Wabup Lombok Tengah Dorong Penguatan PPID di 88 SMP Negeri - Mandalikatoday




Home / Pembangunan

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:42 WIB

Wabup Lombok Tengah Dorong Penguatan PPID di 88 SMP Negeri

Wabup Lombok Tengah Dorong Penguatan PPID di 88 SMP Negeri

 

MANDALIKATODAY-LOMBOK TENGAH,(NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi 88 SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Lantai 5 Gedung B Kantor Bupati Lombok Tengah itu dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sansuri, S.Pt., M.M., C.Med., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., Kepala Bidang PIKP Diskominfo, serta para kepala SMP Negeri se-Lombok Tengah.

Baca Juga :  Bupati Lombok Tengah Apresiasi RSUD Praya Naik Kelas B

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah H. Lalu Herdan mengatakan, pembentukan dan penguatan PPID sekolah merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut dia, sekolah sebagai badan publik memiliki kewajiban memberikan layanan informasi secara terbuka dan akuntabel kepada masyarakat. Pengelola administrasi PPID sekolah juga dinilai sebaiknya berasal dari unsur sekretariat atau tata usaha yang ditunjuk langsung oleh kepala sekolah.

Baca Juga :  Bupati Lombok Tengah Launcing ILP Layanan Primer Kesehatan Berbasis Digitalisasi di Puskesmas Puyung Jonggat.

Wakil Bupati Lombok Tengah H. M. Nursiah menilai bimtek tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman sekolah dalam mengelola dan memberikan layanan informasi publik.

Ia meminta pengelola PPID sekolah cermat memilah informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.

“Admin PPID harus ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah sehingga tugas dan tanggung jawabnya jelas,” kata HM Nursiah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sansuri mengungkapkan, sengketa informasi di lingkungan sekolah masih berkaitan dengan permintaan sejumlah dokumen, mulai dari dokumen anggaran, kontrak proyek pembangunan, hingga proses penerimaan peserta didik baru.

Baca Juga :  RSUD Praya Naik Kelas Tipe B dan Siap Jadi Rumah Sakit Rujukan di Lombok Tengah

Ia menegaskan, sekolah sebagai badan publik berkewajiban menyediakan layanan informasi, termasuk memanfaatkan media digital dan website resmi sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat.

Melalui bimtek tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mendorong 88 SMP Negeri memperkuat tata kelola PPID. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan sekolah agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(JB)

Share :

Baca Juga

Pembangunan

Perkokoh Kemanunggalan TNI Rakyat Babinsa Kodim 1620/Loteng Hadir Bantu Pengecoran Masjid Di Semparu

Pembangunan

Imtaq Jum’at Diskominfotik NTB, Doktor Najam Ingatkan Bersedekah

Pembangunan

dr Mamang Bagainsah Juara Pertama ASN Award 2025.

Pembangunan

Sekdis Kominfotik, Hj. Erni Suryani, Serahkan Bantuan Telur Serta Sosialisasi Jaringan KIM

Pembangunan

Resmikan Sumur Bor dan RST, Kapolda NTB : Semoga Bermanfaat Bagi Masyarakat

Pembangunan

Bupati Loteng Apresiasi Prestasi Baiq Nur Latifatuzzahrah Raih Juara lll MTQM Unram

Pembangunan

PJ Gubernur Diwakili Kadispar NTB dalam Rapat Koordinasi II Kesiapan Penyelenggaraan Event Moto GP Tahun 2023

Pembangunan

Rapat Internal DPRD Loteng Membahas Tentang Penetapan Tatib 2024-2029.