DPRD Loteng Resmi Tutup Persidangan Kedua dan Buka Masa Sidang Ketiga Tahun 2025-2026. - Mandalikatoday




Home / Politik

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:56 WIB

DPRD Loteng Resmi Tutup Persidangan Kedua dan Buka Masa Sidang Ketiga Tahun 2025-2026.

DPRD Loteng Resmi Tutup Persidangan Kedua dan Buka Masa Sidang Ketiga Tahun 2025-2026.

 

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah Resmi tutup Persidangan kedua dan buka masa sidang ketiga tahun 2025-2026 di ruang rapat gedung utama Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah Pada Senin 11/05/2026.

“Sesuai Catatan Sekretariat Dewan (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah.  Anggota Dewan yang telah Menandatangani Daftar hadir Berjumlah…… orang dan belum Menandatangani Daftar hadir Berjumlah……orang, dengan Rincian sebagai berikut;

 

FRAKSI PARTAI GERINDRA : JUMLAH 7 ORANG, HADIR ORANG.

FRAKSI PARTAI GOLKAR : JUMLAH 7 ORANG, HADIR ORANG.

FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA : JUMLAH 6 ORANG, HADIR ORANG.

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA : JUMLAH 6 ORANG, HADIR ORANG.

FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN : JUMLAH 6 ORANG, HADIR ORANG.

FRAKSI PARTAI NASDEM : JUMLAH 6 ORANG, HADIR ORANG.

FRAKSI PARTAI DEMOKRAT : JUMLAH 4 ORANG, HADIR ORANG.

FRAKSI AMANAT PERJUANGAN RAKYAT : JUMLAH 4 ORANG, HADIR ORANG.

FRAKSI PERSATUAN BINTANG RAKYAT : JUMLAH 4 ORANG, HADIR ORANG.

Oleh karena itu, berdasarkan peraturan tata tertib dewan perwakilan Daerah kabupaten lombok tengah, khususnya pasal 120 ayat (1) huruf C, kourum telah terpenuhi, Selanjutnya izinkan saya membuka rapat paripurna dewan yang terhormat ini, dengan bersama-sama melafaskan, Basmalah.

“Bismillahirrohmanirrahim”

Rapat Paripurna Dewan hari ini merupakan momentum penting dalam siklus kerja DPRD Sebagai Lembaga Representasi Rakyat untuk melakukan evaluasi, refleksi, sekaligus peneguhan Komitmen dalam meningkatkan Kualitas pelaksanaan fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan selama masa sidang kedua tahun sidang 2025-2026, DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah melaksanakan berbagai agenda strategis kelembagaan yang Menjadi bagian penting dalam Mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah.

Pelaksanaan kegiatan DPRD pada masa persidangan kedua tahun sidang 2025-2026, perlu kami Sampaikan bahwa seluruh agenda dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama masa Persidangan tersebut, merupakan wujud pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan Pengawasan. Dimana pada masa persidangan kedua merupakan periode yang cukup dinamis dan Strategis, karena diwarnai dengan berbagai pembahasan kebijakan Daerah, penyelesaian rancangan Peraturan Daerah, penguatan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan Daerah, Serta upaya menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten lombok tengah.

Berbagai agenda yang telah dilaksanakan tersebut tentunya tidak terlepas dari sinergi, kerja sama dan komitmen bersama antara DPRD, Pemerintah Daerah, serta seluruh pihak terkait dalam menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah agar tetap berjalan secara efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Pansus I dan II DPRD Gelar Rapat Bahas Agenda Strategis Tentang RPJMD dan Ranperda Pesantren.

Melalui momentum yang baik ini, Izinkan kami menyampaikan berbagai kegiatan penting yang telah dilaksanakan pada masa persidangan kedua tahun sidang 2025-2026 antara lain sebagai berikut;

Pembahasan rancangan peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten lombok tengah tahun 2025-2045. Untuk kita maklumi bersama, bahwa Rancangan peraturan RTRW tersebut saat ini masih dalam Sektoral di Kementerian agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN).

