Inspektorat Loteng Serahkan LHP Dugaan Korupsi APBDes Bilebante Tahun 2020-2023 ke Penyidik Tipikor.
Mandalikatoday-Loteng,(NTB) – Inspektorat lombok tengah Menyerahkan LHP APBDes Bilebante tahun 2020-2023 Ke Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lombok tengah atas dugaan Penyalahgunaan Dana Desa. Selain itu penyidik polres Loteng terus mengumpulkan Bukti dokumen penting untuk Penyidikan, bahkan juga telah Meminta Inspektorat Lombok Tengah untuk melakukan audit Investigasi terhadap APBDes Desa Bilebante tahun 2020-2023.
Menurut Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, Lalu Aknal Afandi, auditornya telah Menuntaskan audit investigasi terhadap APBDes Bilebante tahun 2020-2023. ”Laporan hasil pemeriksaan (LHP) APBDes tahun 2020-2023 juga telah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah,” Tutut Inspektur Aknal Kepada Awak Media Kamis 06/03/2025.
Karena LHP ini diminta oleh Penyidik untuk Melengkapi Dokumen yang sudah dikumpulkan dalam Mengusut Kasus dugaan Penyelewengan APBDes yang saat itu dijabat Kepala Desa Rakyatulliwa’uddin.
Dimana diketahui Rakyatulliwa’uddin, kini Menjabat sebagai salah satu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari
Partai Demokrat,”Katanya.
“Sementara, Inspektur Aknal Enggan membeberkan hasil LHP yang telah Diserahkan ke Penyidik.
Dia juga mengaku tugasnya Hanya menuntaskan LHP yang Telah diminta penyidik.
Selanjutnya menjadi tugas untuk mengekspose hasil LHP tersebut.
“Apakah ada temuan atau tidak, nantinya menjadi Kewenangan penyidik untuk Menyampaikan hasil audit Kita,’’ Ungkap Lalu Aknal Afandi.
“Sebelumnya Aknal juga mengakui, bahwa Penyidik dari Polres Lombok Tengah sudah Bersurat untuk Meminta Dokumen atau LHP APBDes Bilebante, ‘karena audit inspektorat sudah dilakukan dan sudah ada hasil sehingga Pihaknya langsung Menyerahkan Dokumen atau LHP tersebut.
Terlebih untuk penggunaan APBDes tahun 2020-2023 sudah dilakukan audit. “Yang jelas untuk APBDes Bilebante tahun 2020-2023 sudah kita lakukan audit dan sudah kita serahkan LHP kepada penyidik Polres Lombok Tengah. Sekarang hasil audit sudah di Polres,” ulasnya.
Aknal memilih irit bicara kaitannya dengan LHP ini, Karena kasus di Desa Bilebante sudah menjadi ranah dari Aparat Penegak Hukum (APH). Namun ia Menyampaikan jika ada temuan dalam melakukan Audit, biasanya pihak yang diaudit diberikan kesempatan Selama 60 hari untuk Mengembalikan temuan tersebut.
“Kalau ada temuan dan kita kasih kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan tapi tidak diindahkan maka risiko tanggung sendiri,” cetusnya.
Audit tidak hanya dilakukan di Desa Bilebante, tapi juga di beberapa desa lainnya. Bahkan yang terbaru, Inspektorat sedang melakukan audit penggunaan APBDes tahun 2024 kepada 24 desa yang sebelumnya melaksanakan pilkades yang saat itu kadesnya diemban penjabat.
“Audit 24 desa saat ini sedang berlangsung, termasuk Desa Bilebante. Tapi karena yang diminta itu hasil atau LHP tahun 2020-2023 makanya langsung kita serahkan, karena audit sudah selesai kita lakukan,” terangnya.
Seperti diketahui saat ini Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah sedang Mendalami dugaan Penyelewengan APBDes Bilebante tahun 2020-2023 yang dilaporkan oleh LSM NTB Corruption Watch (NCW).
Dalam laporan itu, ada dugaan penyalahgunaan APBDes Bilebante dari tahun 2020-2023, terkait dengan pengerjaan fisik dan non fisik dengan dugaan kerugian sekitar Rp 1,2 miliar.
“Adapun dugaan Penyalahgunaan yang dilakukan mantan kades, yakni Kegiatan fisik dan nonfisik, Serta pembuatan administrasi Pelaporan pertanggung Jawaban yang dibuat sama Sekretaris dan bendahara desa tidak tertib atau amburadul.
Bahkan diduga anggaran dana Desa terjadi tumpang tindih dengan adanya wisata pasar Pemancingan,”Tutupnya.
(Jb-Mt)









