Lombok Tengah – Operasional sejumlah dapur program gizi nasional di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) dilaporkan mandeg dan terkena sanksi penangguhan (suspend) secara sepihak. Kondisi ini memicu respons keras dari Ketua Mitra Yayasan, Drs. Kurniawan Armin, MM, yang menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan “permainan kotor” oleh oknum pejabat BGN di tingkat daerah.
Menurut Kurniawan, penghentian sementara operasional dapur ini sangat merugikan pihak investor (mitra), relawan, hingga Penerima Manfaat (PM) yang seharusnya mendapatkan layanan rutin. Padahal, program berskala nasional ini baru berjalan selama satu bulan.
”Ini kok dibiarkan dapur orang menganggur sampai 2-3 minggu? Ini ada apa ini? Hanya sebabnya kesalahpahaman saja kok bisa suspend? Ini ada permainan kotor di sini, para pejabat di tingkat daerah ini,” ujar Kurniawan dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Kurniawan menjelaskan bahwa karut-marut ini berawal dari masalah internal yang dinilai sepele, namun dibesar-besarkan hingga ke tingkat pusat tanpa melalui prosedur penyelesaian yang benar di tingkat bawah.
Di Dapur Leneng 06, misalnya, terjadi kesalahpahaman antara Kepala Dapur dengan relawan, serta hilangnya penanggung jawab administrasi/operasional (SPI) secara mendadak tanpa pemberitahuan tertulis. Kasus serupa juga sempat terjadi di Dapur Kluwi.
Alih-alih melakukan mediasi atau memberikan surat somasi terlebih dahulu, oknum pejabat daerah—mulai dari Koordinator Kecamatan (Korcam), Koordinator Wilayah (Korwil), hingga Kepala Regional (Kareg)—justru langsung mengeluarkan rekomendasi sanksi suspend ke KPBG hingga ke BGN Pusat di Jakarta.
Dampak dari penangguhan sepihak ini sangat dirasakan oleh berbagai pihak. Masyarakat sebagai Penerima Manfaat (PM) dilaporkan terus mendesak agar pelayanan gizi dibuka kembali karena mereka sangat membutuhkan program tersebut.
Kurniawan menegaskan bahwa dari segi kesiapan fasilitas, administrasi, maupun ketersediaan anggaran (PA), pihak dapur sebenarnya sudah sangat memadai dan sepenuhnya mematuhi aturan BGN. Namun, kepergian SPPI yang didukung oleh rekomendasi sepihak dari oknum daerah membuat seluruh aset dan investasi menjadi vakum.
”Kita yang tidak beroperasi satu minggu saja rugi, terjadi depresiasi. Masyarakat juga rugi. Sementara PM teriak-teriak minta dilayani,” tambahnya.
Menyikapi dugaan maladministrasi dan indikasi penyalahgunaan wewenang di balik sanksi suspend sepihak ini, Kurniawan menyatakan akan melacak aliran masalah ini hingga tuntas. Ia mendesak BGN Pusat untuk segera turun tangan memeriksa performa para pejabatnya di tingkat daerah agar tidak ada oknum yang hanya sekadar mencari muka (carmuk) ke pusat dengan mengorbankan program di lapangan.
Terkait solusi jangka pendek, Kurniawan meminta BGN segera mengambil keputusan tegas mengenai status SPPI yang hilang.
”Kalau dia (SPPI) akan datang kembali seperti biasa, kita menerima. Atau kalau tidak kembali, mohon segera diganti supaya kita tidak pakem (vakum) begini. Ini kan program nasional, tidak main-main,” pungkasnya.
(HSH)









