Polda NTB dan Jajaran Ungkap Ratusan Kasus Miras, Prostitusi dan Judi Online pada Operasi Pekat Rinjani 2024 - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Selasa, 19 Maret 2024 - 19:14 WIB

Polda NTB dan Jajaran Ungkap Ratusan Kasus Miras, Prostitusi dan Judi Online pada Operasi Pekat Rinjani 2024

Polda NTB dan Jajaran Ungkap Ratusan Kasus Miras, Prostitusi dan Judi Online pada Operasi Pekat Rinjani 2024

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Dalam rangka Menciptakan Kondisi Kamtibmas jelang Ramadan 1445 H., Polda NTB dan Polres jajaran melaksanakan Operasi Pekat Rinjani 2024. Operasi tersebut telah berlangsung selama 14 hari mulai dari 26 Februari hingga 10 Maret 2024.

Hasil Ops Pekat Rinjani 2024 tersebut disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Umar Faroq SH.,M.Hum.,dalam press confrence yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, Senin (19/03/2024).

Operasi Pekat Rinjani dilaksanakan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana yang disebut sebagai penyakit masyarakat yakni Tindak Pidana Perjudian, Prostitusi dan Miras / Minol.
“Jadi penyakit masyarakat itu ada tiga dan menjadi sasaran Ops Pekat Rinjani 2024 yaitu Judi, Miras / Minol dan Prostitusi,”jelas Kapolda NTB di hadapan awak media.

Baca Juga :  Polsek Praya Sita Puluhan Botol Miras Menjelang Pilkada Serentak 2024

Dalam Ops tersebut Polda NTB dan Polres Jajaran berhasil mengungkap 63 Kasus perjudian dimana 24 diantaranya Target Operasi (TO) dan 39 non TO, dengan total tersangka 138 tersangka dimana 24 tersangka TO dan 114 tersangka non TO.

Sedangkan pada kasus Miras / Minol, Polda NTB dan jajaran berhasil mengungkap 218 laporan kasus diantaranya 31 TO dan 187 non TO dengan tersangka yang diamankan 225 orang.
“Untuk kasus Miras Direktorat Reserse Kriminal Umum dan jajaran akan mengajukan para terduga dengan tindak pidana ringan (Tipiring) ke kejaksaan sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,”jelasnya.

Baca Juga :  Apel Pagi, Kapolda NTB Kembali Tekankan Netralitas Polri pada Pemilu 2024

Sementara untuk penyakit masyarakat yang terakhir yaitu Prostitusi, Polda NTB dan jajaran berhasil mengungkap 17 Laporan kasus dimana 8 diantaranya TO dan 9 kasus Non TO dengan tersangka yang diamankan sebanyak 18 orang.

“Total laporan ketiga penyakit masyarakat tersebut yang diungkap Polda NTB dan jajaran sebanyak 298 dengan jumlah tersangka keseluruhan 381 orang,”bebernya.

Utuk jumlah kasus penyakit masyarakat yang diungkap Polda NTB adalah perjudian 5 kasus dengan 3 TO dan 2 Non TO, miras / Minol 9 kasus dimana 6 TO dan 3 Non TO dan prostitusi 5 Kasus dengan 3 diantaranya TO dan 2 Non TO.

Baca Juga :  Satgas Banops Biddokkes Polda NTB cek kesehatan Personel BKO PAM TPS

“Untuk kasus prostitusi ada 5 wilayah hukum polres Jajaran yang nihil pengungkapan yakni Polres Lombok Utara, Polres Lombok Timur, Polres Sumbawa Barat, Polres Dompu dan Polres Bima,”ucap Kapolda.

Kapolda berharap melalui Ops Pekat Rinjani 2024 Kondisi kamtibmas selama bulan Ramadhan 1445 H., diseluruh wilayah hukum Polda NTB dapat tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif.

“tentu ini menjadi harapan kita semua, oleh karena itu peran serta banyak pihak sangat diperlukan termasuk paling utama peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di masing-masing wilayah,”pungkasnya.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ringkus Seorang Pria, Satresnarkoba Polres Sumbawa Amankan Ratusan Gram Sabu

Hukrim

Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Sumbawa Amankan 2 Orang Pria

Hukrim

Cegah TPPO, Anggota Polsek Poto Tano Sampaikan Pesan Ini

Hukrim

Sebagai Bentuk Kepedulian Polsek Tanjung Berikan Sarana Kontak Bagi Warga di Wilayah Hukumnya.

Hukrim

Kabag Ops Polres Lombok Utara Pimpin Pengamanan Pelantikan Kades

Hukrim

Ops Zebra Rinjani 2023 Polres Loteng Libatkan 150 Personil Gabungan

Hukrim

Polres Loteng Amankan 17 Tersangka Selama Operasi Pekat Rinjani 2024

Hukrim

Kejari Lombok Tengah Kembali Rampas Sawah Koruptor Nyoman Suwarjana