Lombok Barat – Sebuah gudang sederhana di kawasan BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat, mendadak menjadi sorotan publik usai digerebek oleh Tim Satgas Pangan Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB. Bukan tanpa alasan, di balik tumpukan karung dan mesin pengemas, polisi menemukan praktik curang pengoplosan beras berskala besar yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif.
Pelaku berinisial NA (40), diketahui merupakan warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Dalam aksinya, NA memanfaatkan rumahnya sebagai basis produksi ilegal dengan menyulapnya menjadi gudang penyimpanan sekaligus tempat pengoplosan.
“Modusnya sederhana tapi berdampak besar. Pelaku mencampur beras kualitas baik dengan menir dan beras jatah, lalu dikemas ulang dalam karung bermerek resmi seperti SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM,” jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., kepada media, Selasa (29/7/2025).
Dari Laporan Warga hingga Gudang Rahasia
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat di Mataram yang mengeluhkan kualitas beras bermerek SPHP dan BERASKITA yang mereka beli di pasar. Setelah menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satgas Pangan menyisir sejumlah toko dan pasar seperti Pasar Pagutan dan Pasar Jempong.
Hasilnya, di Toko Noval, ditemukan 9 karung beras merek BERAS MEDIUM dengan mutu yang tidak layak konsumsi. Setelah diselidiki lebih dalam, toko tersebut ternyata mendapat pasokan dari seorang sales berinisial RYR, yang merupakan anak buah dari NA.
Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah NA yang ternyata digunakan sebagai lokasi produksi. Di sana, ditemukan alat produksi lengkap, termasuk mesin blower, ayakan, alat jahit karung, dan timbangan, serta lebih dari 3 ton beras oplosan dalam berbagai kemasan.
Kejahatan Berpakaikan Seragam
Dalam pengakuannya, NA yang berstatus ASN, telah menjalankan operasi curang ini selama dua bulan. Ia mengaku telah menjual sekitar 15 ton beras oplosan ke berbagai kios di Kota Mataram, memanfaatkan jalur distribusi informal melalui sales freelance.
Pelaku mencampur 3 karung beras premium dengan 1 karung menir atau beras jatah. Setelah dioplos, beras tersebut dikemas ulang ke dalam karung 5 kilogram bermerek resmi. Keuntungan? Hanya sekitar Rp1.500–Rp2.000 per kemasan, namun kerugian bagi konsumen dan citra distribusi pangan nasional sangat besar.
Barang Bukti Menggunung
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
3.525 kg beras oplosan dan menir
4.277 lembar karung kemasan bermerek palsu
14.000 lembar karung kosong siap cetak
Peralatan produksi lengkap
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, dan UU Merek dan Indikasi Geografis.
Pesan Tegas Polda NTB
“Kami tidak main-main. Ini menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Apalagi dilakukan oleh oknum ASN yang seharusnya memberi teladan,” tegas Kombes Kholid.
Polda NTB mengimbau masyarakat untuk lebih teliti membeli produk pangan, serta tidak ragu melaporkan jika mencurigai praktik serupa di lingkungannya.
Ketahanan Pangan Butuh Kejujuran
Kasus ini menjadi alarm bagi pentingnya pengawasan distribusi pangan di daerah. Di tengah upaya pemerintah menstabilkan harga dan ketersediaan sembako, praktik curang seperti ini dapat menggerus kepercayaan publik dan merusak ekosistem niaga pangan nasional.
“Satgas Pangan hadir bukan sekadar memburu pelaku, tetapi memastikan bahwa masyarakat kita makan dengan aman, sehat, dan jujur,” pungkas Kombes Kholid.
(HSH)









