PRAYA, LOMBOK TENGAH — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lombok Tengah menyatakan keterbukaannya untuk menindaklanjuti aspirasi Aliansi Masyarakat Bersuara (AMB) Kabupaten Lombok Tengah mengenai dugaan kejanggalan pada proyek rehabilitasi SDN Bangket Molo, Desa Banyu Urip, Kecamatan Praya Barat.
Langkah ini diambil merespons permohonan hearing publik dari aliansi tersebut yang menuntut keterbukaan informasi atas pengerjaan fisik bangunan sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025.
Dalam permohonannya, pihak aliansi mengajukan dua tuntutan utama, yakni meminta transparansi berupa salinan dokumen perencanaan rehabilitasi serta salinan dokumen progres laporan pertanggungjawaban pengerjaan proyek.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikbud Lombok Tengah, Dr. H. Jumadi, M.Pd., menegaskan bahwa pihak dinas tidak mengabaikan masukan publik. Namun, klarifikasi komprehensif tetap membutuhkan mekanisme koordinasi teknis di internal Disdikbud.
”Kami akan bertanya dan mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait, baik tim pelaksana, pengawas, maupun unsur teknis lainnya di lapangan,” kata Jumadi saat memberikan keterangan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah, Rabu (19/08/2026).
Jumadi menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan sepenuhnya mengacu pada dokumen perencanaan yang telah disahkan. Menurutnya, tolok ukur kesesuaian proyek didasarkan pada penilaian bertingkat dari para pejabat dan tenaga ahli teknis.
”Ketika tim perencana sudah merencanakan, lalu pelaksana atau kontraktor serta pengawas menyatakan pengerjaan sudah sesuai dengan perencanaan, maka dari sisi mekanisme tentu hal itu yang menjadi acuan resmi,” jelasnya.
Mengenai dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban yang diminta oleh aliansi, Jumadi memastikan berkas administratif yang dimaksud pada dasarnya telah disiapkan oleh pejabat teknis. Kendati demikian, penyerahan berkas secara langsung terkendala lantaran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bersangkutan berhalangan hadir.
”Kasi PPTK yang tahu persis detail teknisnya dan berkas yang diminta sebenarnya sudah disiapkan serta dititipkan di sana. Namun, pada hari ini beliau belum bisa menyerahkan langsung karena sedang sakit gigi,” ungkap Jumadi.
Disdikbud Lombok Tengah menegaskan akan terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas pendidikan, serta siap memberikan penjelasan teknis lebih lanjut setelah proses verifikasi internal bersama tim pengawas dan pelaksana selesai dilakukan.









