Banten – Derap regenerasi penegak hukum kembali bergema di Provinsi Banten. Sejumlah advokat Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Angkatan XXII resmi mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (11/12/2025), sebagai syarat sah menjalankan profesi advokat di Indonesia.
Prosesi penyumpahan berlangsung di ruang sidang utama dan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Moh. Muchlis, S.H., M.H. Dalam amanatnya, ia menekankan bahwa sumpah advokat merupakan ikrar untuk menjunjung tinggi hukum, keadilan, serta kode etik profesi dalam setiap pelaksanaan tugas.
Menurutnya, advokat memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sistem peradilan. Oleh karena itu, profesionalisme, kejujuran, dan integritas harus menjadi nilai utama dalam memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada masyarakat.
Usai pengambilan sumpah, para advokat PERSADIN Angkatan XXII mendapatkan pembekalan mengenai penerapan sistem E-Court sebagai bagian dari transformasi digital peradilan. Sosialisasi disampaikan oleh Dr. Parulian Lumbantoruan, S.H., M.H., yang menguraikan secara teknis penggunaan layanan peradilan elektronik, mulai dari administrasi perkara hingga persidangan secara daring.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERSADIN, Dr. KRT Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., menyatakan bahwa organisasi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap anggotanya siap secara moral dan profesional. Ia menyebut Angkatan XXII sebagai generasi advokat yang diharapkan adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai etik profesi.
“Advokat PERSADIN harus mampu menjadi mitra masyarakat dalam mencari keadilan, sekaligus menjadi bagian dari solusi atas persoalan hukum yang berkembang,” ungkapnya.
Rangkaian kegiatan ini melengkapi agenda pengangkatan dan pelantikan Advokat PERSADIN Angkatan XXII yang telah digelar sehari sebelumnya di Kota Serang. Dengan penyumpahan tersebut, para advokat kini resmi berhak menjalankan praktik hukum dan memberikan layanan advokasi secara penuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
HSH









