Tetangga Sebut Brigjen L. Iwan Sosok Dermawan, Publik Diminta Hormati Asas Praduga Tak Bersalah - Mandalikatoday




Home / Headline

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:45 WIB

Tetangga Sebut Brigjen L. Iwan Sosok Dermawan, Publik Diminta Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Tetangga Sebut Brigjen L. Iwan Sosok Dermawan, Publik Diminta Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

 

Mandalikatoday-Lombok Barat,(NTB) – Proses hukum yang menjerat Brigjen L. Muhammad Iwan Mahardan memantik perhatian publik. Namun, cerita berbeda justru datang dari warga Dasan Geres, Lombok Barat. Mereka mengenang sosok Sekretaris Deputi Promosi Badan Gizi Nasional (BGN) RI itu sebagai pribadi sederhana, mudah bergaul, dan aktif membantu lingkungan sekitar.

Brigjen L. Iwan, sapaan akrabnya, dikenal tak hanya saat menjalankan tugas sebagai pejabat negara. Di lingkungan tempat tinggal, ia kerap hadir dalam berbagai kegiatan sosial bersama warga tanpa membedakan latar belakang.

Baca Juga :  Curigai Tertundanya Pelantikan BEM Unram Akibat Intervensi Eksternal, Organisasi UKM Terdampak

Lurah Dasan Geres, Umar Syarafudin, mengaku mengenal kedekatan Brigjen L. Iwan dengan masyarakat. Menurutnya, aktivitas sosial rutin terlihat sejak lama, mulai gotong royong, santunan anak yatim, hingga ibadah kurban.

“Ya betul, beliau adalah warga kami yang cukup aktif. Mulai dari gotong royong, santunan ke anak yatim hingga berkurban,” kata Umar Syarafudin, Sabtu (4/7/2026).

Tak sebatas kegiatan lingkungan, rumah Brigjen L. Iwan juga sering menjadi tempat berkumpul warga lewat majelis syukuran maupun pengajian. Kegiatan berbagi kepada anak yatim dan membantu warga lanjut usia juga rutin digelar, sehingga hubungan dengan masyarakat terjalin cukup erat.

Baca Juga :  Personel Polres Loteng Ukir Prestasi, Bripda Rizkiawan Juara I Kempo Se-NTB

Kabar penetapan status tersangka kemudian membuat banyak warga mengaku terkejut. Rekam jejak sosial Brigjen L. Iwan selama tinggal di Dasan Geres masih lekat dalam ingatan masyarakat.

Pengamat politik dan hukum, Deni Hendrawan, S.H., M.H., mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menjatuhkan penilaian. Menurutnya, status tersangka belum bisa dimaknai sebagai bukti seseorang bersalah secara hukum.

“Dalam sistem peradilan pidana, seseorang tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Banyak perkara berakhir dengan putusan bebas setelah seluruh fakta diuji di persidangan,” ujar Deni.

Baca Juga :  De Balen Soultan Hotel Poltekpar Lombok Gelar Pengajian Sambut Tahun Baru 2025

Ia mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Penilaian akhir, lanjutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.

Sementara proses hukum terus bergulir, kisah kedekatan Brigjen L. Muhammad Iwan Mahardan bersama warga Dasan Geres tetap hidup di tengah masyarakat. Bagi banyak tetangganya, kepedulian sosial dan kebiasaan berbagi menjadi bagian penting dari sosok yang mereka kenal selama ini.

(JB)

Share :

Baca Juga

Headline

Polda NTB Bakti Sosial Bersama Mahasiswa, Bagikan Ribuan Paket Sembako Jelang Ramadhan

Headline

Polda NTB Sambut Meriah Reuni 40 Tahun Paskibraka Nasional di Lombok Tengah

Headline

Heboh! ASN di Lombok Tengah Terlibat Kasus Beras Oplosan Bermerek Palsu

Headline

Bupati Loteng Sumbang 200 Sak Semen Pembangunan Yayasan Jamalul Arifin NW Di Jonggat

Headline

Brimob Polda NTB Kawal Ketat Dewa 19 dan NDX A.K.A di Festival Musik Dompu 2026

Headline

Brimob NTB laksanakn Sterilisasi dan Pengamanan Pembukaan Musrenbang RPJMD yang di Hadiri Mendagri

Headline

Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah 2024, Begini Hasil Pansus 14 Ranperda Pembentukan Desa

Headline

Bhayangkari Lotara Panen 750 Liter Eco Enzym, Dukung Ketahanan Pangan Nasional.