Empat Kasus Besar Narkoba Terbongkar, Jaringan Antarprovinsi Dibekuk di NTB - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Empat Kasus Besar Narkoba Terbongkar, Jaringan Antarprovinsi Dibekuk di NTB

Empat Kasus Besar Narkoba Terbongkar, Jaringan Antarprovinsi Dibekuk di NTB

 

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) — Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali menorehkan hasil signifikan, dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025), Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., menyampaikan jika sepanjang Juli hingga Agustus 2025, pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan 23 tersangka, terdiri dari 21 pria dan 2 wanita.

Barang bukti yang berhasil disita tidak main-main, 599,318 gram sabu dan 3.753,63 gram ganja. Sementara itu, untuk periode April hingga Agustus 2025, Polda NTB telah mendapatkan penetapan pengadilan untuk memusnahkan 1,53 kilogram sabu, 33,6 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi.

Baca Juga :  Simulasi Kontijensi MotoGP Tahun 2023, Dandim Loteng: Kita Harus Pastikan Event Ini Berjalan Sukses

“Ini bentuk komitmen kita dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dukungan dari masyarakat, wartawan, BNN, Kejaksaan, Balai POM, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya sangat berarti sehingga hambatan dalam penegakan hukum semakin kecil,” ujar Kombes Pol. Roman.

Disebutkan, dari 12 kasus tersebut, setidaknya ada empat yang menonjol di antaranya di Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah (31 Juli 2025), tiga tersangka ditangkap setelah mengambil paket berisi 2,015 kg sabum yang dikirim dari Medan menggunakan jasa ekspedisi.

Kedua, di Batu Layar, Lombok Barat (2 Agustus 2025), polisi menggagalkan peredaran 494 gram sabu yang diselundupkan dari Bali. Tersangka berperan sebagai kurir dengan upah Rp5 juta. Ketiga penangkapan di Pelabuhan Lembar (3 Agustus 2025). Dua tersangka ditangkap dengan 92 gram sabu. Barang haram tersebut berasal dari jaringan antarprovinsi Madura–Bali–Lombok.

Baca Juga :  Wakapolres Loteng Hadiri Acara Halal Bihalal di Ponpes Nurul Ijtihad Al-Ma'rif NU Lanser

Sedangkan kasus menonjol keempat penagkapan di Lingsar, Lombok Barat (12 Agustus 2025). Polisi menemukan 1,4 kg ganja saat melakukan penggeledahan di sebuah kebun durian.

Kombes Pol. Roman menegaskan, para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Wakapolres Loteng Hadiri Pelantikan PPK Pilkada 2024 Di Kantor KPU Kabupaten Loteng.

“Tahun ini saja sudah ada 9 tersangka yang terancam pidana mati. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman hukum, bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di NTB,” tegasnya.

Di akhir konferensi pers, Kombes Pol. Roman menyampaikan pesan tegas kepada para tersangka.
“Jadikan ini pengalaman pahit yang terakhir. Jangan lagi terjerumus menjadi pelaku peredaran gelap narkoba. Di NTB, hukumannya sangat berat. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan daerah ini bersama-sama,” pungkasnya.

Konferensi pers ini turut dihadiri perwakilan Kejati NTB, Kepala Balai Besar POM Mataram, Bea Cukai, serta advokat dari para tersangka.

(JB)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Kasus Intimidasi Wartawan di LombokTengah, PWI NTB Koordinasi dengan Dewan Pers

Peristiwa

Jelang Pilkada Kapolsek Tanjung Lakukan Kordinasi

Headline

Begini Pesan Bupati Loteng Saat Buka Olimpiade Olahraga Siswa Nasional

Peristiwa

Dewan H. Ihsan Gelar Reses di Desa Barejulat Dapil V Lombok Tengah

Peristiwa

Kombes Dwi Yanto Apresiasi Perjuangan Personel Polwan di Ajang Srikandi Brimob Challenge

Peristiwa

Dandim Loteng Apresiasi BI Dukung Ketahanan Pangan Melalui Kick Off Perdana Tanam Padi Di Pengembur

Peristiwa

Gratis, Polres Loteng Terima Jasa Penitipan Kendaraan Selama Libur Lebaran.

Headline

Pengadilan Tinggi Banten Ambil Sumpah Advokat PERSADIN Angkatan XXII, Tekankan Etika dan Profesionalisme