Dua Mantan Pejabat Bapenda Loteng dan Satu Bendahara Yang Masih Aktif di Hiasi Baju Pink Kajari Praya Kasus Korupsi PPJ. - Mandalikatoday




Home / Headline

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:19 WIB

Dua Mantan Pejabat Bapenda Loteng dan Satu Bendahara Yang Masih Aktif di Hiasi Baju Pink Kajari Praya Kasus Korupsi PPJ.

Dua Mantan Pejabat Bapenda Loteng dan Satu Bendahara Yang Masih Aktif di Hiasi Baju Pink Kajari Praya Kasus Korupsi PPJ.

 

Mandalikatoday-Lombok Tengah,
(NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat NTB, resmi menahan tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok tengah terkait kasus dugaan tindak Pidana Korupsi pembayaran Insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Ketiganya adalah dua mantan Kepala Bapenda dan seorang Mantan bendahara yang diduga Menikmati insentif tanpa Melaksanakan rangkaian tugas Pemungutan pajak, sebagaimana yang diatur dalam regulasi.
Penahanan dilakukan setelah Ketiganya menjalani pemeriksaan Intensif, Jumat Keramat 05/12/2025.

Baca Juga :  Jelang Malam Pergantian Tahun, Kodim 1620/Loteng Gelar Apel Siaga Pasukan.

Kepala Kejari Loteng, Putri Ayu Wulandari mengungkapkan, Penetapan tersangka dilakukan Setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah keterangan Saksi, ahli, petunjuk, surat, serta Barang bukti yang telah diterima tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka,” ungkap Putri.

Ketiga tersangka tersebut berinisial LK, Kepala Bapenda Loteng tahun 2019–2021, J Kepala Bapenda tahun 2021, LBS Bendahara Pengeluaran Bapenda tahun 2019–2021.

Para tersangka diduga mencairkan Serta menyalurkan insentif PPJ dalam rentang tiga tahun tanpa Melaksanakan rangkaian kegiatan Pemungutan pajak sebagaimana Mestinya.”Dalam temuannya, Penyidik mendapati bahwa insentif tetap dicairkan meski proses Pemungutan pajak tidak dilakukan Sepenuhnya.

Baca Juga :  Haru Biru di Desa Jago: Muhammad Azri Raih Mandat BPD 2026-2034, Serukan Persatuan Pasca Pemungutan Suara

Putri Ayu Wulandari, Kajari lombok tengah merinci kegiatan yang Seharusnya dilakukan sebelum Insentif bisa diterima, Penghimpunan data objek dan Subjek pajak, penentuan besaran Pajak yang terutang, penagihan Pajak kepada wajib pajak, Pengawasan penyetoran.

“Namun kegiatan tersebut diduga tidak berjalan, “Sementara insentif tetap dicairkan untuk kepentingan Pribadi para tersangka. Akibat Praktik ini, negara ditaksir Mengalami kerugian mencapai Rp1,8 miliar.

Putri Ayu, mengungkapkan Penyidikan kasus ini cukup Kompleks. Hingga kini, lebih dari 20 Saksi telah diperiksa, mulai dari Pegawai, pejabat struktural, hingga level pimpinan. ,terkait potensi tersangka baru, Putri memilih tidak Berspekulasi.

Baca Juga :  Denma Brigif TP 31/PS Tingkatkan Kerapian Pangkalan Melalui Inovasi dan Pembangunan Fasilitas

“Nanti kita lihat di persidangan. Monggo kita kawal bersama-sama. Kita lihat perkembangan di Persidangan ya,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar) untuk memudahkan proses penyidikan lanjutan.

Kejari lombok tengah memastikan Kasus ppj ini akan ditangani secara Profesional dan transparan, serta Mengajak masyarakat untuk terus Mengawal proses hukum sampai Tuntas,” Tutup Kajari Loteng,
Putri Ayu Wulandari.

(JB)

Share :

Baca Juga

Headline

Gelaran Pameran Lukisan Hotel Ayom Suite Mataram Tuai Banyak Apresiasi 

Headline

Wakapolda NTB Pimpin Rakor Linsek, 30 Pos Disiapkan Jelang Natal dan Tahun Baru

Headline

Layani 1.987 Penerima Manfaat, Dapur SPPG Sedau Timur Lombok Tengah Sasar Kelompok B3, Murid, hingga Guru Sekolah

Headline

Ditpolairud Polda NTB Gelar Apel Satker dan Pemeriksaan Gaktiblin di Mako Lembar

Headline

MGPA Bongkar Fakta:; Badan Siber Sandi Negara Turun Tangan Ada Serangan Siber Mengancam MotoGP di Kek Mandalika Lombok.

Headline

Sejarah SPN NTB di Bawah Kepemimpinan Lalu Wira Sakti

Headline

Irjen Nurworo Tekankan Evaluasi MBG, Dokkes NTB Siap Tindaklanjuti

Headline

Pemkab Loteng Ajak Masyarakat Sukseskan PIN Polio 2024