Kajari Praya Jebloskan Mantan Kadis LH Loteng Ke Penjara Atas Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll. - Mandalikatoday




Home / Headline

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:31 WIB

Kajari Praya Jebloskan Mantan Kadis LH Loteng Ke Penjara Atas Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll.

Kajari Praya Jebloskan Mantan Kadis LH Loteng Ke Penjara Atas Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll.

 

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Sehubungan dengan Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan belanja modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok tengah tahun Anggaran 2021 dengan anggaran Sebesar ± Rp 5,1 Miliar, dapat kami sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup yaitu berupa Keterangan saksi, ahli, dan surat Serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh Tim Penyidik Kejari Lombok Tengah, pada hari ini Rabu tanggal 03 Juni 2026 telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka dengan inisial sebagai berikut :

1. MAA Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (07 Januari 2020 – 06 September 2021).
2. SU selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah (24 November 2021 – Desember 2022).

3. SA selaku Kepala Sub Bidang Perencanaan Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Lombok Tengah (07 Januari 2020 – Juni 2022).

Baca Juga :  Wakapolres Loteng Hadiri Acara Halal Bihalal di Ponpes Nurul Ijtihad Al-Ma'rif NU Lanser

4. A selaku Direktur pada Perusahaan pemenang tender dalam pelaksanaan pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm
Roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah
Tahun Anggaran 2021.
Perbuatan yang dilakukan oleh para Tersangka adalah sebagai berikut :

1. MAA selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat
Pembuat Komiten melakukan perencanaan tanpa menyusun HPS
berdasarkan dokumen-dokumen yang lengkap sebagai dasar
perhitungan lelang. Memecah dari 1 (satu) kontrak ke 2 (dua) kontrak
tanpa klausa pemecahan kontrak yang sah. Menandatangani
addendum atas 2 (dua) kontrak yang tidak sah pekerjaan yang
melebihi nilai kontrak maksimum yang dapat diaddendum dan
Menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tidak sesuai
dengan fakta realisasi pekerjaan yang belum 100%.

SU selaku Kuasa Pengguna Anggaran yakni menyetujui Pembayaran termin tidak sesuai dengan fakta terkait realisasi Pekerjaan yang belum lengkap 100% kepada penyedia sehingga Sampai saat ini surat-surat
Kendaraan berupa STNK dan BPKB Arm Rol tidak terbit sama
Sekali.
Bahwa seharusnya SU melakukan Pengecekan terhadap
Realisasi pekerjaan sebelum dilakukan pembayaran kepada Penyedia.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Sat Samapta Polres Bima Kota Intensifkan Patroli di Kantor KPU

3. SA turut melakukan perencanaan tanpa menyusun HPS berdasarkan
dokumen-dokumen yang lengkap sebagai dasar perhitungan lelang,
Turut menyetujui pembayaran termin I tidak sesuai dengan realisasi
penyelesaian pekerjaan tidak dilengkapi bukti yang sebenarnya, Turut
menyetujui pembayaran termin II (Lunas) tidak sesuai dengan fakta
terkait realisasi pekerjaan belum lengkap 100% dan memalsukan
beberapa tanda tangan yang bukan kapasitasnya pada Berita Acara serah terima Arm Roll.

4. A selaku penyedia bukanlah Perusahaan yang kompeten dikarenakan
telah menggunakan dokumen-dokumen sebagai Peserta lelang yang
diketahui dikemudian hari tidak Benar antara lain beberapa Surat
Dukungan dan diketahui A jutsru Melakukan pembelian
Kendaraan dari perusahaan yang Sebelumnya merupakan peserta tender yang kalah serta A Meminta dilakukan serah terima Melalui berita acara
Serah terima yang diketahui Realisasi kegiatan belum 100% tanpa adanya bukti kepemilikan Kendaraan kepada dinas Sedangkan A
Sudah menerima pembayaran Penuh sebagaimana tertuang didalam kontrak. “Bahwa A juga tidak memberikan jaminan Pelaksanaan dalam
Proses pelaksanaan kontrak Pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok tengah tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  Bid Propam Polda NTB Laksanakan Pemeriksaan Penggunaan Senpi di Polres Loteng.

Bahwa atas beberapa rangkaian Perbuatan para tersangka diatas
dalam kurun waktu tahun 2021 telah terjadi tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum pada Pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten lombok tengah Tahun Anggaran 2021 sehingga menimbulkan kerugian
keuangan negara yang sudah dihitung oleh BPKP Perwakilan Provinsi
NTB. Bahwa selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama
20 (duapuluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Lombok Barat dan dalam jangka waktudekat akan kami limpahkan ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah Penyidik menyelesaikan

Penindakan tegas perkara ini merupakan bentuk komitmen
Kejaksaan dalam mewujudkan program strategis nasional Asta Cita,
khususnya pada misi Memperkuat reformasi birokrasi, Menjamin penegakan hukum Melalui Pemberantasan korupsi yang menyengsarakan rakyat, Serta memperkuat pembangunan yang berwawasan lingkungan dan pelayanan publik yang Prima,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri
Lombok Tengah,
Dr. Putri Ayu Wulandari, SH.,MH.

(JB)

Share :

Baca Juga

Budaya

Kapolda NTB Sambangi Polres Lombok Timur, Sinergi dan Fokus Layanan Publik.

Headline

Gelorakan Belanegara, Kodim 1620/Loteng Gelar Upacara Bersama Seluruh Prajurit

Headline

Kapolsek Jonggat Pilih Jalan Tengah, Utamakan Mediasi Cegah Konflik Sengketa Tanah Wakaf

Headline

Penemuan Sepeda Motor dan Tong Gas di Pinggir Sawah Dusun Moje Desa Jago

Headline

Tim Pemenangan Posko Ikhtiar Kopiah Putih ZUL-UHEL Lombok Tengah Optimis Dulang Suara di Loteng.

Headline

Kapolres dan Bhayangkari Lotara Hadiri Launching ULD-PB Wujud Penguatan Layanan Darurat Disabilitas

Headline

Relawan Jokowi Dukungan Penuh Untuk Prabowo-Gibran:  Semangat Melanjutkan Pembangunan Di HUT GK Center.

Headline

Bimtek PPID Dorong Desa Lebih Transparan dan Perkuat Impormasi Publik di Setiap Pedesaan.