Oleh karena itu, kita berharap agar pembahasan dan fasilitas dari pemerintah pusat dapat Segera diterima, sehingga proses Pembahasan di DPRD dapat Dilanjutkan dan Ranperda dimaksud dapat segera ditetapkan menjadi peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam Penataan ruang dan arah Pembangunan Kabupaten Lombok Tengah ke depan.

Pembahasan dan penetapan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat Daerah; Rancangan peraturan Daerah ini memuat beberapa penyesuaian Kelembagaan pemerintah daerah, antara lain, Peningkatan Tipe Dinas perhubungan dalam rangka Penguatan pelaksanaan urusan Perhubungan dan pelayanan Publik di bidang transportasi, Peningkatan kelas RSUD Praya dari kelas C Menjadi kelas B Sebagai upaya peningkatan Kualitas dan cakupan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, Serta penggabungan badan Penanggulangan bencana Daerah (BPBD) ke dalam struktur Perangkat Daerah yang diatur dalam peraturan Daerah ini, yang Sebelum diatur secara khusus dalam peraturan Daerah tersendiri.

Penyesuaian kelembagaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektifitas, dan optimalisasi Penyelenggaraan pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah . Pembahasan tiga ranperda usul DPRD yaitu ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif, serta ranperda tentang pengelolaan rumah susun sederhana;

Pelaksanaan reses masa persidangan kedua sebagai upaya menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di Daerah pemilihan masing-masing; Pembahasan Ranperda usul Pemerintah Daerah, yakni: Ranperda tentang Penyelenggaraan program Jaminan sosial ketenagakerjaan; Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah Daerah kepada BUMD;

Ranperda tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha, dan Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, pembentukan dan pelaksanaan tugas panitia khusus DPRD dalam pembahasan ranperda strategis Daerah, Pembahasan ranperda usul DPRD tentang pengelolaan barang milik Daerah, ranperda tentang penanggulangan bencana kebakaran, serta ranperda tentang pemberdayaan dan perlindungan kesenian Daerah:

Baca Juga :  Satgas Mantap Brata Rinjani Kawal Kampanye Capres Anis Baswedan di Mataram

Pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2025 hingga penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2025.

3.. Selain itu, DPRD Kabupaten lombok tengah juga telah melaksanakan berbagai kegiatan konsultasi, Kordinasi, studi komparatif, peningkatan kapasitas pimpinanan dan anggota DPRD serta penguatan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan Daerah dan pelayanan publik.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian tanggung jawab konstitusional DPRD dalam memastikan setiap kebijakan Daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna Dewan pada hari ini pula, kita akan memasuki masa persidangan ketiga tahun 2025-2026, yang akan diisi dengan berbagai agenda strategis dan prioritas kelembagaan DPRD dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan secara optimal.

Berbagai agenda tersebut merupakan bagian tanggung jawab konstitusional DPRD dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif, Responsif dan Berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Adapun agenda-agenda utam yang akan dilaksanakan pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2025-2026 dapat kami Sampaikan sebagai berikut:Pembahasan rancangan program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) tahun 2027 dan Perubahan PROPEMPERDA Kabupaten lombok tengah tahun 2026 serta penyusunan rencana kerja DPRD tahun anggaran 2027 sebagai landasan perencanaan kegiatan legislasi dan kelembagaan DPRD pada tahun anggaran berikutnya,

Pembahasan lanjutan panitia khusus terhadap rancangan peraturan Daerah tentang jaminan Sosial ketenagakerjaan, Pergerakan modal pemerintah Daerah, pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta penyelenggaraan perizinan berusaha, sebagai upaya memperkuat iklim investasi, perlindungan tenaga kerja dan peningkatan pelayanan publik di Daerah;

Pelaksanaan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Lombok tengah pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2024-2029 yang merupakan tindak lanjut dari terbitnya keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor……

