Tersangka FMI Ditahan Polda Sulteng, AKBP Sugeng: Benar, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan IUP di Morowali - Mandalikatoday




Home / Headline / Hukrim

Sabtu, 6 Juli 2024 - 10:07 WIB

Tersangka FMI Ditahan Polda Sulteng, AKBP Sugeng: Benar, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan IUP di Morowali

Sulteng | Mandalika Today – Polda Sulteng akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu saat menjawab konfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada Jumat (05-07-2024)

Tersangka dipanggil dan diperiksa Rabu (03-07-2024) lalu, setelah diperiksa FMI langsung ditahan

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” terang Kasubbid Penmas

“Tersangka FMI telah dipersangkakan penyidik, melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana tau menggunakan surat palsu”, pungkasnya

Untuk diketahui kasus ini telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023

Baca Juga :  Pastikan Keamanan, Piket Pawas Cek Ruang Tahanan Polres Lombok Utara

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polda Sulteng telah menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Baca Juga :  Bupati Loteng Sumbang 200 Sak Semen Pembangunan Yayasan Jamalul Arifin NW Di Jonggat

Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Baca Juga :  Inspektorat Loteng Serahkan LHP Dugaan Korupsi APBDes Bilebante Tahun 2020-2023 ke Penyidik Tipikor.

Diduga tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.

MT

Share :

Baca Juga

Demo

Aliansi NGO Desak Kapolres Lombok Tengah Mundur Dari Jabatannya

Hukrim

WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lotara.

Hukrim

Terbongkar Modus Penipuan Calo Dapur MBG di Lotim: Polda NTB Bersama Sekertaris Deputi Promosi dan Pemasaran BGN Pusat, Brigjen Lalu. Muhammad Iwan Mahardan S.I.K., MM., Minta Warga Waspada.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Loteng Amankan Pria Bawa Sabu 100 Gram di Janapria.

Headline

Bhayangkari Lombok Utara Gagas Gerakan Literasi di Polres: Keteladanan Intelektual Seorang Istri Kapolres

Hukrim

Polres Loteng Gelar Konfrensi Pers Tindak Pidana Narkotika.

Headline

Pimpin Apel Peringatan Hari Kesadaran Nasional, Kapolda NTB Sampaikan Pesan Moril Kepada Personil

Headline

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Siapkan Dukungan Penuh Untuk Keamanan Siber pada event Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025