Panitia Pilkades di Pasuruan Sebar Undangan Konferensi Pers Palsu, Ketua MIO NTB : Bisa Dijerat Pidana 10 Tahun - Mandalikatoday




Home / Demo / Hukrim

Jumat, 13 Oktober 2023 - 21:00 WIB

Panitia Pilkades di Pasuruan Sebar Undangan Konferensi Pers Palsu, Ketua MIO NTB : Bisa Dijerat Pidana 10 Tahun

Panitia Pilkades di Pasuruan Sebar Undangan Konferensi Pers Palsu, Ketua MIO NTB : Bisa Dijerat Pidana 10 Tahun

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Ketua Panitia Pilkades Desa Beji Pasuruan Jawa Timur menyebar undangan konferensi pers palsu atau abal-abal kepada sejumlah media di Kabupaten Pasuruan termasuk yang berada di bawah naungan Media Independen Online (MIO) Jawa Timur.

Undangan konferensi pers tersebut disebar oleh panitia Pilkades kepada media untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan yang ramai tentang Pilkades dugaan adanya rekayasa dalam Pilkades di Desa Beji yang menyudutkan panitia.

Undangan konferensi pers tersebut disebar kepada ketua MIO Jawa Timur dan beberapa jurnalis di Pasuruan melalui WhatsApp. Namun ternyata undangan tersebut hoax atau bohong.

Baca Juga :  Kapolres Lombok Utara Pimpin Rapat Kordinasi dengan Muspida dan Steakholder Dalam Menghadapi Ops Mantap Brata 2024

Ketua DPW MIO Indonesia Provinsi NTB Feryal Mukmin, mengecam adanya undangan hoax seperti yang dilakukan oleh Panitia Pilkades di Pasuruan, menurut Feryal hal tersebut adalah bagian dari menyebar berita atau informasi bohong yang dapat dituntut pidana.

Feryal mengatakan, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong yakni:

“Pasal 14, Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” kata Feryal.

Ia menambahkan, Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Baca Juga :  Polda NTB Tingkatkan Kesiapsiagaan, Batalyon A Pelopor Brimob Gelar Siaga SAR

Sedangkan Pasal 15, Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

“Panitia ini bisa dituntut dan dilaporkan. Menyambar undangan bohong dan pasti ada kerugian materil dari teman-teman jurnalis serta tidak dihargai,” ujar Feryal.

Sebelumnya, Ketua MIO Jatim Suharto, SH bersama beberapa Jurnalis Pasuruan datang menghadiri sesuai waktu dan tempat yang ditentukan oleh panitia Pilkades Desa Beji, menghadiri undangan konferensi pers yang telah dikirim oleh ketua panitia Pilkades Desa Beji tersebut di Balai Desa Beji, namun ternyata tidak ditemukan adanya acara konferensi pers tersebut.

Baca Juga :  Awal Bulan Puasa, Wakapolres Lombok Utara Periksa Apel Fungsi Anggota

Undangan konferensi pers yang ditanda tangani oleh Panitia Pilkades Desa Beji yaitu Sugianto SH.MH tersebut palsu atau bohong.

Menanggapi hal tersebut, Suharto, SH ketua MIO Jatim mengatakan bahwa wartawan saja yang kerjanya di lindungi undang-undang pers no 40 tahun 1999 dibohongi apalagi yang lainnya,ketua panitia pilkades beji sugianto sebenarnya seorang ASN di dinas perhubungan kabupaten pasuruan,seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat karena dia sebagai aparatur negara, pungkasnya.

MT-02

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Loteng Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu di Kecamatan Jonggat.

Demo

Aksi Damai KP4S Kawal Aspirasi Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, Polda NTB Siaga Jaga Kamtibmas

Demo

Curigai Tertundanya Pelantikan BEM Unram Akibat Intervensi Eksternal, Organisasi UKM Terdampak

Demo

Pastikan Keamanan Puncak Libur Lebaran, Kapolres Loteng Tinjau Pos Sekat dan Tempat Wisata.

Demo

Gandeng Karang Taruna Desa Pengenjek Mahasiswa KKN PMD Unram Sosialisasikan Pengolahan Sampah

Demo

Pro Diadopsi, Kontra Diabaikan? Sasaka Nusantara Sentil Gaya Kepemimpinan Gubernur NTB

Headline

Aliansi NGO Loteng Datangi Kejati NTB Sampaikan Kejanggalan Penanganan Kasus BLUD RSUD Praya

Hukrim

Kabid Humas Polda NTB: Aksi Unras di NTB Berjalan Kondusif Tanpa Gangguan Keamanan