DPRD Lombok Tengah Tutup Masa Persidangan Pertama dan Buka Masa Persidangan Kedua 2025-2026. - Mandalikatoday




Home / Politik

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:23 WIB

DPRD Lombok Tengah Tutup Masa Persidangan Pertama dan Buka Masa Persidangan Kedua 2025-2026.

DPRD Lombok Tengah Tutup Masa Persidangan Pertama dan Buka Masa Persidangan Kedua 2025-2026.

 

Mandalikatoday-Lombok Tengah, (NTB) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penting. Rapat paripurna ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan lainnya.

Dalam sambutannya, pimpinan rapat paripurna mengajak hadirin untuk memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya. Pimpinan rapat juga menyampaikan bahwa kuorum telah terpenuhi, sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan.

Baca Juga :  Cawagub Gubernur NTB Nomor urut 2, TGH Moh Suhaili Fadhil Thohir, SH, MM Saat Memberikan Tausiah di Hadapan Ratusan Jamaah Berhizib Masyarakat Sesela Istimewa

Rapat paripurna ini juga membahas tentang kehadiran anggota dewan, dengan rincian jumlah anggota dewan yang hadir dan tidak hadir. Pimpinan rapat kemudian membuka rapat paripurna dengan mengucapkan kalimat basmalah “Bismillahirrahmanirrahim”.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penutupan masa persidangan pertama dan pembukaan masa persidangan kedua tahun sidang 2025-2026. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan. Dalam sambutannya, H. Lalu Ramdan menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah melaksanakan berbagai kegiatan selama masa persidangan pertama tahun sidang 2025-2026. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda), rapat-rapat alat kelengkapan DPRD (AKD), dan kegiatan reses.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Loteng Menetapkan Dua Pansus

H. Lalu Ramdan juga menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah (propeperda) tahun 2025 dengan 14 ranperda yang menjadi usulan DPRD dan pemerintah daerah. Dari 14 ranperda tersebut, 5 ranperda merupakan usulan DPRD dan 9 ranperda merupakan usulan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Satgas OMB Rinjani 2023-2024 Polres Loteng Pantau Obyek Vital Pemilu

Selain itu, H. Lalu Ramdan juga menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan beberapa ranperda, termasuk ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Dalam masa persidangan kedua tahun sidang 2025-2026, DPRD Kabupaten Lombok Tengah akan melaksanakan beberapa kegiatan, termasuk pembahasan ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan bencana, dan ranperda tentang pemberdayaan dan perlindungan kesenian daerah.

(JB)

Share :

Baca Juga

Politik

Polda NTB Siap Jamin Keamanan Jelang Pemilu Dengan Operasi Mantap Brata.

Politik

Reses L.Abdussahid , Warga Kalisade Keluhkan Bak Sampah

Politik

Polres Sumbawa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu 2024

Politik

Jubir Paslon Zul-Uhel ajak Warga Ciptakan Pilkada Damai Di NTB

Politik

Bupati Lombok Tengah Ketua DPD Partai Gerindra NTB, Minta Kader Dan Relawan Tak Euforia Berlebihan

Headline

Pasca 20% Dukungan Parpol, Rohmi-Firin Himbau Tim Fokus Tebar Kebaikan Ke Masyarakat

Politik

Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah Tutup Persidangan Masa Sidang Pertama 2025 2026.

Politik

Rapat Paripurna DPRD Loteng Menetapkan Dua Pansus