Lombok Tengah| Mandalika Today – Pemerintah Desa Mekar Damai, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, NTB sosialisasikan Awig-awig tentang Perkawinan dalam rangkaian roadshow Syafari Ramadhan di 11 Masjid dari 15 Dusun di Desa Mekar Damai.
Hal ini dijelaskan M Yani Kepala Desa Mekar Damai di ruanga kerjanya, kamis 27/03/2025.

Dalam Awig-awig yang disosialisasikan itu terdapat poin pasal tambahan yang sebelumnya belum diatur yaitu tentang batasan usia perkawinan dan pisuke.
“Adapun Awig-awig Perkawinan terbaru yang disahkan 17 februari 2025 ini, menambakan poin batasan Pisuke (permintaan orang tua perempuan dalam bentuk uang atau barang, red) dikarenakan keseringan susahnya terjadi kesepakatan bayaran pisuke ini antara pihak calon pengantin pria dan pihak calon pengantin perempuan,” jelas M Yani.
Kades melanjutkan bahwasannya ada kebiasaan masyarakat antar Dusun yang ingin Pemdes Mekar Damai hilangkan yaitu saling balas.
“Jika ada pisuke nominal tinggi dari salah satu dusun ke dusun lainnya maka sering dijadikan acuan untuk menentukan permintaan pisuke selanjutnya, misal 20 juta maka ketika ada pernikahan antar Dusun lagi maka akan ikut dengan tarif sebelumnya,” ujar Kades.
Untuk diketahui pernikahan antar Dusun dalam lingkup Desa Mekar Damai sekitar 60% dan pernikahan yang ke luar Desa sekitar 40%.
M Yani menerangkan dalam Syafari Ramadhan tersebut juga dihajatkan untuk memberikan himbauan jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) terutama terkait petasan yang rentan menimbulkan gangguan Kamtibmas, serta memberikan cinderamata bagi setiap masjid dan marbot se Desa Mekar Damai.

“Semua perangkat Desa dan Lembaga Desa ikut semua berpatisipasi dalam acara Syafari Ramadhan tersebut, Alhamdulillah, dengan gerakan-gerakan tersebut bunyi mercon (petasan, red) didalam Desa berkurang dan potensi gangguan Kamtibmas berkurang.” Kata M Yani.
Red









