Kejari MoU Bersama Badan Usaha Milik Desa Se-Lombok Tengah Cegah Tindak Pidana Korupsi - Mandalikatoday




Home / Pembangunan

Rabu, 16 April 2025 - 19:23 WIB

Kejari MoU Bersama Badan Usaha Milik Desa Se-Lombok Tengah Cegah Tindak Pidana Korupsi

Kejari MoU Bersama Badan Usaha Milik Desa Se-Lombok Tengah Cegah Tindak Pidana Korupsi

Mandalikatoday-Loteng,(NTB) – Penandatanganian Kesepakatan Bersama Antara Badan Usaha Milik Desa Se-Lombok Tengah Dengan Kejaksaan Negeri Praya Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Inteljen Serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lanjutkan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bertempat di
Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H. bersama dengan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Se-Kabupaten Lombok Tengah melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan tata Usaha Negara. Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Lombok Tengah, Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Camat Se-Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Desa Se-Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Desa se-kabupaten Lombok Tengah, dan Pengurus BUMDes Se-Kabupaten Lombok Tengah.

“Kepala Kejaksaan Negari Lombok Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan hadir di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan bidang Intelijen untuk mengoptimalkan pembinaan, pengawasan, pengawalan, bantuan, dan pertimbangan hukum dalam memaksimalkan pengelolaan BUMDes di Kabupaten Lombok Tengah serta upaya Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam meminimalisir potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh BUMDes di Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana kewenangan, tugas dan fungsi kejaksaan yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Kapolda NTB Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas Polres Lombok Barat Mantapkan Pengamanan Pemilu 2024.

Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk menjembatani BUMDes dalam menyelesaikan berbagai hambatan, kendala ataupun penyimpangan terhadap modal desa yang berasal dari negara yang berpotensi merugikan keuangan negara, ataupun mengurangi performa kinerja usaha dalam upaya membentuk tata kelola BUMDes yang sehat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berharap dengan terbentuknya sinergitas antara BUMDes Se-Kabupaten Lombok Tengah dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, menjadi awal langkah yang baik dalam mengawal setiap tugas dan program pemerintahan pusat hingga daerah sebagaimana program Asta Cita poin ke-6 yaitu “Membangun Dari Desa Dan Dari Bawah Untuk Pemerataan Ekonomi Dan Pemberantasan Kemiskinan” di Kabupaten Lombok Tengah, sehingga BUMDes berperan besar dalam membangun dan mensejahterakan desa untuk kemajuan bangsa dan negara.
Bagaikan gayung yang bersambut.

Baca Juga :  RSUD Praya Naik Kelas B, Struktur Oganisasi Berubah

Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S.I.P, M.A.P. memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah karena terselenggaranya Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut. Dalam Sambutanya, Bupati Lombok Tengah mendukung Kejaksaan untuk membantu BUMDes berbenah, karena saat ini di desa juga akan segera dibentuk Koperasi Merah Putih, sehingga dapat bersama-sama mengawal untuk tercapainya cita-cita Pemerintah dalam upaya Memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.

Seusai melakukan kegiatan Penandatanganan kesepakatan bersama, dilanjutkan dengan Sosialisasi penyuluhan hukum yang disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H. Di hadapan para Kepala Desa dan Direktur BUMDES Se-Kabupaten Lombok Tengah, Kasi Intelijen menyampaikan Sosialisasi terkait inovasinya yang berupa penyuluhan Hukum Terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berbasis Zoom Meeting”. Dengan hadirnya inovasi tersebut, BUMDes akan mendapatkan penyuluhan hukum dengan mudah melalui virtual zoom meeting yang terintegrasi dengan inovasi unggulan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang telah diluncurkan sebelumnya, yaitu aplikasi HaloDesa.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Tengah Gelar Lelang Puluhan Unit Eks Kendaraan Dinas Secara Online

“Sehingga kedepannya, BUMDes yang ingin mendapatkan Penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi, Halo Desa, untuk selanjutnya setiap BUMDes akan mendapatkan jadwal dan link zoom yang dikirim ke akun HaloDesa milik masing-masing BUMDes. Selain itu, hadirnya inovasi penyuluhan hukum secara virtual adalah terobosan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam menjawab tantangan dari adanya efisiensi anggaran pemerintah, sehingga tidak menyurutkan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat Lombok Tengah,”tutupnya.

(JB)

 

Share :

Baca Juga

Pembangunan

Integrasi Memudahkan Command Center Dalam Menjalanakan Layanan

Pembangunan

Transformasi Digital dan Integrasi Layanan Digital Nasional, Kadiskominfotik NTB: Tingkatkan kualitas penyelenggaraan SPBE

Pembangunan

Jaga Kondisi Prajurit, Dandim Loteng Instruksikan Semua Anggota Periksa Kesehatan

Pembangunan

Hadiri Dialog Lanskap Sport Tourism The Mandalika, PJ Gubernur NTB : NTB Terus Melaju Melalu Sport Tourism

Pembangunan

Kabar Baik dari Negeri Singa dan Jiran, Misi Dagang Pemprov NTB Fasilitasi UMKM Sasar Buyer Malaysia dan Singapura

Pembangunan

Pembangunan TPQ Tuntas, Dansatgas TMMD: Anak-Anak Mengaji Sekarang Tidak Berdesakan

Pembangunan

Resmikan Tiga Pabrik Pengolahan Jagung, Bang Zul: Kita Akan Olah Hasil Jagung Sendiri

Pembangunan

Pemkab Loteng Siapkan APBD 2026 Untuk Percepatan Pembangunan.