Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkades Lantan: BPD dan Panitia Resmi Memberhentikan Oknum Perangkat Desa dari Kepanitiaan - Mandalikatoday




Home / Headline / Polemik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkades Lantan: BPD dan Panitia Resmi Memberhentikan Oknum Perangkat Desa dari Kepanitiaan

Lombok Tengah, NTB |Mandalika Today — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan oknum panitia Pilkades. Langkah ini merupakan hasil keputusan resmi dalam musyawarah bersama yang digelar BPD Lantan di Aula Kantor Desa Lantan pada Kamis (01/10/2026).

Musyawarah tersebut dihadiri oleh jajaran BPD, Panitia Pilkades, Camat, hingga Kapolsek setempat untuk mengklarifikasi dan menyikapi polemik yang meresahkan warga. Hasilnya, oknum anggota panitia yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) resmi diberhentikan dari kepanitiaan usai terbukti menyalahgunakan wewenang dan menunjukkan simbol dukungan politik.

Baca Juga :  Kapala Sekolah SMA 1 Pringgarate Loteng di Polisikan Gara-Gara Pemberitaan Hoax.

Kasus ini berawal dari beredarnya foto dan video di media sosial yang memperlihatkan kegiatan pembagian bantuan pangan (Bapang) berupa beras di rumah oknum Kadus tersebut. Dalam dokumentasi yang beredar, tampak pose mengacungkan simbol tiga jari yang mengarah pada bentuk dukungan terhadap salah satu calon Kepala Desa Lantan.

Ketua BPD Lantan, Sahdan, menegaskan bahwa tindakan memfasilitasi tempat pembagian bantuan di rumah pribadi serta adanya simbol-simbol keberpihakan politik merupakan pelanggaran ketat terhadap kode etik penyelenggara Pilkades.

“Dari hasil rapat forum internal BPD bersama jajaran, kami sepakat untuk mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian langsung. Hal ini kami lakukan demi menjaga kondusivitas, ketenteraman, dan kenyamanan masyarakat di bawah. Pilkades ini bersentuhan langsung dengan warga, sehingga ketegasan sangat diperlukan,” ujar Sahdan.

Baca Juga :  Pasca Penyerahan Dukungan Partai Gerindra, Garda Prabowo NTB Menolak Dukung Non Kader

Sahdan menambahkan, dalam klarifikasinya oknum yang bersangkutan mengaku tidak ikut memperagakan simbol tiga jari, melainkan hanya menyediakan tempat pembagian bantuan di rumahnya. Meski demikian, BPD menilai hal tersebut tetap melanggar aturan dan tidak dapat dibenarkan karena berisiko merusak independensi panitia.

Senada dengan BPD, Ketua Panitia Pilkades Desa Lantan periode 2026–2034, Multazam, membenarkan bahwa penetapan sanksi ini mengacu pada bukti-bukti faktual di lapangan.

“Berdasarkan bukti foto dan video yang ada, tindakan tersebut menguatkan adanya unsur pelanggaran. Sebagai sanksi dan langkah penyelesaian akhir, anggota panitia yang bersangkutan diberhentikan dan posisinya akan diganti oleh unsur perangkat desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup),” jelas Multazam.

Baca Juga :  Hearing Dugaan Pengadaan Bermasalah di Disdik Lombok Tengah Berlangsung Tegang, Aliansi Pemuda Siapkan Laporan ke Kejati

Menjelang hari pencoblosan yang dijadwalkan pada 29 Oktober mendatang, pihak BPD dan Panitia Pilkades mengimbau seluruh lapisan masyarakat Desa Lantan agar tidak lagi membesar-besarkan isu tersebut mengingat permasalahan sudah diselesaikan secara resmi.

“Mari kita jaga pesta demokrasi ini agar tetap berjalan dengan aman, damai, dan harmonis. Gunakan hak pilih secara bijak di bilik suara demi masa depan Desa Lantan yang lebih baik,” tutup Multazam.

(HSH)

Share :

Baca Juga

Headline

Kepala UPTD Dikbud Suralaga Beberkan Program Sekolah Binaannya

Headline

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi Kepada Para Kepala Sekolah Se-Lombok Tengah.

Headline

Kapolres Sumbawa Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel

Headline

Kolaborasi Lembaga PHI Dengan Dinsos Provinsi NTB Serahkan Bantuan Kursi Roda Di Lombok Timur

Headline

Persadin NTB Jalin Sinergi dengan Bapenda Lombok Tengah, Bahas Penguatan Layanan dan Solusi Permasalahan Pertanahan

Headline

Kejaksaan Negeri Loteng Berhasil Selamatkan Dana Desa Yang di Kembalikan Pemdes Bunkate Tahun 2020-2022

Headline

Bimtek PPID Dorong Desa Lebih Transparan dan Perkuat Impormasi Publik di Setiap Pedesaan.

Polemik

Ramai-Ramai Pejabat Carmuk ke Pathul-Nursiah, Takut Hilang Posisi?