Polres Loteng Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Pringgarata. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Polres Loteng Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Pringgarata.

Polres Loteng Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Pringgarata.

Mandalikatoday-Lombok Tengah, (NTB) – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki disalah satu kebun milik warga di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10) membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan pihaknya mengamankan terduga pelaku saudari EA di Kecamatan Pringgarata yang diduga ibu kandung korban.

Baca Juga :  Polda NTB Sikat 376 Tersangka dalam Operasi Rinjani 2024

Ia mengungkapkan bayi yang dibuang oleh terduga pelaku EA merupakan hasil hubungan gelap dengan saudara R, dan selama ini pelaku menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayi tersebut.

“Hasil keterangan dari terduga pelaku ia melahirkan bayi tersebut seorang diri dikebun, saat dilahirkan bayi tersebut masih dalam keadaan hidup, terduga pelaku sempat panik saat bayi tersebut menangis kemudian terduga pelaku langsung menekan dada bayi dan membungkusnya dengan mukena,” terangnya.

Baca Juga :  Skandal “Titik Dapur MBG” Meledak: ASN Pringgasela Diduga Jual Satu Lokasi Berkali-kali, Kerugian Korban Tembus Rp600 Juta

“Dari hasil outopsi yang kami lakukan ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban diantaranya luka memar di badan korban, luka iris di kepala dan leher belakang serta pinggang bagian belakang,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak.

Baca Juga :  Polsek Kopang Selidiki Kasus Penemuan Bayi Di Desa Muncan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1),(2),(3),(4) dan atau Pasal 76 B Jo Pasal 77B undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun di tambah sepertiga apabila pelaku adalah orang tua,” pungkasnya.

(Jb-Mt)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pengedar Sabu Asal Kota Bima Digulung Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota

Hukrim

Polda NTB Tetapkan Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Hukrim

Hari Pertama Ops Zebra Rinjani 2023, Polres Loteng Layangkan Puluhan Surat Tilang

Hukrim

Berikan Semangat Personel, Kapolda NTB Cek Pos Pengamanan MotoGP 2023

Hukrim

Respon Cepat, Sat Reskrim Lotara Amankan Terduga Pelaku Cabul

Hukrim

‎Diduga Edarkan Sabu di Janapria, Dua Pria Asal Pringgarata Diamankan Polres Loteng.

Hukrim

Terekam CCTV, Terduga Pelaku Pencuri Biji Mente Ditangkap Tiem Puma Polres Lombok Utara

Hukrim

Wakapolda NTB Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Rinjani 2024