Lombok Tengah, NTB | mandalikatoday.com — Persoalan pertanahan tidak hanya soal sebidang tanah dan selembar sertipikat. Di balik setiap dokumen terdapat hak keperdataan, riwayat penguasaan, warkah, dan kepastian hukum yang wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Sorotan itu disampaikan praktisi pertanahan, Junaedin A. Ptnh., S.H., C.Med., yang akrab disapa Djoenet. Berpengalaman di lingkungan pertanahan, ia memahami betul urgensi buku tanah dan warkah sebagai jantung pembuktian dokumen pertanahan.
Menurutnya, ketika muncul dugaan dokumen pertanahan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, institusi yang memiliki kewenangan tidak boleh memilih diam.
“Jika sebuah sertipikat atau dokumen pertanahan dipersoalkan keabsahannya, maka harus ada penjelasan berdasarkan data dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat dibiarkan mencari kepastian sendiri,” ujar Djoenet saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (24/9/2026).
Djoenet menilai keterbukaan riwayat administrasi menjadi krusial, terlebih jika dokumen tersebut telah digunakan dalam proses sengketa atau menjadi alat bukti di pengadilan. Kejelasan asal-usul dokumen, pencatatan dalam buku tanah, hingga proses penerbitannya harus terang agar setiap pihak mendapat posisi hukum yang setara.
Ia menegaskan, sikap diam justru melahirkan spekulasi liar.
“Jangan biarkan persoalan administrasi menjadi ruang bagi spekulasi. Kalau benar, katakan benar berdasarkan dokumen. Kalau tidak benar, nyatakan tidak benar berdasarkan data. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan diam,” tegasnya.
Menurut Djoenet, jika memang ditemukan dokumen yang bukan merupakan produk administrasi pertanahan yang sah, maka instansi terkait wajib memberikan penjelasan resmi melalui mekanisme yang tersedia. Sebaliknya, jika dinyatakan sah, dasar hukum dan proses administrasinya pun harus dapat diuraikan sesuai ketentuan.
Ia mengingatkan, sengketa pertanahan yang dibiarkan berlarut berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas, terutama ketika dokumen yang dipermasalahkan terus digunakan dalam proses hukum.
Oleh karena itu, langkah untuk memperoleh kepastian akan ditempuh melalui jalur resmi. Mulai dari permintaan klarifikasi tertulis kepada instansi terkait, hingga pelaporan ke lembaga pengawasan pelayanan publik maupun proses hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Dulu saya berada di dalam sistem dan memahami pentingnya menjaga warkah serta kepastian administrasi. Hari ini, ketika berada di luar sistem, saya tetap memiliki kepentingan yang sama: memastikan hukum dan administrasi pertanahan berjalan untuk memberikan kepastian kepada pihak yang memang memiliki hak,” katanya.
Djoenet berharap persoalan pertanahan tidak diselesaikan dengan sikap saling diam. Setiap dugaan harus diuji melalui dokumen, prosedur, dan mekanisme hukum.
“Tanah menyangkut hak masyarakat. Karena itu, ketika ada persoalan, yang dibutuhkan adalah keterbukaan, pemeriksaan dan kepastian. Bukan membiarkan persoalan semakin kabur,” pungkasnya.
[HSH]









