Akhir Tahun 2023, Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan BB Narkotika dan Miras - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Jumat, 22 Desember 2023 - 10:52 WIB

Akhir Tahun 2023, Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan BB Narkotika dan Miras

Akhir Tahun 2023, Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan BB Narkotika dan Miras

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Menutup tahun 2023, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil pengungkapan yang di lakukan oleh Ditresnarkoba Polda NTB dalam Operasi KRYD di penghujung tahun 2023.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Umar Faruq SH.,M.Hum., yang dihadiri Dirresnarkoba Polda NTB, Perwakilan stakeholder terkait seperti TNI, Beacukai Mataram, BBPOM, Pengadilan, Kejaksaan, Para tersangka, Penasehat Hukum tersangka serta para tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat serta para awak Media.

Baca Juga :  Respon Cepat, Sat Reskrim Lotara Amankan Terduga Pelaku Cabul

Dalam penjelasannya, Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi S.IK mengatakan bahwa barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan sesuai yang tertuang dalam berita acara adalah :
Sabu sebanyak 1,6 Kg, Ganja 6,1 Kg, Extasi 8 butir serta Minuman beralkohol (Minol) berbagai merek sebanyak 2.633 botol serta 270 Liter.

Baca Juga :  Polda NTB Jadikan Hari Bela Negara ke-77 Momentum Penguatan Persatuan di Tengah Tantangan Zaman

“Barang bukti yang kita musnahkan pada akhir tahun ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB selama periode KRYD akhir tahun 2023,”ucapnya.

Pemusnahan BB sabu, Ganja dan Extasi dilakukan dengan menggunakan mesin Insinerator, sedangkan untuk Minol di buang kedalam tong yang kemudian dimasukkan kedalam tandon pembuangan kotoran toilet.

Baca Juga :  Ciptakan Harkamtibmas di Kecamatan Pujut, Polres Lombok Tengah Lakukan Cooling System

Pemusnahan BB hasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika tersebut diawali dengan penandatanganan berita acara oleh para saksi, Penasehat Hukum tersangka dan tersangka itu sendiri yang disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir dalam acara pemusnahan.

“Tindakan Pemusnahan BB ini sudah diatur dalam UU dimana setiap BB hasil Kejahatan Narkotika harus di musnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium,”pungkasnya.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kawal Asta Cita Presiden, Jaksa Lombok Tengah Ancam Sikat Oknum PPAT Hingga Konsultan Nakal

Hukrim

Ops Zebra Rinjani 2023 Polres Loteng Libatkan 150 Personil Gabungan

Hukrim

Jelang Operasi Mandalika Rinjani 2023, Polres Loteng Laksanakan Patroli KRYD

Hukrim

Cegah Penyalahgunaan, Polres Loteng Lakukan Pemeriksaan Senpi Berkala.

Headline

Prosedur Penangkapan Terduga Pelaku Sengketa Lahan di Lombok Tengah Dipertanyakan, Keluarga Sebut Terlalu Represif

Hukrim

Ops Antik Rinjani 2023 dan Penindakan Satgas P3GN, Polda NTB Ungkap 18 Kasus dengan 35 Tersangka Diamankan

Hukrim

Polres Lombok Tengah Amankan Pria Paruh Baya Edarkan Sabu di Praya Timur

Hukrim

Polda NTB Libatkan Lima Ribu Petugas Gabungan Pada Ops Lilin 2024 Siap Amankan Nataru