Pelaksanaan kegiatan reses masa persidangan ketiga tahun sidang 2025-2026. Sebagai sarana penyerapan aspirasi masyarakat secara langsung di masing-masing Daerah pemilihan,

Pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 yang meliputi penyampaian penjelasan kepala daerah,

Pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban kepala daerah, serta pembahasan bersama badan anggaran dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah;

Pembahasan Rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2027 serta pembahasan rancangan perubahan(KUA dan perubahan PPAS perubahan APBD tahun anggaran sebagai bagian dari Proses penyusunan kebijakan Penganggaran Daerah;

Baca Juga :  DPRD Lombok Tengah Tutup Masa Persidangan Pertama dan Buka Masa Persidangan Kedua 2025-2026.

Pembahasan Ranperda usul DPRD, di antaranya Ranperda tentang pencegahan pernikahan anak, Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan kesenian daerah, dan Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, dan Ranperda tentang penanggulangan bencana kebakaran, sebagai wujud komitmen DPRD dalam membentuk regulasi Daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat;

Pembahasan Nota keuangan dan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga efektifitas pelaksanaan pembangunan Daerah, penyesuaian prioritas program dan menjamin kesinambungan pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.

Berbagai agenda tersebut tentunya memerlukan keseriusan, sinergi dan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar seluruh proses pembahasan kebijakan Daerah dapat berjalan secara efektif, tepat waktu dan berkualitas, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten lombok Tengah.

Oleh karena itu dibutuhkan kerjasama yang harmonis, komunikasi yang konstruktif, dan tanggungjawab bersama dalam mengawal setiap tahapan pembahasan agar selaras dengan kepentingan Daerah dan Harapan masyarakat.

“Kami berharap kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk terus meningkatkan Disiplin, integritas, kapasitas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah Rakyat, Sehingga Keberadaan DPRD benar-benar mampu menjadi Lembaga reprensentatif yang Aspiratif, responsif dan solutif terhadap berbagai Dinamika dan persoalan yang dihadapi masyarakat dan Pemerintah Daerah.

“Sebelum menutup masa persidangan Kedua tahun Sidang 2025-2026 ini, Izinkan kami atas Nama Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setulus tulusnya kepada seluruh anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, Sekretaris Daerah, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Kepala perangkat Daerah beserta Seluruh jajarannya, Instansi Vertikal, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, kerja sama dan kontribusi dalam pelaksanaan tugas tugas kelembagaan DPRD selama Masa Persidangan kedua tahun sidang 2025-2026.

Semoga pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2025-2026 ini, Kita semua dapat terus bekerja secara optimal, Menjaga kemitraan yang harmonis dan Konstruktif, setia senantiasa Mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan, demi terwujudnya Kabupaten lombok Tengah yang maju, Sejahtera, dan Berdaya Saing,” Tutup Ketua Dewan H. Lalu Ramdan.S.Ag.

(JB)

Share :

Baca Juga

Politik

Baperida Loteng Dampingi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di Jakarta

Politik

Dewan Saiful Perkuat Relawan Akar Rumput PAN Jonggat dan Gelar Bimtek Berbasis Digital

Politik

DPC Partai Gerindra Lombok Tengah Usulkan Paket Prabowo -Gibran Sebagai Capres dan Cawapres

Politik

Kumpulkan Seluruh Prajurit, Dandim 1620/Loteng Ingatkan Netralitas TNI Pada Pemilu 2024 Harga Mati

Politik

Jelang Pemilu 2024, Dandim Loteng Berikan Pelatihan Pengaman Pemilu Kepada Ratusan BKD/BKK

Politik

Kongres X Liga Mahasiswa Nasional Yoga Aldo Terpilih Jadi Ketua Untuk Demokrasi LMND.

Politik

Polres Loteng Amankan Kegiatan HUT Partai Golkar di Alun-alun Tastura Praya

Politik

PAW Tiga Anggota Dewan DPRD Lombok Tengah Dilantik