Polres Lobar Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Montong Buwuh Meninting - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Kamis, 23 Mei 2024 - 18:27 WIB

Polres Lobar Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Montong Buwuh Meninting

Polres Lobar Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Montong Buwuh Meninting

 

Mandalikatoday-Lombok Barat,(NTB( – Polres Lombok Barat mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan di Montong Buwuh Meninting. Tersangka baru dengan inisial LYAK telah ditangkap dan ditahan.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi., S.H., S.I.K., M.AP., menyatakan bahwa penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan yang menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.

Baca Juga :  Konsultasi Publik Penguatan Literasi Dasar Kabupaten Lombok Tengah di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah

“LYAK disangka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP,” ungkap Kapolres, Kamis (23/5/2024).

Diketahui bahwa LYAK ini, berasal dari Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya juga berasal dari Lombok Tengah dan telah diamankan sebelumnya.

Baca Juga :  Polres Loteng Tangkap Pelaku Pencurian IPhone Milik Turis Tiongkok

Kapolres menegaskan, “Proses penyidikan masih terus berjalan. Ketiga tersangka, termasuk LYAK, saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Untuk itu kami harapkan masyarakat juga tetap menjaga kondusivitas di Lombok Barat.”

Baca Juga :  Eks Ajudan Bupati 2 Priode, Mantan Lurah Gonjak Praya Pada Mutasi 22 Maret Tolak Mutasi Jabatan Baru Pada Pelantikan 3 Mai 2024.

Sebelumnya, Polres Lombok Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024. Dengan perkembangan terbaru ini, total tersangka menjadi tiga orang.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.

MT-01

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Polres Bima Kota Beraksi Evakuasi Warga Korban Banjir

Peristiwa

Wanita Paruh Baya Ditemukan Meninggal Mengenaskan Dirumahnya

Peristiwa

Sat Res Narkoba Polres Loteng Amankan 3 Orang Pengedar Sabu Di Kecamatan Pujut.

Peristiwa

Polres Loteng Perketat Pengamanan di Bandara Bizam Jelang WWF Ke-10 Di Bali

Budaya

Pj. Sekda NTB Irup Peringatan 95 Tahun Sumpah Pemuda

Peristiwa

Polres Loteng Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Kopang.

Peristiwa

Bayi Umur 6 Bulan Asal Sangkor Bakan Mengalami Tumor, Pihak Keluarga Berharap Bantuan Para Pihak

Peristiwa

Dandim 1620/Loteng Instruksikan Babinsa Respon Cepat Dampak Cuaca Ekstrem Di Wilayah Binaan.