Polda NTB Tingkatkan Perkara Pengelolaan Anggaran BUMD PT. Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Jumat, 18 September 2026 - 18:41 WIB

Polda NTB Tingkatkan Perkara Pengelolaan Anggaran BUMD PT. Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan

Polda NTB Tingkatkan Perkara Pengelolaan Anggaran BUMD PT. Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan

 

MANDALIKATODAY-MATARAM,(NTB) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode tahun 2019 sampai dengan 2024 ke tahap Penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda NTB melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan dokumen serta pendalaman terhadap pengelolaan anggaran pada PT. Energi Selaparang selama periode tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda NTB KBP Ade Zamrah, S.I.K., M.H., membenarkan adanya peningkatan penanganan perkara tersebut. “Benar, Ditreskrimsus Polda NTB telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PT. Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” ujar KBP Ade.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Loteng Amankan Pria Bawa Sabu 100 Gram di Janapria.

Dijelaskan, peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi serta mengungkap ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan anggaran dan penggunaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

“Dalam tahap penyidikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, termasuk melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen keuangan, penggunaan penyertaan modal atau anggaran yang bersumber dari APBD, serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan perkara,” jelasnya.

Baca Juga :  Ribuan Gram Narkotika dan Ratusan Botol Miras Hasil Ops Pekat Dimusnahkan

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh data dan keterangan yang diperlukan dalam mengungkap perkara tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman. Kami akan bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan pidana dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Muhaemin menyampaikan bahwa peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak serta-merta berarti telah ditetapkannya seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Kapal Pelabuhan di Kayangan Diperiksa Polairud Polda NTB

“Yang jelas, perkara ini akan kami tangani secara profesional dan transparan. Fokus penyidik adalah mengungkap secara terang seluruh rangkaian pengelolaan anggaran PT. Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur selama periode 2019 sampai dengan 2024,” pungkasnya.

Polda NTB mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki informasi maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut agar dapat memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik guna membantu proses penegakan hukum.

(jb)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Amankan Terduga Penyimpanan Narkotika Jenis Shabu

Hukrim

Polres Lombok Utara Gelar Rilis Capaian Kinerja Kesatuan Akhir Tahun 2023

Headline

Kapolda NTB Apel Gelar Pasukan dan Cek Sarpras, Pastikan Kesiapan Pilkada 2024 Di Bima

Hukrim

Gunakan Brosur, Begini Cara Polsek Sumbawa Himbau Masyarakat Cegah TPPO

Hukrim

Tiga kali Beraksi Curi Kotak Amal Masjid Berhasil Ditangkap

Hukrim

Polda NTB Matangkan Rencana Pembentukan Direktorat PPA dan PPO, Targetkan Satu Minggu Rampung Data Pendukung

Hukrim

Polres Loteng Amankan Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap 2 Orang Anak Di Bawah Umur.

Headline

Polda NTB Jadikan Hari Bela Negara ke-77 Momentum Penguatan Persatuan di Tengah Tantangan Zaman