Tahun 2021 sd 2023: Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang.

Baca Juga :  Polres Loteng Olah TKP Laka Lantas Di Praya Tengah Yang Menyebabkan Dua Orang Meninggal Dunia.

Widi menuturkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah melakukan modernisasi sistem informasi melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). PSIAP dirancang untuk menampung berbagai layanan secara digital agar wajib pajak le

Share :

Baca Juga

Headline

Viral Video Santri Korban Luka Bakar Dicegat di Bandara, Dirres PPA dan PPO Polda NTB Beri Klarifikasi

Peristiwa

Begini Respon Cepat Polsek Pemenang Tangani Lakalantas

Peristiwa

BGN: Korban Penipuan Program Makan Bergizi Segera Lapor Polisi

Peristiwa

Wakapolres Sumbawa Cek dan Periksa Ruang Tahanan

Peristiwa

Polres Lotara Gelar Doa Bersama Lintas Agama Untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Peristiwa

Bekuk Seorang Pria Di Utan, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Amankan Ratusan Gram Sabu

Peristiwa

Polres Bima Kota Beraksi Evakuasi Warga Korban Banjir

Peristiwa

Polsek Praya Datangi TKP Peristiwa Korban Tenggelam Di Aliran Sungai.