L.MI Laporkan Aktivis Perempuan Penyebar Nomor Kontak Pribadinya Pada Saat Aksi Protes.
MANDALIKATODAY-MATARAM,(NTB) – Seorang aktivis Perempuan di Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke aparat Penegak hukum (APH) setelah Membagikan nomor telepon Gubernur NTB di media sosial.
Namun, di balik laporan tersebut, muncul perdebatan lebih luas terkait batas antara perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi warga.
Aktivis tersebut disebut menyebarkan nomor yang diduga milik gubernur dalam konteks kritik terhadap kebijakan dan respons pemerintah daerah.
Langkah itu, menurut sejumlah kalangan, tidak bisa dilepaskan dari dinamika kontrol publik terhadap pejabat.
Ketua DPW Media Independen Online (MIO) Indonesia menilai tindakan tersebut perlu dilihat Secara utuh, tidak semata Sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai bentuk Ekspresi kekecewaan publik.
“Dalam konteks tertentu, tindakan Seperti ini bisa dibaca sebagai upaya membuka akses Komunikasi langsung dengan Pejabat publik yang dinilai sulit dijangkau,” ujarnya Sabtu.
Narasi ini menguatkan Pandangan bahwa kritik di era digital kerap mengambil bentuk tekanan sosial, termasuk melalui Media sosial.
Kebebasan Berekspresi vs Perlindungan Data
Kasus ini menempatkan dua prinsip penting dalam posisi berhadapan yakni perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi.
Disatu sisi, nomor telepon termasuk data yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Namun disisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk Menyampaikan kritik Sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sejumlah pihak menilai, Penegakan hukum dalam kasus seperti ini harus dilakukan secara Poporsional agar tidak berujung Pada pembatasan ruang kritik Publik.
Unsur Niat dan Dampak Jadi Kunci
Dari sisi hukum, sejumlah ahli Menyebut bahwa tidak semua Penyebaran nomor telepon dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.
Beberapa hal yang akan menjadi Pertimbangan antara lain:
– Apakah ada niat untuk merugikan secara pribadi
– Apakah terdapat ajakan untuk Melakukan gangguan atau serangan
– Sejauh mana dampak yang ditimbulkan dari penyebaran tersebut
Jika tidak ditemukan unsur niat Jahat atau dampak signifikan, Maka kasus ini dinilai berada dalam wilayah abu-abu yang Membutuhkan kehati-hatian dalam penanganan.
Pejabat Publik dan Tuntutan Keterbukaan
Kasus ini juga kembali memunculkan diskursus lama mengenai batas privasi pejabat publik. Dalam sistem demokrasi, pejabat dituntut untuk terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat.
“Ketika akses komunikasi dianggap tertutup, publik akan mencari cara lain untuk menyampaikan tekanan. Ini fenomena yang tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial,” kata Feryal.
Ujian Penegakan Hukum di Era Digital
Penanganan kasus ini oleh APH dinilai akan menjadi ujian penting, apakah hukum digunakan untuk melindungi warga sekaligus menjaga ruang demokrasi, atau justru berpotensi membatasi ekspresi publik.
Selain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, kasus ini juga berpotensi dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun penerapannya tetap bergantung pada pembuktian unsur niat dan dampak.
Ruang Kritik Tidak Boleh Menyempit
Sejumlah aktivis menilai, pelaporan terhadap individu yang menyuarakan kritik berpotensi menimbulkan efek jera (chilling effect) di masyarakat.
Jika tidak ditangani secara bijak, kasus ini dikhawatirkan akan membuat publik semakin enggan menyampaikan kritik terhadap pejabat publik.
(JB)









