Lombok Tengah, NTB |Mandalika Today — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan oknum panitia Pilkades. Langkah ini merupakan hasil keputusan resmi dalam musyawarah bersama yang digelar BPD Lantan di Aula Kantor Desa Lantan pada Kamis (01/10/2026).
Musyawarah tersebut dihadiri oleh jajaran BPD, Panitia Pilkades, Camat, hingga Kapolsek setempat untuk mengklarifikasi dan menyikapi polemik yang meresahkan warga. Hasilnya, oknum anggota panitia yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) resmi diberhentikan dari kepanitiaan usai terbukti menyalahgunakan wewenang dan menunjukkan simbol dukungan politik.
Kasus ini berawal dari beredarnya foto dan video di media sosial yang memperlihatkan kegiatan pembagian bantuan pangan (Bapang) berupa beras di rumah oknum Kadus tersebut. Dalam dokumentasi yang beredar, tampak pose mengacungkan simbol tiga jari yang mengarah pada bentuk dukungan terhadap salah satu calon Kepala Desa Lantan.
Ketua BPD Lantan, Sahdan, menegaskan bahwa tindakan memfasilitasi tempat pembagian bantuan di rumah pribadi serta adanya simbol-simbol keberpihakan politik merupakan pelanggaran ketat terhadap kode etik penyelenggara Pilkades.
“Dari hasil rapat forum internal BPD bersama jajaran, kami sepakat untuk mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian langsung. Hal ini kami lakukan demi menjaga kondusivitas, ketenteraman, dan kenyamanan masyarakat di bawah. Pilkades ini bersentuhan langsung dengan warga, sehingga ketegasan sangat diperlukan,” ujar Sahdan.
Sahdan menambahkan, dalam klarifikasinya oknum yang bersangkutan mengaku tidak ikut memperagakan simbol tiga jari, melainkan hanya menyediakan tempat pembagian bantuan di rumahnya. Meski demikian, BPD menilai hal tersebut tetap melanggar aturan dan tidak dapat dibenarkan karena berisiko merusak independensi panitia.
Senada dengan BPD, Ketua Panitia Pilkades Desa Lantan periode 2026–2034, Multazam, membenarkan bahwa penetapan sanksi ini mengacu pada bukti-bukti faktual di lapangan.
“Berdasarkan bukti foto dan video yang ada, tindakan tersebut menguatkan adanya unsur pelanggaran. Sebagai sanksi dan langkah penyelesaian akhir, anggota panitia yang bersangkutan diberhentikan dan posisinya akan diganti oleh unsur perangkat desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup),” jelas Multazam.
Menjelang hari pencoblosan yang dijadwalkan pada 29 Oktober mendatang, pihak BPD dan Panitia Pilkades mengimbau seluruh lapisan masyarakat Desa Lantan agar tidak lagi membesar-besarkan isu tersebut mengingat permasalahan sudah diselesaikan secara resmi.
“Mari kita jaga pesta demokrasi ini agar tetap berjalan dengan aman, damai, dan harmonis. Gunakan hak pilih secara bijak di bilik suara demi masa depan Desa Lantan yang lebih baik,” tutup Multazam.
(HSH)









