Kejari Lombok Tengah Kembali Rampas Sawah Koruptor Nyoman Suwarjana - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:14 WIB

Kejari Lombok Tengah Kembali Rampas Sawah Koruptor Nyoman Suwarjana

Kejari Lombok Tengah Kembali Rampas Sawah Koruptor Nyoman Suwarjana

 

MANDALIKATODAY-LOMBOK TENGAH,(NTB) — Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Belum matahari terbenam pada Rabu (17/6/2026), Kejari Lombok Tengah kembali berhasil melelang aset milik terpidana korupsi Ir. Nyoman Suwarjana dan mengembalikan ratusan juta rupiah ke kas negara.

Langkah tersebut dilakukan hanya berselang beberapa waktu setelah Kejari Lombok Tengah menyetorkan sekitar Rp3 miliar hasil pelelangan aset rumah milik terpidana yang berada di Bali. Kali ini, aset yang berhasil dilelang berupa sebidang tanah sawah yang berlokasi di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, melalui Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rampasan (PAPBBR) Terry Endro Arie Wibowo, menegaskan bahwa upaya pelacakan, penyitaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi akan terus dilakukan secara maksimal.

Baca Juga :  Kapolda NTB Pimpin Rapat Kesiapan Event MotoGP 2023

«”Belum matahari terbenam hari ini, kami kembali berhasil melelang aset milik terpidana korupsi. Setelah sebelumnya aset rumah di Bali menghasilkan sekitar tiga miliar rupiah untuk negara, hari ini lahan sawah di Lombok Tengah kembali berhasil terjual hampir empat ratus juta rupiah. Ini menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam terhadap aset-aset hasil korupsi. Kami akan terus mengejar aset lainnya demi mengembalikan hak negara dan hak masyarakat,” ujar Alfa Dera.»

Pelelangan dilaksanakan secara terbuka dan transparan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Objek yang dilelang berupa satu bidang tanah sawah/pekarangan seluas 486 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 891 atas nama Ir. Nyoman Suwarjana yang berlokasi di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari proses lelang tersebut, aset berhasil terjual dengan nilai penawaran sebesar Rp369.360.000 (tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Polda NTB Tetapkan IR Tersangka Pungli Tunjangan Guru Daerah Terpencil Bima

Menurut Terry Endro Arie Wibowo, pemenang lelang diberikan waktu hingga 24 Juni 2026 untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan keuangan yang timbul dari proses pelelangan.

Kewajiban tersebut meliputi pelunasan harga lelang, pembayaran Bea Lelang Pembeli, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

«”Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pascalelang hingga hasilnya benar-benar masuk ke kas negara. Pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum karena tujuan akhirnya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi,” kata Terry Endro Arie Wibowo.»

Lebih lanjut, Kejari Lombok Tengah memastikan bahwa proses pemulihan aset akan terus menjadi prioritas dalam setiap penanganan perkara korupsi. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, langkah tersebut juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga dan mengembalikan uang rakyat.

Baca Juga :  Patroli Dialogis Malam Hari, Polsek Pemenang Himbau Warga Batasi Aktivitas Malam

Sementara itu, Alfa Dera menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap aset-aset lain yang masih berkaitan dengan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

«”Koruptor tidak cukup hanya dipenjara. Aset yang berasal dari hasil tindak pidana juga harus dirampas untuk negara. Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan merupakan bentuk pengembalian hak masyarakat yang sebelumnya dirugikan oleh praktik korupsi,” tegasnya.»

Keberhasilan pelelangan aset ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Kejaksaan juga memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang terafiliasi.

Langkah beruntun yang dilakukan Kejari Lombok Tengah tersebut sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa korupsi tidak hanya berujung pada hukuman penjara, tetapi juga berisiko kehilangan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana. Uang rakyat harus kembali kepada negara, dan negara hadir untuk memastikan hal tersebut terwujud.

(JB)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Loteng Amankan Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap 2 Orang Anak Di Bawah Umur.

Hukrim

11 Lokasi di Kota Mataram Menjadi Target Operasi Ditsamapta Polda NTB Cegah Kasus 3C

Hukrim

Sinergi Tiga Pilar! TNI-Polri dan Dishub ‘Amankan’ Pintu Gerbang Wisata Gili di Pelabuhan Bangsal

Hukrim

Polres Lombok Barat Tangkap Tersangka Utama Penyerangan Montong Buwuh di Pantai Selong Belanak

Hukrim

Cegah TPPO, Polsek Batulanteh Berikan Sosialisasi Ke Masyarakat

Hukrim

Giat Sosialisasi Bahaya Radikalisme dan Toleransi di Ponpes Darul Furqan

Hukrim

Polres Loteng Tangani Kasus Dugaan Tipidkor Beras Bansos Pemerintah Di Desa Pandan Indah.

Hukrim

Sat Samapta Polres Bima Kota Menyelengarakan Latihan Dalmas Guna Meningkatkan Kemampuan Personil