Polres Lobar Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Montong Buwuh Meninting - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Kamis, 23 Mei 2024 - 18:27 WIB

Polres Lobar Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Montong Buwuh Meninting

Polres Lobar Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Montong Buwuh Meninting

 

Mandalikatoday-Lombok Barat,(NTB( – Polres Lombok Barat mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan di Montong Buwuh Meninting. Tersangka baru dengan inisial LYAK telah ditangkap dan ditahan.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi., S.H., S.I.K., M.AP., menyatakan bahwa penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan yang menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.

Baca Juga :  Sinergi Pemdes Gemel dan Kodim Lombok Tengah Sukses Buka Jalan Tani 1 Kilometer

“LYAK disangka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP,” ungkap Kapolres, Kamis (23/5/2024).

Diketahui bahwa LYAK ini, berasal dari Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya juga berasal dari Lombok Tengah dan telah diamankan sebelumnya.

Baca Juga :  Ketum BMWI dengan Jas Hitamnya Hadiri HUT RI Ke-80 di Istana Negara.

Kapolres menegaskan, “Proses penyidikan masih terus berjalan. Ketiga tersangka, termasuk LYAK, saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Untuk itu kami harapkan masyarakat juga tetap menjaga kondusivitas di Lombok Barat.”

Baca Juga :  Babinsa Pandan Indah Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an Untuk Maknai Peristiwa Bulan Ramadhan

Sebelumnya, Polres Lombok Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024. Dengan perkembangan terbaru ini, total tersangka menjadi tiga orang.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.

MT-01

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Divisi Ekonomi Sosial Kawal NTB Haris Munandar, Mutasi Sekda KLU Berpotensi Melanggar Hukum.

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Poto Tano Pantau dan Bantu Warga Terdampak Banjir Akibat Intensitas Hujan Deras

Peristiwa

Empat Kasus Besar Narkoba Terbongkar, Jaringan Antarprovinsi Dibekuk di NTB

Peristiwa

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Ringkus 2 Pria Dengan Ratusan Gram Sabu Di Empang

Peristiwa

Wakil Ketua DPRD Loteng Fraksi Partai Golkar Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Tunggal.

Peristiwa

Kerap Dijadikan Lokasi Balap Liar, Polres Loteng Gencar Patroli Ke Depan Kantor Bupati.

Peristiwa

Gubernur NTB Serahkan Secara Langsung Hibah Videotron ke Polda NTB, Sebagai Sarana Komunikasi Dan Pelayanan Publik

Peristiwa

Jelang WWF ke-10 di Bali Polres Lombok Utara Gelar Latpraops Secara Virtual