AMARAH NTB Ajukan Permohonan Penetapan Tersangka Terkait Dugaan Aliran Dana Pokir Anggota DPRD NTB - Mandalikatoday




Home / Polemik

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:33 WIB

AMARAH NTB Ajukan Permohonan Penetapan Tersangka Terkait Dugaan Aliran Dana Pokir Anggota DPRD NTB

AMARAH NTB Ajukan Permohonan Penetapan Tersangka Terkait Dugaan Aliran Dana Pokir Anggota DPRD NTB

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi dan/atau suap yang berkaitan dengan aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Laporan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya masyarakat sipil dalam mendorong penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.

Laporan itu diterima pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WITA dengan nomor agenda/registrasi 1744. Dalam surat bernomor 10025/DPP/KEP/AMN/NTB/III/2026 tertanggal 5 Maret 2026, AMARAH NTB meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan aliran dana yang disebut sebagai “dana siluman” kepada sejumlah anggota DPRD NTB.

Baca Juga :  Diduga Larang Wartawan Liputan di Fornas Vlll NTB Dinilai Langgar Hak Informasi Publik.

Salah seorang anggota AMARAH NTB, M. Syamsul Qomar yang akrab disapa MSQ, kepada wartawan menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan pengumpulan informasi awal terkait dugaan aliran dana yang dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, berdasarkan kajian dan informasi yang dihimpun, perkara tersebut dinilai telah memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan uraian dan data yang kami himpun, kami memandang perkara ini telah memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan secara serius dalam proses penyidikan,” ujar MSQ.

Baca Juga :  Ramai-Ramai Pejabat Carmuk ke Pathul-Nursiah, Takut Hilang Posisi?

AMARAH NTB juga meminta agar pihak-pihak yang terindikasi menerima aliran dana dapat segera ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, AMARAH NTB mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana tersebut secara lebih mendalam guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

MSQ menambahkan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mengawal supremasi hukum serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di Nusa Tenggara Barat.
Selain itu , sesuai isi dakwaan jaksa Amarah juga meminta Kepala BPKAD dan Tim Transisi Gubernur di tetapkan sebagai tersangka guna mengungkap seluruh motif dan modus korupsi tersebut.

Baca Juga :  Mahasiswa NTB : Samudra Akan Kepung OJK, Bank NTB Syariah dan Kantor Gubernur di Nilai Tata Kelola BUMD Gagal Total

“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral masyarakat sipil untuk memastikan bahwa praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat diusut secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Laporan tersebut ditandatangani oleh sejumlah perwakilan AMARAH NTB, di antaranya M. Syamsul Qomar, Abdul Hakim, M. Ramadhan, A. Sandi, Rindawan Efendi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh AMARAH NTB tersebut.

(JB)

Share :

Baca Juga

Headline

Terlapor Mangkir, Mediasi Sengketa Lahan Gunung Malang di BPN Lombok Timur Batal

Polemik

Masyarakat Lingkar KEK Mandalika Suarakan Ajakan Untuk Sukseskan MotoGP 2025.

Polemik

Dr. Zulkiflimansyah, Sudah Lama Didaulat Dan di Nobatkan Menjadi Dewan Pembina Penasehat Pemuda Yatofa.

Polemik

BGN Bantah Isu Mitra Untung Rp 1,8 Miliar, Sony: Itu Pengembalian Investasi

Polemik

Yaman Antara Konflik Internal dan Diplomasi Regional

Polemik

Ramai-Ramai Pejabat Carmuk ke Pathul-Nursiah, Takut Hilang Posisi?

Polemik

Polda NTB Imbau Pengelola Tempat Hiburan Malam Patuhi Aturan Jam Operasional

Polemik

Diduga Larang Wartawan Liputan di Fornas Vlll NTB Dinilai Langgar Hak Informasi Publik.