Lombok Tengah — Puluhan pengusaha jagal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah menghadiri musyawarah pembentukan Asosiasi Pengusaha Jagal Lombok Tengah sebagai langkah strategis dalam menata tata kelola pemotongan hewan ternak di daerah tersebut.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Lombok Tengah, Idham Khalid, yang memberikan arahan terkait pentingnya legalitas usaha, penerapan Cara Pemotongan yang Baik (CIPB), serta kepatuhan terhadap regulasi pemotongan hewan.
Dalam musyawarah tersebut, Ahzan Farid secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Jagal Lombok Tengah. Pemilihan ini disepakati bersama oleh para peserta sebagai bentuk kepercayaan untuk memimpin dan mengonsolidasikan para pelaku usaha jagal di Lombok Tengah.
Idham Khalid menyampaikan bahwa pembentukan asosiasi merupakan langkah penting untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah, khususnya terkait standar kesehatan hewan, kehalalan daging, dan pengelolaan limbah.
“Dengan adanya asosiasi, koordinasi antara pemerintah dan pengusaha jagal akan lebih terarah. Standar CIPB, kesehatan hewan, dan keamanan pangan bisa diterapkan secara lebih konsisten,” ujar Idham.
Sementara itu, Ketua terpilih Ahzan Farid menyatakan komitmennya untuk menjadikan asosiasi sebagai wadah bersama dalam meningkatkan profesionalisme usaha pemotongan ternak.
“Asosiasi ini akan menjadi ruang komunikasi dan pengawasan internal, agar para jagal dapat menjalankan usaha secara tertib, sehat, dan sesuai aturan, sekaligus menjaga stabilitas harga daging di Lombok Tengah,” kata Ahzan.
Pertemuan tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi untuk menyerap aspirasi para jagal terkait berbagai tantangan di lapangan, termasuk keterbatasan fasilitas RPH, persoalan perizinan, dan pengawasan pemotongan hewan.
Pembentukan Asosiasi Pengusaha Jagal Lombok Tengah diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terciptanya sistem pemotongan hewan yang aman, halal, tertib, dan berkelanjutan, serta memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha.
HSH









