Demi Kondusifitas Bandara, Forum Masyarakat Lingkar Bandara Secara Resmi Menuntut Blue Bird Taxi Keluar Dari Bandara Intenasional Lombok. - Mandalikatoday




Home / Polemik

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:50 WIB

Demi Kondusifitas Bandara, Forum Masyarakat Lingkar Bandara Secara Resmi Menuntut Blue Bird Taxi Keluar Dari Bandara Intenasional Lombok.

Demi Kondusifitas Bandara, Forum Masyarakat Lingkar Bandara Secara Resmi Menuntut Blue Bird Taxi Keluar Dari Bandara Intenasional Lombok.

Mandalikatoday-Loteng,(NTB) – Ratusan Anggota Forum Masyarakat Lingkar Bandara Internasional Lombok Atau Aliansi Masyarakat dan Pelaku Transportasi dan Travel Lokal Bandara Internasional Lombok, Yang Dipimpin Langsung Oleh Lalu Ibnu Hajar Mendatangi Kantor Cabang PT Angkasa Pura I Cabang Lombok NTB, Pada Hari Senin, 3 Februari 2025, Pada Waktu Hearing Bersama GM Bandara Internasional Lombok Secara Resmi Perwakilan Forum Masyarakat Lingkar Bandara Menolak dan Harga Mati Blue Bird Taxi Di Bandara Internasional Lombok ( BIL ) Harus Keluar dan tidak boleh beroperasi di dalam bandara BIL.
Surat Resmi Forum Masyarakat Lingkar Bandara Tertuang Dengan Nomor : 01/FLB/01/2025
Lamp : 5 Lembar
Hal : Tuntutan
Ditujukan Kepada Direktur PT. Angkasa Pura I
CQ. GM Bandara Internasional Lombok
Di- Tanak Awu

Dengan Isi Surat

Bismillahirrahmannirrahim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan Hormat

Berdasarkan Musyawarah dan Keputusan Bersama
Kami Atas Nama Masyarakat Yang Tergabung dalam Forum Masyarakat Lingkar Bandara Bersama Aliansi Masyarakat dan Pelaku Transportasi dan Travel Lokal Bandara Internasional Lombok
Dengan Ini Menuntut:
1. Menuntut Direktur PT. Angkasa Pura I dan GM Bandara Internasional Lombok untuk segera Membatalkan MOU Dengan Blue Bird Taxi .
2. Segera Menertibkan Booth/Counter GRAB dan GOJEK Yang Beroperasi Di Lobby Bandara Internasional Lombok.

Baca Juga :  Pendemo Dituding Minta Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Dasar Penolakan :

1. Bahwa Keberadaan atau Operasional Blue Bird Taxi di Bandara Internasional Lombok Sangat Merugikan Para Pelaku Transportasi Lokal dan Travel Lokal di Bandara Internasional Lombok.
2. Terjadinya Konplik Sosial dan Gejolak Penolakan Oleh Seluruh Pelaku Transportasi dan Travel Loka dan Masyarakat Lingkar Bandara dari Tiga Desa Yaitu Desa Ketara, Desa Tanak Awu dan Desa Penujak.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan (PP 74/2014).

Baca Juga :  M.SQ Terpilih Kembali Secara Aklamasi Musorkab KONI Loteng 2025.

Setelah Berdiskusi dan adanya Penyampaian Pendapat dari semua peserta Hearing dan demi Kondusifitas dan tanggung jawab sosial kepada Masyarakat setempat ( Lingkar Bandara ) , GM Bandara Sepakat Untuk Mengeluarkan Blue Bird Taxi Dari Bandara Intenasional Lombok Maksimal dalam jangka Waktu Tiga Bulan dan mengatur kembali kebijakan dan regulasi mitra baru pengganti Blue Bird Taxi. dengan alasan bahwa otoritas pengelola bandara bertanggung jawab atas Pelayan Angkutan penumpang , pelayanan tidak boleh terputus, jadi GM Bandara meminta kepada Forum Lingkar Bandara dan Pelaku Transportasi Lokal dan Travel Lokal dalam hal ini Lombok Baru Taxi segera menyiapkan Armada dan Mengajukan MUO untuk menggantikan Blue Bird Taxi, tentu sesuai dengan SOP dan Ketentuan Yanga berlaku untuk menjadi mitra baru Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok.
Untuk itu GM Badara Segera akan Melaksanakan Rapat Berkoordinasi dan Evaluasi dengan Pemerintah dan Lembaga Terkait Untuk Mempermudah Proses Pembatalan MUO Dengan Blue Bird Taxi dan akan Memfasilitasi Kembali Transportasi Lokal yaitu Lombok Baru Taxi Menjadi Mitra Angkasa Pura I.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Seger Kute Sudah Clear end Kline, Lale Uswatun Kawal NTB: Jangan ada yang buat Ribut lagi.

Surat Resmi Tuntutan Penolakan Forum Masyarakat Lingkar Bandara Ditandatangani Oleh Perwakilan Atas Nama Masyarakat Lingkar Bandara Lalu Ibnu Hajar dan Lalu Buntaran, dan Mengetahui Tiga Kepala Desa Yaitu Kepala Desa Ketare, Kepala Desa Tanak Awu dan Kepala Desa Penujak. Setelah Ada Kesepakatan Peserta Hearing Dengan GM Bandara dan TNI Polri Yang Hadir Surat Lansung Diserahkan Sore Itu juga Oleh Pihak Angkasa Pura I Lombok Airport.
Mohon Untuk Pihak Angkasa Pura I Pusat Maupun Cabang Untuk Mengabulkan Tuntutan Ini , Karena Ini Di adalah untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan Bandara, dan demi Menjaga Kondusif daerah Nusa Tenggara Barat Khususnya Bandara Internasional Lombok.
Untuk itu Mohon ini menjadi bahan pertimbangan bapak /ibu pimpinan PT.Angkasa Pura I, GM Bandrara Internasional lombok (Bil),”tutup Lalu Ibnu Hajar.

(Jb-Mt)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Forum Kadus Laporkan Warga Sukarara Sebar Isu Hinaan di Media Sosial, Wakil Ketua Forum BPD Kecamatan Jonggat Iwan Wahyudi. Angkat Bicara Bela Warga Yang Berani Kritik Kinerja Kepala Dusun

Polemik

Kepala Resort Pekat Minta Maaf Perselisihan Dengan Kades Berakhir Damai Melalui Tabayun.

Polemik

Wakil Bupati Lombok Tengah Sambut Baik Aksi Unjuk Rasa Guru Honorer Non Database.

Polemik

DPRD Fraksi Nasdem Lalu Galih Desak Pemerintah Lombok Tengah Berikan Penjelasan Transparan Proyek Siluman Misterius di Pantai Serangan Selong Belanak.

Polemik

Merasa Dirugikan, A Karim Gugat DPP Partai Berkarya ke PN Mataram

Polemik

ARB Soroti Potensi Gangguan Pelayanan Kesehatan di Lombok Tengah Akibat Ancaman Mogok Nakes Paruh Waktu

Polemik

Sasaka Nusantara NTB Surati Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto Ultimatum: Minta Tuntaskan Kasus Dana Siluman DPRD Provinsi NTB Sampai Tuntas

Polemik

Pro Kontra Warga Demi Kuntribusy: Pemdes Labulia Muluskan Ijin Rona Rona Dekat Masjid Di Bulan Ramadhan 1445H.