Advokat H.Akhmad Salehudin SH Mendampingi Terdakwa Dugaan Membuat Surat Palsu di PN Praya.
Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Penasehat Hukum Kedua Terdakwah atas kasus dugaan palsukan surat, “Yakni Saidi dan Akhmad Safi’i. H.Akhmad Salehudin SH berharap permohonan Penangguhan perkara pidana dan Penangguhan penahanan yang diajukan sebelum sidang perdana dikabulkan Majelis Hakim perkara 252/Pid.B/2025/PN Pya sebab terkait kasus tersebut sedang berlangsung dua gugatan perdata yaitu gugatan PMH terkait legal standing pelapor dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2025/PN Pya yang sudah sampai kasasi dan gugatan PMH terkait kwitansi yang menjadi dasar pelapor melaporkan terdakwa dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2025/PN Pya , dalam kasus pidana tersebut H.Akhmad Salehudin SH selaku Penasehat Hukum Berdasarkan Surat Kuasa khusus Nomor 04/PDN/PLO/PN/X/2025 Tertanggal 24 Oktober 2025 dalam hal ini Bertindak atas nama.
1. Akhmad Safi’i Alias Akhmad Safi’i Nik. 5202041508920014 Kelahiran Munsun tanggal 31 Desember 1992, Jenis kelamin laki-laki Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat tinggal di Dusun Darung Desa Pengembur, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat
2. Saidi Nik: 5202040107700798, Kelahiran Kenauh Tanggal 01 Juli 1970, Jenis Kelamin Laki-laki Agama Islam, Pekerjaan Petani/Pekebun Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat tinggal Dusun Kenauh Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sehubungan dengan adanya Dugaan tindak Pidana membuat Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263. Ayat(1) kitab undang-undang hukum Pidana (KUHP) Akmad Safi’i dan Saidi turut dengan terjadinya turut serta membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab undang-undang hukum Pidana (KUHP) terhadap Saidi Bin Maliki alias Amaq Maliki yang diduga di lakukan oleh klien kami di atas.
Hal mana klien kami telah di tangkap dan/atau di tahan tertanggal 19 Mei 2025 yang mana saat ini klien kami telah di limpahkan Kepengadilan Negeri Praya dengan Nomor perkara 252/Pid.B/2025/PN Pra. Maka dengan ini kami Selaku Penasehat Hukum dengan ini menyampaikan.
Permohonan Penaguhan Perkara Pidana dan atau Penangguhan/ Pengalihan Penahanan, sebab terkait bukti surat berupa kwitansi tertanggal 26 September 2025 yang menyebutkan pembayaran untuk “Tanah sawah seluas 27 are milik dari H. Sidik dengan nilai seharga Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta rupiah) menjadi dasar atau bukti Pelapor, untuk melaporkan Saidi dan Akmad Safi’i sedang Berjalan dua gugatan sebab kwitansi tersebut tidak memenuhi syarat formil jual beli tanah,”kata H. Akhmad Salehudin SH.
“H.Akhmad Salehudin SH, menambahkan bahwa berdasarkan Azas Prejudiciel Geschill Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA No.1 Tahun 1956 dalam pasal 1 menjelaskan
Apabila pemeriksaan perkara Pidana harus di putuskan hal adanya suatu hal Perdata atau suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan Perkara Pidana dapat di Pertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak Perdata itu,” ungkap penasehat Hukum Saidi dan Akmad Safi’i.
“Lanjut Penasehat Hukum, H. Akhmad Salehudin SH.
Kami telah mengirim surat tembusannya kepada:
1. Ketua Pengadilan Tinggi Mataram
2. YM. Ketua Mahkamah Agung RI.
3. YM. Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI.
4. YM. Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI.
5. Sekretaris Mahkamah Agung RI.
6. Kepala Badan Mahkamah Agung RI.
Demikian ke 6 (Enam) Surat yang kami layangkan itu dapat di tinjau kembali untuk meluruskan tegaknya keadilan dan kebenaran tentang perkara perdata ataupun perkara Pidana.
Semoga hal ini menjadi pedoman kita selaku praktisi hukum dengan Benar-benar menegakkan keadilan Hukum,” Tutup H. Akhmad Salehudin SH.
(JB)









