LOMBOK TENGAH, NTB – RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah mengubah total cara kerja menghadapi Reakreditasi 2026. Jika dulu akreditasi identik dengan kelengkapan dokumen, kini yang dituntut adalah bukti nyata di lapangan.
Hal itu disampaikan Humas RSUD Praya melalui release yang diterima media ini, Kamis, 10 September 2026 hari ini.
Menurut Humas, RSUD Praya yang diketuai dr. Basirun, MMRS dalam Tim Reakreditasinya, kini menerapkan pola berlapis: Dokumen → Implementasi → Bukti → Data Mutu → Evaluasi → Perbaikan.
“Penilaian sekarang semakin berorientasi pada implementasi. Tidak cukup dokumen ada, tapi harus ada bukti pelayanan, ada data mutunya, ada evaluasinya,” tulis Humas dalam release tersebut.
Untuk mengejar target tersebut, seluruh kelompok kerja (Pokja) saat ini disebut bekerja maksimal melakukan pembenahan regulasi sekaligus memastikan standar benar-benar diterapkan di setiap unit pelayanan.

Target waktunya pun sudah dipatok. Seluruh persiapan ditargetkan selesai pada Desember 2026, sehingga sertifikat reakreditasi diharapkan bisa terbit pada awal 2027 sesuai tahapan yang berlaku.
Pelaksanaan reakreditasi ini mengacu pada KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Dalam aturan tersebut, Kementerian Kesehatan berperan sebagai regulator dan pengendali sistem, sementara survei lapangan dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA).
Humas menegaskan, akreditasi memiliki dampak besar bagi rumah sakit. Selain untuk memastikan pelayanan aman, bermutu dan profesional, akreditasi juga menentukan kepercayaan masyarakat, tata kelola, dan pemenuhan persyaratan kerja sama.
Ketua Tim Reakreditasi, dr. Basirun, MMRS menegaskan optimismenya:
“Reakreditasi bukan sekadar mengejar sertifikat, tetapi memastikan mutu dan keselamatan pasien benar-benar menjadi budaya dalam setiap pelayanan. Kami optimistis seluruh persiapan dapat diselesaikan sesuai target pada Desember 2026.”
(HSH)









