Lombok Tengah, NTB | Mandalika Today –
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026 sempat memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Beragam isu beredar, mulai dari anggapan bahwa KUHP baru bersifat represif hingga kekhawatiran negara akan terlalu jauh mencampuri kehidupan pribadi warga.
Namun, pandangan tersebut dinilai tidak sepenuhnya tepat. Praktisi hukum menilai KUHP baru justru lebih lunak dan humanis dibanding KUHP lama yang merupakan produk kolonial.
Managing Partner HSH Law Office, H. Syamsul Hadi, S.H., menegaskan bahwa KUHP Nasional dirancang untuk membatasi kewenangan negara, bukan memperluasnya.
“Jika dipahami secara utuh, KUHP baru justru lebih melindungi warga negara. Banyak pasalnya bersifat delik aduan dan pidana penjara bukan lagi pilihan utama,” ujar H. Syamsul Hadi, S.H. kepada mandalikatoday.com.
Pidana Bukan Lagi Alat Menakut-Nakuti
Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Nasional adalah pergeseran paradigma pemidanaan. Jika sebelumnya pidana penjara menjadi instrumen utama, kini KUHP baru menghadirkan berbagai alternatif sanksi.
Beberapa di antaranya:
-
Pidana kerja sosial
-
Pidana pengawasan
-
Pidana denda dengan kategori
-
Pendekatan keadilan restoratif
“Hukum pidana sekarang diarahkan untuk memulihkan dan mendidik, bukan semata-mata menghukum,” jelas Syamsul Hadi.
Menurutnya, pendekatan ini mencerminkan wajah hukum pidana modern yang lebih berkeadilan dan proporsional.
Delik Aduan: Pengaman bagi Privasi Warga
KUHP Nasional juga mempertegas penggunaan delik aduan pada sejumlah pasal yang selama ini dianggap sensitif oleh publik, seperti pasal kesusilaan (zina dan hidup bersama tanpa pernikahan).
Dalam ketentuan tersebut:
-
Negara tidak dapat bertindak otomatis
-
Proses hukum hanya berjalan jika ada pengaduan
-
Pengadu dibatasi pada keluarga inti
“Tanpa aduan, aparat penegak hukum tidak punya dasar bertindak. Ini menunjukkan negara tidak masuk ke ranah privat warga,” tegasnya.
Dengan mekanisme ini, isu mengenai razia moral atau kriminalisasi kehidupan pribadi dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Kritik Tetap Dilindungi, Bukan Dibungkam
Pasal lain yang kerap disorot adalah penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, menurut HSH Law Office, pasal ini tidak menghilangkan kebebasan berpendapat.
“Kritik terhadap kebijakan tetap sah dan dijamin. Yang dilarang adalah penghinaan terhadap kehormatan pribadi, dan itu pun bersifat delik aduan,” jelas Syamsul Hadi.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tetap bijak dalam memilih diksi, tanpa harus takut menyampaikan pendapat.
Negara Dibatasi, Hakim Diberi Diskresi
KUHP baru juga memberi ruang lebih luas kepada hakim untuk menjatuhkan putusan yang berkeadilan substantif. Hakim tidak lagi terikat pada penjara sebagai satu-satunya pilihan sanksi.
“Ini menandai berakhirnya paradigma hukum pidana yang kaku dan serba menghukum,” ujarnya.
Peran Media dan Advokat Kunci Edukasi Publik
Syamsul Hadi menilai bahwa tantangan terbesar KUHP Nasional bukan pada substansi pasalnya, melainkan pada cara publik memahaminya.
“Jika salah tafsir terus dibiarkan, yang muncul adalah kepanikan, bukan kesadaran hukum,” katanya.
Ia menekankan pentingnya peran media dan advokat untuk menyajikan informasi hukum yang objektif, berimbang, dan edukatif.
Kesimpulan: Tak Perlu Panik, Perlu Paham
HSH Law Office menyimpulkan bahwa:
-
KUHP Nasional lebih lunak dan humanis dibanding KUHP lama
-
Negara tidak bisa sembarangan memidanakan warga
-
Privasi warga negara tetap dilindungi
-
Kesalahan tafsir berpotensi merugikan masyarakat sendiri
“KUHP baru bukan untuk ditakuti, tapi untuk dipahami,” pungkas H. Syamsul Hadi, S.H.









