Lombok Timur — Agenda mediasi terkait dugaan penguasaan lahan secara ilegal di Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, yang digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur berakhir batal, selasa (04/08/2026). Pembatalan terjadi akibat ketidakhadiran pihak terlapor yang dinilai tidak kooperatif dalam menghormati proses hukum pertanahan.
Mediasi tersebut sedianya mempertemukan pihak ahli waris dengan terlapor guna memroses aduan resmi terkait klaim kepemilikan tanah peninggalan keluarga yang diduga dikuasai tanpa dasar hukum sah.
Kedatangan tim kuasa hukum beserta para ahli waris disambut oleh Bagian Sengketa BPN Lombok Timur. Pihak ahli waris hadir membawa berkas dan dokumen kepemilikan lengkap sebagai bukti sah hak atas tanah tersebut.
Mewakili Bagian Sengketa BPN Lombok Timur, Muslih menegaskan komitmen pihaknya untuk memfasilitasi penyelesaian konflik agraria ini secara objektif. BPN memastikan akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada pihak terlapor dalam waktu dekat.
”Kami bertekad memfasilitasi kedua belah pihak agar dapat duduk bersama mencari penyelesaian. Panggilan ulang akan segera kami terbitkan,” ujar Muslih saat ditemui di lokasi.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Adv. Dr. (Cand). Marzuki, M.H., CIM., menyampaikan apresiasi atas keterbukaan BPN Lombok Timur. Namun, ia menyayangkan ketidakhadiran terlapor yang terkesan mengulur waktu dan menghambat kepastian hukum atas hak agraria kliennya.
Marzuki, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PERSADIN Kabupaten Lombok Barat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika pihak terlapor kembali mangkir dari iktikad baik mediasi.
”Sangat kami sayangkan mediasi hari ini batal karena terlapor tidak hadir. Kami berharap mereka menunjukkan iktikad baik pada panggilan kedua nanti,” tegas Marzuki di halaman Kantor BPN Lombok Timur.
”Jika mereka terus mangkir dan tidak kooperatif, kami selaku kuasa hukum tidak akan segan mengambil langkah hukum yang lebih tegas, baik jalur pidana maupun perdata.”
Saat ini, Bagian Sengketa BPN Lombok Timur tengah memproses administrasi penjadwalan ulang. Sementara itu, pihak ahli waris menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus tanah Gunung Malang ini hingga seluruh hak atas tanah milik keluarga mereka kembali secara penuh.









