Lombok Tengah, 5 April 2026 — Kasus dugaan penipuan digital kembali mencuat di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aplikasi bernama Snapbost diduga telah menjerat sejumlah korban dengan modus iming-iming keuntungan dari aktivitas sederhana seperti memberikan “like” pada video pendek.
Salah satu korban, Mustiadi Bakri, warga Kecamatan Pringgarata, mengaku tergiur setelah dijanjikan keuntungan harian mencapai 1,8 persen dari dana yang disetorkan. Dalam praktiknya, korban diminta melakukan deposit awal mulai dari Rp1 juta, lalu menjalankan tugas dalam aplikasi untuk mengumpulkan saldo.
“Awalnya kami diminta top up, kemudian disuruh menyelesaikan tugas-tugas dalam aplikasi. Saldo terus bertambah, tapi saat ingin ditarik, tidak bisa,” ungkap Mustiadi.
Kuasa hukum korban, Adv. H. Syamsul Hadi, S.H, menjelaskan bahwa kliennya telah mengikuti seluruh prosedur dalam aplikasi tersebut. Namun hingga saat ini, dana yang dijanjikan tidak dapat dicairkan.
“Korban justru terus diminta melakukan deposit tambahan dengan berbagai alasan, seperti biaya verifikasi, pajak, hingga peningkatan level akun. Ini sangat merugikan dan patut diduga sebagai praktik penipuan,” tegasnya.
Fakta baru juga terungkap, bahwa para korban awalnya diajak bergabung oleh seorang mentor yang mengaku bernama Dewi Putri L. Mentor tersebut beroperasi secara online marketing dan hingga saat ini belum diketahui alamat maupun identitas aslinya.
Tidak hanya menjanjikan keuntungan harian, mentor tersebut juga mengiming-imingi hadiah besar berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang mampu meningkatkan jumlah deposit atau saldo dalam aplikasi.
“Semua komunikasi dilakukan secara online. Tidak pernah bertemu langsung, dan identitasnya belum jelas. Tapi iming-imingnya sangat meyakinkan, termasuk janji hadiah kendaraan,” tambah salah satu korban.
Begitupun Adv. Hanafi, S. H. Selaku Kuasa Hukum koraban juga menghimpun informasi dari para korban, menyebut jumlah korban diduga cukup banyak dengan pola kejadian yang sama. Para korban awalnya mendapatkan kepercayaan melalui tugas-tugas sederhana, namun berujung pada kerugian karena dana tidak dapat ditarik.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, pola yang dijalankan aplikasi tersebut meliputi:
- Korban diminta melakukan deposit sejumlah uang
- Menjalankan tugas dalam aplikasi untuk mengumpulkan saldo
- Dijanjikan keuntungan harian hingga 1,8 persen
- Diiming-imingi hadiah motor dan mobil jika meningkatkan deposit
- Saat penarikan dana, sistem menolak dan meminta deposit tambahan
- Dana korban hingga kini tidak dapat dicairkan
Atas kejadian ini, kuasa hukum menduga adanya sejumlah pelanggaran serius, di antaranya:
- Penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi
- Dugaan praktik investasi ilegal atau scam digital
- Pelanggaran terhadap perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan
Pihak korban berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti secara hukum dan mencegah jatuhnya korban lain.
Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi digital yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mengharuskan deposit berulang tanpa kejelasan legalitas.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, apalagi jika identitas pengelola tidak jelas. Pastikan platform tersebut memiliki izin resmi dan diawasi oleh otoritas terkait,” tutupnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Lombok Tengah dan diharapkan segera mendapat penanganan serius dari pihak berwenang, karena sampai berita ditayangkan saat ini media belum bisa mengonfirmasi pihak aplikasi tersebut.









