LOMBOK TENGAH – Pemerintah Desa Puyung memfasilitasi mediasi dan klarifikasi antara Nazir tanah wakaf Masjid Al-Ikhsan Desa Puyung/Masjid Jami’ Desa Puyung dengan Takmir Masjid Al-Ikhsan Desa Puyung, menyusul polemik pengelolaan dan status tanah wakaf. Mediasi berlangsung di Aula Kantor Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa siang, 27 Januari 2026.
Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Desa Puyung, Farhan Hadi, SE, dan dihadiri perwakilan nazir, takmir masjid, tokoh masyarakat, para kepala dusun, serta perwakilan warga Desa Puyung.
Dalam pengantarnya, Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Desa Puyung hanya bertindak sebagai fasilitator dan pengaman sosial, guna mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat, bukan sebagai pihak pengelola tanah wakaf.
“Secara aturan, desa tidak boleh mengelola tanah wakaf. Fungsi kami hanya memfasilitasi, mengamankan, dan mendorong penyelesaian secara damai sesuai jalur hukum dan musyawarah,” tegas Farhan.
Takmir Masjid Al-Ikhsan Desa Puyung yang mewakili Ketua Takmir L. Wahyudi Zakaria menyampaikan bahwa mediasi berlangsung kondusif dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.
“Alhamdulillah, pada siang hari ini mediasi sudah kita laksanakan dengan sangat baik. Ada beberapa kesimpulan yang berhasil kita dapatkan bersama,” ujar perwakilan takmir.
Adapun hasil dan kesimpulan mediasi yang disepakati bersama, antara lain:
- Sertifikat tanah wakaf Masjid Jami’ Al-Ikhsan yang terpecah menjadi dua objek disepakati penanganannya secara terpisah.
- Sertifikat Nomor 05 seluas 5,80 hektare disepakati dipegang sementara oleh Takmir Masjid Desa Puyung.
- Sertifikat Nomor 01 seluas 1,60 hektare akan segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti dalam rangka perjuangan mempertahankan tanah wakaf Desa Puyung karena sertifikat aslinya masih belum dipegang dan masih ditelusuri.
- Terkait proses hukum dan administrasi pada sertifikat nomor 01 dengan luas 1,60 hektare dan sertifikat nomor 05 dengan luas 5,80 hektare, Nazir Amak Roh (Naim) meminta waktu satu minggu untuk mengkalkulasikan biaya perkara yang timbul.
- Para pihak menyepakati bahwa akan ada penggantian biaya yang akan dibahas dan dirinci dalam pertemuan lanjutan, termasuk kesepakatan jumlah dan mekanisme penggantian.
- Takmir Masjid bersama perwakilan masyarakat Desa Puyung dan kepala dusun akan turun langsung meninjau lokasi tanah wakaf, guna memastikan kejelasan objek dan batas-batas lahan.
- Peninjauan lapangan dijadwalkan setelah Salat Zuhur, Selasa (27/1/2026), dengan perwakilan terbatas.
“Objek tanah ini perlu kita survei bersama karena sampai hari ini masih ada hal-hal yang perlu dipastikan langsung di lapangan. Terus terang, kami selaku takmir masjid belum mengetahui secara pasti mana objek tanah tersebut,” jelas perwakilan takmir.
Mediasi ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk penghormatan kepada wakif tanah Masjid Jami’ Al-Ikhsan Desa Puyung, yang telah mewakafkan hartanya untuk pembangunan dan kesejahteraan masjid.
Takmir dan jamaah memanjatkan doa agar seluruh amal ibadah wakif diterima di sisi Allah SWT, serta memohon perlindungan agar aset wakaf masjid tetap terjaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat.
“Kami berharap seluruh pihak menjaga niat baik ini. Wakaf adalah amanah umat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tutup perwakilan takmir.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemerintah Desa Puyung berharap polemik tanah wakaf dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
HSH









